Agenda Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
ROHIL, PANTAUNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar Rapat Paripurna, yang dilaksanakan diruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas perkantoran Batu Enam, Senin(3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Bupati Rokan Hilir nomor 900/BPKAD/l Tanggal 26 Juli 2026 prihal permohonan penetapan rancangan peraturan daerah ( Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Dipimpin langsung wakil ketua DPRD Rokan hilir H. Basiran Nur Efendi, disamping wakil ketua Imam suroso, SE., Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi, anggota DPRD Rohil. Sementara pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir dihadiri langsung oleh Bupati Rokan hilir H. Bistamam sekdakab Rokan hilir H Fauzi Erizal, para Kepala Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris dan Kabid.
Pimpinan rapat Wakil ketua DPRD Rokan hilir H. Basiran Nur Efendi membacaka Draf Tatip Sidang, mengatakan Untuk diketahui bersama bahwa Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan untuk disetujui sebagai Peraturan Daerah.
" Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan atas pasal 65 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir, sesuai pasal 15 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024," Kata Abas.
Lanjut Abas," Setelah melalui beberapa proses tingkat pembicaraan dalam pembahasan, dan sesuai ketentuan pasal 23 ayat 2 huruf d dan pasal 26 ayat 1, alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan adalah Badan Anggaran. Proses pembahasan sesuai dengan tingkat pembicaraan yang telah dilaksanakan adalah pembicaraan tingkat satu atau tingkat pertama, antara lain: Penyampaian Ranperda oleh Bupati, Rapat Paripurna ke-8 tanggal 20 Juli 2026. Pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati, Rapat Paripurna ke-9 tanggal 20 Juli 2026," Ungkap Abas.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Badan anggaran yang dibacakan oleh juru bicaranya anggota DPRD Rohil Muharija, S.AP yang mengatakan, bahwa Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
" Saudara Bupati yang telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Paripurna yang lalu, dan Badan Musyawarah yang telah menjadwalkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," Ucapnya.
Lanjutnya"TAPD dan seluruh kepala OPD di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir yang turut serta melaksanakan pembahasan Ranperda ini secara intensif, mengacu pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan pasal 185 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024," Jelasnya.
Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Saudara Bupati Rokan Hilir melalui Sidang Paripurna ke-8 DPRD tanggal 20 Juli 2026 telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pidato pengantar tersebut disampaikan secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, setelah diaudit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan sebagai berikut:
Pertama: Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.
Kedua: Belanja Daerah
Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 direalisasikan sebesar Rp2.264.191.053.835,95.
Ketiga: Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah dari Hasil Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp14.320.953.892,99. Sampai berakhir Tahun Anggaran 2025, realisasi terhadap SiLPA tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.
Dari penyampaian tersebut, yang paling penting untuk kita cermati bersama yakni opini Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah, ( HSY).


Berita Lainnya
Ketua DPC Gerindra : Sampai Saat ini Hanya Nita Ariani yang Serius Mengikuti Prosesi Pilkada 2020 Dumai
Jalaluddin: Pintu PPP Dumai Terbuka Lebar untuk Benny Akbar
Warga Sebut Dolok Coboy Layak dan Pantas Masuk Gelanggang Politik
3 Anggota DPRD Dumai Beberkan Kronologisnya, Achi: Mohon Pahami Apa Itu Mosi dan Kewenangan Partai
Sosok Pengganti Pendamping Paisal Mulai Jadi Sorotan, Yusman: Terlalu Dini, Kami Sedang Berduka
Ribuan Warga Hadiri Kampanye Paisal-Sugiyarto di Tengah Guyuran Hujan
Walikota Dumai Bersama Pihak Kepolisian Tinjau Beberapa TPS Agar Berlangsung Lancar, Aman dan Damai
Keributan Di DIC ,Sebut Sebut Walikota Dumai: Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Ratusan Warga Merdeka Baru Sambut Hangat Kampanye H. Paisal, Sang Pemimpin Nasionalis
DPRD Rohil Laksanakan Paripurna Dengan Agenda Laporan Banggar Sekaligus Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025
Kantongi Restu Megawati Soekarnoputri, PDIP Jadi 'Kunci' HANDAL Maju di Pilkada Dumai
4 Parpol Sudah Masukkan Nama Calon PAW ke DPRD Riau