19 Kelompok Tani Pola Kemitraan PT SAI Sebagai Syarat Pengajuan HGU 2 Diduga Sarat Pencitraan
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Yayasan Bening Nusantara (YBN) membahas seputar pola kemitraan PT. Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit digelar di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), ProVinsi Riau, (Selasa 21/3/2023).
Rapat dimulai sekira pukul 11.00 Wib, hadir pada RDP itu ketua Komisi II H.Murkas bertindak sebagai pimpinan Rapat, utusan Manageman PT SAI hadir CDO Ilka Iskandar didampingi staf, sebagai pihak pemohon hadir Indra Ramos SHI didamping para Advokat dari Kantor Hukum Indra Ramos yang berkantor di Jalan Sudirman Ujungbatu Rohul.
Selain jajaran YBN, hadir beberapa Tokoh Masyarakat dan Pemuda dari desa Lubuk Bilang dan Sei Kuning kecamatan Rambah Samo antala lain Yarahman, Epen dkk.
Darii pihak Instansi terkait hadir utusan ATR/ BPN yang menjelaskan secara kongkrit didepan forum bahwa terbitnya Hak Guna Usaha ( HGU ) 2( dua) Lanjutan PT SAI pada bulan Pebruari 2022, bukan pada November 2021 seperti yang pernah disampaikan Humas PT SAI Illa Iskandar saat ditanya wartawan media ini.
Hadir juga utusan Disnakbun Rohul memaparkan terpenuhinya syarat pengajuan HGU 2 PT SAI seluas 5.196 hektar sebgai berikut : terlaksananya Pola Kemitraan antara PT SAI dengan 19 Kelompok Tani di delapan desa seputar perusahaan, antara lain : Kemitraan Pengadaan bibit kelapa Sawit kepada Kelompok Tani seluas 266 Hektar senilai 1, 6 Milyard lebih, dengan rincian harga Rp 60.000,- per pokok dan akan dibayar scara cicilan setelah kebun kelapa sawit tersebut panen.
Selain itu, PT SAI juga memfasilitasi pengadaan Pupuk Non Subsidi bagi 19 Kelompok Tani yang membutuhkan pupuk.
dan satu hal lagi, PT SAI memberi peluang kepada Kelompok Tani sebagai Pemasok Tandan Buah Segar ( TBS ) ke PKS milik perusahaan.
Humas PT SAI Ilka Iskandar menjelaskan, Pola Kemitraan dengan 19 Kompok Tani di delapan Desa Sekitar perusahaan sebagian kecil masih berlangsung hingga saat ini, seperti pengadaan pupulk Non Subsidi. Untuk hutang Kelompok Tani yang menerima bibit kelapa Sawit sebesar 1,6 Milyard belum ada dicicil hingga saat ini, ujarnya.
Tokoh pemuda Lubung Bilang Yarahman mengatakan, Pola Kemitraan Pengadaan Bibit dari PT SAI tidak efektif, terkesan Pencitraan, karena banyak bibit itu yang tidak tertanam, malah diperjual belikan secara kerjasama oleh anggota kelompok Tani dengan oknum perusahaan, sebutnya.
Ketua Komisi II H. Murkas menyampaikan, menyimak pemaparan para pihak pada Hearing kali ini, pihaknya sangat miris sehingga bertekad akan menelusuri kebenaran keberadaan 19 Kelompok Tani di delapan desa seputar PT SAI, langkah selanjutnya Komisi II akan membentuk Panitia Khusus setelah habis lebaran tahun ini, kata Murkas yang juga Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Laskar Melayu Bersatu ( LLMB ) Rokan Hulu itu. (Das)


Berita Lainnya
Jual Tulang Harimau Warga Inhu Dibekuk Polisi
Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Komisi III DPRD Inhu Akan Turun ke Desa Rimpian
Teddy Ardian Jabat Waka Polres Inhu, Ini Orangnya
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja TA 2022
Beredar Akun Palsu Pejabat, Warga Pekanbaru Diminta Berhati-hati
Minyak Goreng Masih Langka, DPRD Riau Desak Polri Sidak ke Pabrik-pabrik
Pasca Dibekukan Dari LSM DPD LPK Dua Pekan lalu, Miswan Dipercaya Sebagai Ketua DPD Peduli Keadilan Rakyat Se Riau
Tol Pekanbaru - Pangkalan Rampung Tahun Ini, Jarak Tempuh Hanya Satu Jam
IDI Rohil Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Dumai Gelar Medical Update
Satlantas Polres Dumai Gelar Kebaktian Bersama Polres Dumai dan Panti Asuhan
Ops Keselamatan LK 2023, Kapolres Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas