PILIHAN
Jubir Luhut Tuntut Said Didu Minta Maaf karena Komentar Penanganan Corona
Jakarta (PantauNews.co.id) - Pihak Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuntut Said Didu minta maaf kepadanya. Bila tidak, pihak Luhut akan memidanakan Said Didu. Tuntutan dan ancaman pihak Luhut dilatarbelakangi komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (03/04/2020).
Video yang dipermasalahkan pihak Luhut adalah video yang diunggah di akun Said Didu, yakni bernama MSD, pada 27 Maret 2020. Video itu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Video itu berdurasi 22.44 menit.
Dalam video itu, Said Didu menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19. Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.
Jodi Mahardi juga menyoroti Said yang mengatakan Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
"Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilakan siapa saja untuk membuktikannya," tepis Jodi.
Dia juga menyoroti perkataan Said yang dinilainya tendensius. Said menyebut Luhut hanya memikirkan 'uang, uang, dan uang'. Said berhadap Luhut ingat kembali pada Sapta Marga karena Luhut adalah purnawirawan TNI.
"Terlebih Saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang purnawirawan jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti Saudara Said Didu," kata Jodi.
Maka pihak Luhut meminta Said Didu segera minta maaf dalam kurun waktu 2x24 jam. Pendapat-pendapat Said dinilai pihak Luhut masuk unsur penghinaan, dalam istilah hukum 'animus injuriandi', mengandung kesengajaan, menyinggung kehormatan seseorang, dan dapat menimbulkan kerugian serta menyinggung kehormatan seseorang.
"Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial," kata Jodi.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Polemik Misteri Salinan APBDes Lae Ikan, Kini Sudah Terjawab
New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.
Lanjutkan Program Rutin Rabu Ceria, PT KPI Unit Dumai Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Ar-Raudhoh
ALUN Kota Dumai Merasa dilecehkan oleh pihak BPN Dumai, Ini Penjelasan Ketuanya
Datangi Beramai Ramai Malam Pergantian Tahun Baru Menu Spesial Ala 'Capcin Cikgu Toha'
Dugaan Proyek Fiktif di PUPR Pekanbaru Ditemukan, GAMARI: Kadis Indra Pomi Harus Jelaskan!
ORSOS SMPS Dumai Kembali Salurkan Bantuan Usai Shalat Jumat
Efektifkah Rapid Test untuk Warga yang Bandel Nongkrong?
Mobil Dinas yg Dicampak Di Tepi jalan
Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
Tim Kelurahan Sukajadi Dumai Kota Siap Menangkan Paisal-Sugiarto untuk Dua Periode
Mewakili Dandim, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kapolda Banten Tinjau Ibadah Misa Natal