PILIHAN
Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berjanji akan membekukan izin lingkungan sementara bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan. Kemudian ia juga berjanji akan membebaskan Riau dari asap.
Demikian dikatakan Gubri, saat menemui aksi mahasiswa terkait atas keprihatinan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/9/19).
"Khusus penegakan hukum, kita sudah minta apabila korporasi terbukti melakukan pembakaran, izin lingkungan kita bekukan sementara. Kita berupaya semaksimal mungkin membebaskan Riau dari asap," kata Syamsuar.
Selain itu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan bersama Satgas Karhutla akan dilakukan police line di area lahan terbakar. Menurut Gubri, jika ada yang menanam, berarti itulah yang membakar.
Lebih lanjut, untuk penanggulangan Pemprov Riau melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang dipimpinnya, baik darat mau pun udara yang masing-masing dikendalikan Danrem 031/WB dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru termasuk dari unsur penegakan hukum dari pihak kepolisian terus berupaya melakukan langkah penanggulangan.
Mantan Bupati Siak ini juga meyakinkan para mahasiswa bahwa penanganam Karhutla terus diupayakan. Diantaranya telah membuat surat edaran kepada kabupaten kota terkait antisipasi Karhutla sejak awal termasuk upaya pencegahan.
"Kita komit melakukan penanggulangan.Kami waktu awal menjabat sudah berkunjung ke kabupaten kota, mengeluarkan surat edaran mengantisipasi Karhutla. Itu juga bagian dari upaya Pemprov dalam mengatasi Karhutla," papar Syamsuar.
Sementara dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sebanyak 20 tuntutan yang langsung didengarkan Gubri.
Yakni, pertama menuntut pemerintah agar menerbitkan Undang-undang yang lebih ketat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kedua, menuntut pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin perkebunan yang potensial menyebabkan kebakaran.
Ketiga, menuntut pemerintah mengumumkan secara publik perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Keempat, menuntut Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mengenai ISPA di Rumah Sakit yang ada dan membuka posko kesehatan di daerah pemukiman warga yang berdekatan dengan titik api.
Kelima, menuntut pemerintah melakukan program strategis Restorasi Gambut.
Keenam, menuntut Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla.
Ketujuh, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan hulu dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi Riau.
Delapan, menuntut Gubernur Riau selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Riau bertindak tegas mencabut izin korporasi yang nakal, terutama korporasi yang membakar lahan dan tidak bertanggung jawab.
Sembilan, menuntut Gubernur Riau melakukan gugatan terhadap korporasi pembakaran lahan yang izinnya berada di pusat agar segera ditindaklanjuti hingga dicabut izinnya.
Sepuluh, menuntut Kapolda Riau dan Pangdam agar mundur dari jabatannya atau dicopot jabatannya, karena telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan.
Sebelas, menuntut pemerintah Pusat dan daerah memperhatikan wilayah hutan dan gambut yang ada di Riau terutama dalam masalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Duabelas, mengecam pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden RI karena gagal dalam mengelola Indonesia dengan beranggapan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia khususnya di Riau bukanlah hal yang penting.
Tigabelas, menuntut Gubernur Riau untuk mendekralasikan “Riau Bebas Asap†atas dasar kebakaran hutan dan lahan yang ada di Riau.
Empat belas, menyatakan Gubernur Riau telah gagal dalam memimpin Provinsi Riau karena tidak menyelesaikan program pertama 100 hari kerjanya.
Lima belas, menuntut Gubernur Riau turun dari jabatannya jika masalah kebakaran hutan dan lahan masih terus ada di Provinsi Riau.
Enam belas, menuntut Gubernur Riau menggunakan kewenangannya untuk menghalangi korporasi pembakaran lahan dan hutan saat ini.
Tujuh belas, menuntut Gubernur Riau mendesak korporasi yang telah divonis bersalah agar segera membayar denda dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup dalam waktu 30 hari kerja.
Delapan belas, hentikan diskriminasi terhadap masyarakat bawah yang diduga sebagai pembakar lahan.
Sembilan belas, menuntut Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan segala yang terkait untuk menyampaikan data, kebakaran hutan di Riau baik perusahaan pembuka lahan, peta kebakaran, peta perusahaan yang terbakar secara transparan dan terbuka kepada publik.
Serta duapuluh, menuntut Pemerintah daerah dan Pusat menetapkan daerah yang mengalami Karhutla seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.
Sumber: mediacenter.riau



Berita Lainnya
Terima Dua Penghargaan Bergengsi, PSMTI Inhu Apresiasi Kinerja Polres Inhu
Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Serentak Gelar Bakti Sosial
Pemko Dumai Kembali Meraih Opini WTP ke 8 Kali dari BPK
Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati
Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian di Pelalawan Riau
Telantarkan Anak Demi Pelakor, Kadis PUPR Pelalawan Viral di Media Sosial
Marta Santoso: Niscaya akan Menghambat Lajunya Pembangunan di Kota Dumai
Bupati Rezita Meylani Bersama Unsur Pimpinan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Dandim 0302/Inhu
Jelang Event Nasional Ritual Bakar Tongkang 2025, Kapolsek Bangko Pimpin Langsung Patroli di Wilayah Bagansiapiapi
Rotasi dan Penyegaran, 21 Pejabat Baru Resmi Duduki Jabatan Strategis di Pemko Dumai
Sariadi Juara Pertama Lomba Baca Al-Quran Antar Tahanan Polres Inhu
Wako Paisal: Semuanya Diharapkan Bergerak dan Bersinergi Untuk Kemajuan Kota Dumai