PILIHAN
Sijago Merah 'Melahap' Satu Petak Rumah Dipermukiman Padat Penduduk
Dumai (PantauNews.co.id) - Kebakaran yang terjadi dipermukiman padat penduduk, di Jalan Sudirman Gg Sadar RT 10 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Cuaca yang cukup panas dengan teriknya matahari, sijago merah dengan leluasanya menghabiskan rumah kontrakan milik Tobing. Kondisi rumah yang kosong ditinggali oleh penyewa kontrakan, Wandi yang bekerja sehari hari sebagai buruh dan kebetulan istrinya juga tidak berada di rumah.
Warga setempat yang mengetahui adanya percikan api dan asap yang sudah mengepul, cepat ikut memadamkan rumah yang keadaan kosong dan terkunci. Wandi yang sedang bekerja tidak jauh dari kediamannya, langsung diberitahukan, sontak bergegas mendatangi.
Mendengar adanya kebakaran dirumah warganya, Ketua RT 10 Teluk Binjai Arifin, langsung menghubungi tim pemadam kebakaran. Dengan lokasi yang tidak jauh, mobil pemadam kebakaran cepat dan sigap memadamkan rumah yang sudah dijilat sijago merah.
Dalam peristiwa kebakaran itu tidak ada korban jiwa.
Sampai berita ini terbit, belum diketahui jumlah kerugian dan asal mula sumber api menghabiskan rumah satu petak rumah tersebut.
Atas antisipasi warga setempat dan pihak pemadam kebakaran ,api tidak merembet ke rumah rumah warga lainnya.
Penulis: Erwin Komeng



Berita Lainnya
Hobby Pasaribu Bersama BPJAMSOSTEK Melakukan Penyerahan Santunan
Berbagi Kasih, Satgas Pamrahwan Yonif 751/VJS Bagikan Tas dan Baju Layak Pakai
Polres Dumai Salurkan Bantuan Sembako Melalui Bhabinkamtibmas
DPD Partai Golkar Kota Tangerang Gelar Apel Siaga dan Pelantikan Tim Penanggulangan Bencana
Pemuda Gonjong Limo Dumai Dikomandoi Ketua Harian Rikky Andesma, Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan An-Nuur
Rekening Tertua DiDunia,Berumur 1400 Tahun
Berkhidmat di Dunia Pendidikan Jurnalistik, PJC Dumai Gelar Wisuda Akbar Angkatan Pertama
Kapolda Riau Buka Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2023
Kepedulian Komunitas UMKM Pasar Lama Terhadap Yayasan Kanker Amarylis Kirana
Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir
Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros
Gara Gara Corona, Pasar Ramadhan Ditiadakan