• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau

Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan

PantauNews

Jumat, 20 September 2019 14:32:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berjanji akan membekukan izin lingkungan sementara bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan. Kemudian ia juga berjanji akan membebaskan Riau dari asap.

Demikian dikatakan Gubri, saat menemui aksi mahasiswa terkait atas keprihatinan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/9/19).

"Khusus penegakan hukum, kita sudah minta apabila korporasi terbukti melakukan pembakaran, izin lingkungan kita bekukan sementara. Kita berupaya semaksimal mungkin membebaskan Riau dari asap," kata Syamsuar.

Selain itu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan bersama Satgas Karhutla akan dilakukan police line di area lahan terbakar. Menurut Gubri, jika ada yang menanam, berarti itulah yang membakar.

Lebih lanjut, untuk penanggulangan Pemprov Riau melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang dipimpinnya, baik darat mau pun udara yang masing-masing dikendalikan Danrem 031/WB dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru termasuk dari unsur penegakan hukum dari pihak kepolisian terus berupaya melakukan langkah penanggulangan.

Mantan Bupati Siak ini juga meyakinkan para mahasiswa bahwa penanganam Karhutla terus diupayakan. Diantaranya telah membuat surat edaran kepada kabupaten kota terkait antisipasi Karhutla sejak awal termasuk upaya pencegahan.

"Kita komit melakukan penanggulangan.Kami waktu awal menjabat sudah berkunjung ke kabupaten kota, mengeluarkan surat edaran mengantisipasi Karhutla. Itu juga bagian dari upaya Pemprov dalam mengatasi Karhutla," papar Syamsuar.

Sementara dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sebanyak 20 tuntutan yang langsung didengarkan Gubri.

Yakni, pertama menuntut pemerintah agar menerbitkan Undang-undang yang lebih ketat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, menuntut pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin perkebunan yang potensial menyebabkan kebakaran.

Ketiga, menuntut pemerintah mengumumkan secara publik perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Keempat, menuntut Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mengenai ISPA di Rumah Sakit yang ada dan membuka posko kesehatan di daerah pemukiman warga yang berdekatan dengan titik api.

Kelima, menuntut pemerintah melakukan program strategis Restorasi Gambut.

Keenam, menuntut Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla.

Ketujuh, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan hulu dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi Riau.

Delapan, menuntut Gubernur Riau selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Riau bertindak tegas mencabut izin korporasi yang nakal, terutama korporasi yang membakar lahan dan tidak bertanggung jawab.

Sembilan, menuntut Gubernur Riau melakukan gugatan terhadap korporasi pembakaran lahan yang izinnya berada di pusat agar segera ditindaklanjuti hingga dicabut izinnya.

Sepuluh, menuntut Kapolda Riau dan Pangdam agar mundur dari jabatannya atau dicopot jabatannya, karena telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

Sebelas, menuntut pemerintah Pusat dan daerah memperhatikan wilayah hutan dan gambut yang ada di Riau terutama dalam masalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Duabelas, mengecam pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden RI karena gagal dalam mengelola Indonesia dengan beranggapan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia khususnya di Riau bukanlah hal yang penting.

Tigabelas, menuntut Gubernur Riau untuk mendekralasikan “Riau Bebas Asap” atas dasar kebakaran hutan dan lahan yang ada di Riau.

Empat belas, menyatakan Gubernur Riau telah gagal dalam memimpin Provinsi Riau karena tidak menyelesaikan program pertama 100 hari kerjanya.

Lima belas, menuntut Gubernur Riau turun dari jabatannya jika masalah kebakaran hutan dan lahan masih terus ada di Provinsi Riau.

Enam belas, menuntut Gubernur Riau menggunakan kewenangannya untuk menghalangi korporasi pembakaran lahan dan hutan saat ini.

Tujuh belas, menuntut Gubernur Riau mendesak korporasi yang telah divonis bersalah agar segera membayar denda dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup dalam waktu 30 hari kerja.

Delapan belas, hentikan diskriminasi terhadap masyarakat bawah yang diduga sebagai pembakar lahan.

Sembilan belas, menuntut Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan segala yang terkait untuk menyampaikan data, kebakaran hutan di Riau baik perusahaan pembuka lahan, peta kebakaran, peta perusahaan yang terbakar secara transparan dan terbuka kepada publik.

Serta duapuluh, menuntut Pemerintah daerah dan Pusat menetapkan daerah yang mengalami Karhutla seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.

Sumber: mediacenter.riau


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Berbagi Bersama Membangun Negeri , Polres Dumai Laksanakan Peresmian dan Penyerahan Kunci

Wakil Bupati Dukung Hadiri Pelantikan IKMR Rohul, Di Halaman LKKA Ujung Batu

H. Paisal Sugiyarto Raih Dukungan Kuat dari Warga Sukajadi, Kota Dumai, dalam Pilkada 2024

Kejutan di Hari Guru Ala Polres Inhu di SMPN 5 Rengat

Bupati Rohil H Bistamam Hadiri Rakor Bersama Wamendagri Bima Arya, Bahas Serapan APBD dan Pengendalian Inflasi

Wagubri Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin, Ini Alasannya

Anggota DPRD Inhu Minta Pembangunan Rumah Mewah Dihentikan dan Dibongkar Dinas Terkait

PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila

Walikota Dumai Ikut Tanam 2020 Batang Mangrove

Eet Usul Seluruh Kepala Daerah Dicek Tes Urine, Ketua BNN Riau 'Setuju'

Polwan Bersama Bhayangkari Cabang Dumai Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

PWRI Dumai Gelar Bakti Sosial, Dedi Saputra: Organisasi ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved