• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau

Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan

PantauNews

Jumat, 20 September 2019 14:32:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berjanji akan membekukan izin lingkungan sementara bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan. Kemudian ia juga berjanji akan membebaskan Riau dari asap.

Demikian dikatakan Gubri, saat menemui aksi mahasiswa terkait atas keprihatinan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (20/9/19).

"Khusus penegakan hukum, kita sudah minta apabila korporasi terbukti melakukan pembakaran, izin lingkungan kita bekukan sementara. Kita berupaya semaksimal mungkin membebaskan Riau dari asap," kata Syamsuar.

Selain itu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan bersama Satgas Karhutla akan dilakukan police line di area lahan terbakar. Menurut Gubri, jika ada yang menanam, berarti itulah yang membakar.

Lebih lanjut, untuk penanggulangan Pemprov Riau melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang dipimpinnya, baik darat mau pun udara yang masing-masing dikendalikan Danrem 031/WB dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru termasuk dari unsur penegakan hukum dari pihak kepolisian terus berupaya melakukan langkah penanggulangan.

Mantan Bupati Siak ini juga meyakinkan para mahasiswa bahwa penanganam Karhutla terus diupayakan. Diantaranya telah membuat surat edaran kepada kabupaten kota terkait antisipasi Karhutla sejak awal termasuk upaya pencegahan.

"Kita komit melakukan penanggulangan.Kami waktu awal menjabat sudah berkunjung ke kabupaten kota, mengeluarkan surat edaran mengantisipasi Karhutla. Itu juga bagian dari upaya Pemprov dalam mengatasi Karhutla," papar Syamsuar.

Sementara dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sebanyak 20 tuntutan yang langsung didengarkan Gubri.

Yakni, pertama menuntut pemerintah agar menerbitkan Undang-undang yang lebih ketat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, menuntut pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin perkebunan yang potensial menyebabkan kebakaran.

Ketiga, menuntut pemerintah mengumumkan secara publik perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Keempat, menuntut Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan mengenai ISPA di Rumah Sakit yang ada dan membuka posko kesehatan di daerah pemukiman warga yang berdekatan dengan titik api.

Kelima, menuntut pemerintah melakukan program strategis Restorasi Gambut.

Keenam, menuntut Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla.

Ketujuh, menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan permasalahan hulu dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi Riau.

Delapan, menuntut Gubernur Riau selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Riau bertindak tegas mencabut izin korporasi yang nakal, terutama korporasi yang membakar lahan dan tidak bertanggung jawab.

Sembilan, menuntut Gubernur Riau melakukan gugatan terhadap korporasi pembakaran lahan yang izinnya berada di pusat agar segera ditindaklanjuti hingga dicabut izinnya.

Sepuluh, menuntut Kapolda Riau dan Pangdam agar mundur dari jabatannya atau dicopot jabatannya, karena telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

Sebelas, menuntut pemerintah Pusat dan daerah memperhatikan wilayah hutan dan gambut yang ada di Riau terutama dalam masalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Duabelas, mengecam pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden RI karena gagal dalam mengelola Indonesia dengan beranggapan permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Indonesia khususnya di Riau bukanlah hal yang penting.

Tigabelas, menuntut Gubernur Riau untuk mendekralasikan “Riau Bebas Asap” atas dasar kebakaran hutan dan lahan yang ada di Riau.

Empat belas, menyatakan Gubernur Riau telah gagal dalam memimpin Provinsi Riau karena tidak menyelesaikan program pertama 100 hari kerjanya.

Lima belas, menuntut Gubernur Riau turun dari jabatannya jika masalah kebakaran hutan dan lahan masih terus ada di Provinsi Riau.

Enam belas, menuntut Gubernur Riau menggunakan kewenangannya untuk menghalangi korporasi pembakaran lahan dan hutan saat ini.

Tujuh belas, menuntut Gubernur Riau mendesak korporasi yang telah divonis bersalah agar segera membayar denda dan biaya ganti kerusakan lingkungan hidup dalam waktu 30 hari kerja.

Delapan belas, hentikan diskriminasi terhadap masyarakat bawah yang diduga sebagai pembakar lahan.

Sembilan belas, menuntut Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan segala yang terkait untuk menyampaikan data, kebakaran hutan di Riau baik perusahaan pembuka lahan, peta kebakaran, peta perusahaan yang terbakar secara transparan dan terbuka kepada publik.

Serta duapuluh, menuntut Pemerintah daerah dan Pusat menetapkan daerah yang mengalami Karhutla seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan sebagai Bencana Nasional.

Sumber: mediacenter.riau


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rohil Berduka, Istri Bupati Rohil Wafat di Pekanbaru, Ucapan Duka dan Doa Terus Mengalir

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Karhutla di Rohil, Apresiasi Sinergi Penanggulangan

Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturahmi

Puncak HUT SPS Ke 76, Bupati H Sukiman Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler Di Media Arus Utama

Berkelas! Kanwil Kemenkumham Riau Raih Penghargaan Terbaik III

Lurah Bukit Kayu Kapur Tak Ingin Wilayahnya Kotor dan Kumuh

Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja, KPI RU Dumai Gelar Fire Fighting Contest

Lantik 134 Bintara Polri Gelombang I, Wakapolda : Pegang Teguh Dan Amalkan Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya

Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual

HUT TNI Ke-76 di Makodim 0321 Rohil Dihadiri Bupati dan Wabup

PLN UP3 Rengat Survey ke Pelanggan Penerima Sasaran Stimulus

Bhabinkamtibmas Bagan Barat Polsek Bangko Bripka Lamganda Situmorang SH Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved