PILIHAN
Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

ROHIL(PantauNews) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar sosialisasi pengembangan pengawasan partisipatif pemilu 2019, Kamis (13/9/2018) di Kantor Bawaslu, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Dalam acara sosialisi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, bertindak sebagai narasumber bersama Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Nasril. Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan mengingat beberapa waktu lagi akan memasuki tahapan pemilu
"Dalam tahapan ini tentu ada aturan yang harus kita taati, sehingga pelaksanaan pemilu tidak menyalahi aturan perundang-undangan maupun UU KPU itu sendiri, "katanya.
Rusidi dalam paparannya mengatakan, pemilu tahun 2019 merupakan pemilihan pertama dilaksanakan serentak dalam pemilihan DPRD kabuApaten kota, DPD maupun DPR RI dan presiden secara Nasional.Apalagi jelasnya, tahapan pelaksanaan pemilu tidak lama lagi akan mulai berlangsung, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dalam memberikan pemahaman dan aturan dalam pelaksanaan pemilu nantinya.
Apalagi lanjutnya, dari segi lembaga, semenjak berubah menjadi Bawaslu saat ini kewenangan Bawaslu jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya
."Kewenangan kita pada pemilu saat ini bukan hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, namun kita dapat mengeluarkan putusan, dan putusan yang kita keluarkan wajib dilaksanakan, "jelasnya.
Selain pengawasan lanjutnya, Bawaslu juga memiliki kewenangan untu menyidangkan sengketa dalam hal ini sengketa proses serta mengadili pelanggaran administrasi. Dalam sosialisai itu juga membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengawasan dan bentuk-bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu dengan membuka sesi tanya jawab.
sumber:mediacenter.riau.go.id
Dalam acara sosialisi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, bertindak sebagai narasumber bersama Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Nasril. Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan mengingat beberapa waktu lagi akan memasuki tahapan pemilu
"Dalam tahapan ini tentu ada aturan yang harus kita taati, sehingga pelaksanaan pemilu tidak menyalahi aturan perundang-undangan maupun UU KPU itu sendiri, "katanya.
Rusidi dalam paparannya mengatakan, pemilu tahun 2019 merupakan pemilihan pertama dilaksanakan serentak dalam pemilihan DPRD kabuApaten kota, DPD maupun DPR RI dan presiden secara Nasional.Apalagi jelasnya, tahapan pelaksanaan pemilu tidak lama lagi akan mulai berlangsung, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dalam memberikan pemahaman dan aturan dalam pelaksanaan pemilu nantinya.
Apalagi lanjutnya, dari segi lembaga, semenjak berubah menjadi Bawaslu saat ini kewenangan Bawaslu jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya
."Kewenangan kita pada pemilu saat ini bukan hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi, namun kita dapat mengeluarkan putusan, dan putusan yang kita keluarkan wajib dilaksanakan, "jelasnya.
Selain pengawasan lanjutnya, Bawaslu juga memiliki kewenangan untu menyidangkan sengketa dalam hal ini sengketa proses serta mengadili pelanggaran administrasi. Dalam sosialisai itu juga membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengawasan dan bentuk-bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu dengan membuka sesi tanya jawab.
sumber:mediacenter.riau.go.id
Berita Lainnya
Dumai Kembali Berduka
Peringatan Malam Satu Suro, Pujakesuma Dumai Gelar Kesenian Wayang 'Semalaman Suntuk'
Pertemuan King Faaz Dengan Arsy Hermansyah, Anang Restui Perjodohan Mereka
Keluarga Amat Kaian, Akbar Saber dan Amsiah Bagikan Paket Lebaran
Lampu PJU Dicopot, DPRD Ingatkan Dishub Lakukan Sosialisasi
Presiden Joko Widodo Mengaku Kaget, Saat Mengetahui Hasil Olahan Kayu Bisa Menjadi Kain
KPK Panggil Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Sosok Zainal Abidin Dimata Ujang Doktor: Cedas dan Tegas!!
LQ Indonesia Lawfirm Perkuat Kerjasama Media
Masyarakat Dumai Bisa Sampaikan Keluhan Apapun Langsung Ke Kapolres, Ini Nomor Kontaknya
Terkait Banjir Di Kelurahan Cimone Jaya, Ketua RW Didesak Bentuk Forum Masyarakat Terdampak
Dipakai Jokowi untuk Obati Virus Corona, Apa Itu Avigan dan Klorokuin?