• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau

Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan

PantauNews

Jumat, 20 September 2019 14:32:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berjanji akan membekukan izin lingkungan sementara bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan. Kemudian ia juga berjanji akan membebaskan Riau dari asap.

Demikian dikatakan Gubri, saat menemui aksi mahasiswa terkait atas keprihatinan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/9/19).

"Khusus penegakan hukum, kita sudah minta apabila korporasi terbukti melakukan pembakaran, izin lingkungan kita bekukan sementara. Kita berupaya semaksimal mungkin membebaskan Riau dari asap," kata Syamsuar.

Selain itu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan bersama Satgas Karhutla akan dilakukan police line di area lahan terbakar. Menurut Gubri, jika ada yang menanam, berarti itulah yang membakar.

Lebih lanjut, untuk penanggulangan Pemprov Riau melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang dipimpinnya, baik darat mau pun udara yang masing-masing dikendalikan Danrem 031/WB dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru termasuk dari unsur penegakan hukum dari pihak kepolisian terus berupaya melakukan langkah penanggulangan.

Mantan Bupati Siak ini juga meyakinkan para mahasiswa bahwa penanganam Karhutla terus diupayakan. Diantaranya telah membuat surat edaran kepada kabupaten kota terkait antisipasi Karhutla sejak awal termasuk upaya pencegahan.

"Kita komit melakukan penanggulangan.Kami waktu awal menjabat sudah berkunjung ke kabupaten kota, mengeluarkan surat edaran mengantisipasi Karhutla. Itu juga bagian dari upaya Pemprov dalam mengatasi Karhutla," papar Syamsuar.

Sementara dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sebanyak 20 tuntutan yang langsung didengarkan Gubri.

Yakni, pertama menuntut pemerintah agar menerbitkan Undang-undang yang lebih ketat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, menuntut pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin perkebunan yang potensial menyebabkan kebakaran.

Ketiga, menuntut pemerintah mengumumkan secara publik perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Keempat, menuntut Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mengenai ISPA di Rumah Sakit yang ada dan membuka posko kesehatan di daerah pemukiman warga yang berdekatan dengan titik api.

Kelima, menuntut pemerintah melakukan program strategis Restorasi Gambut.

Keenam, menuntut Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla.

Ketujuh, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan hulu dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi Riau.

Delapan, menuntut Gubernur Riau selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Riau bertindak tegas mencabut izin korporasi yang nakal, terutama korporasi yang membakar lahan dan tidak bertanggung jawab.

Sembilan, menuntut Gubernur Riau melakukan gugatan terhadap korporasi pembakaran lahan yang izinnya berada di pusat agar segera ditindaklanjuti hingga dicabut izinnya.

Sepuluh, menuntut Kapolda Riau dan Pangdam agar mundur dari jabatannya atau dicopot jabatannya, karena telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

Sebelas, menuntut pemerintah Pusat dan daerah memperhatikan wilayah hutan dan gambut yang ada di Riau terutama dalam masalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Duabelas, mengecam pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden RI karena gagal dalam mengelola Indonesia dengan beranggapan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia khususnya di Riau bukanlah hal yang penting.

Tigabelas, menuntut Gubernur Riau untuk mendekralasikan “Riau Bebas Asap” atas dasar kebakaran hutan dan lahan yang ada di Riau.

Empat belas, menyatakan Gubernur Riau telah gagal dalam memimpin Provinsi Riau karena tidak menyelesaikan program pertama 100 hari kerjanya.

Lima belas, menuntut Gubernur Riau turun dari jabatannya jika masalah kebakaran hutan dan lahan masih terus ada di Provinsi Riau.

Enam belas, menuntut Gubernur Riau menggunakan kewenangannya untuk menghalangi korporasi pembakaran lahan dan hutan saat ini.

Tujuh belas, menuntut Gubernur Riau mendesak korporasi yang telah divonis bersalah agar segera membayar denda dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup dalam waktu 30 hari kerja.

Delapan belas, hentikan diskriminasi terhadap masyarakat bawah yang diduga sebagai pembakar lahan.

Sembilan belas, menuntut Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan segala yang terkait untuk menyampaikan data, kebakaran hutan di Riau baik perusahaan pembuka lahan, peta kebakaran, peta perusahaan yang terbakar secara transparan dan terbuka kepada publik.

Serta duapuluh, menuntut Pemerintah daerah dan Pusat menetapkan daerah yang mengalami Karhutla seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.

Sumber: mediacenter.riau


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Polres Rohil Serahkan Puluhan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Jalin Sinergitas, Kapolda Riau Irjen M Iqbal Silaturahmi ke Korem 031 Wirabima

DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal

Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan

Waka Polres Inhu Pimpin Apel Pos Satkamling

Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala

BPN Rohil Serahkan 300 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Kapolda Ajak Aktifkan Posko PPKM Mikro di Area Publik dan Kawasan Tertentu Se Prov Riau

Sarana Edukasi dan Support PMI, PT KPI RU Sungai Pakning Gelar Donor Darah

Pemkab Bengkalis Akan Digugat Terkait Pembebasan Lahan Kantor Disdikbud dan PUPR

Marta Santoso: Selamat Atas Musda KNPI Kota Dumai

Komunitas Crafter Dumai Gelar Workshop di Rutan Kelas II B Dumai, Beri Keterampilan bagi Warga Binaan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved