Larshen Yunus Ternyata Tidak Sendiri,
Dua Pakar Hukum Kondang ini Siap Dampingi Ketua PP GAMARI Usut Tuntas 'Misteri Pergubri'
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID -- Bertempat disalah satu bilangan Kafe Jalan Kaharuddin Nasution, hari ini Sabtu (25/12/2021), Aktivis Larshen Yunus bertemu dengan dua orang ahli di bidangnya masing-masing yakni Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudi Krismen SH MH.
Wahyudi Panggabean yang merupakan Direktur Pekanbaru Journalist Center (PJC), senior serta tokoh Pers Riau ini turut prihatin sekaligus mengapresiasi dengan semangat yang telah dilakukan Aktivis Larshen Yunus.
Menurut Wahyudi El Panggabean, langkah yang telah dilakukan Aktivis Larshen Yunus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terhadap polemik atas pemberitaan ini, Aktivis Larshen Yunus sudah memenuhi kriteria UU Pers yang baik, benar dan sewajarnya.
"Selaku Aktivis, beliau itu termasuk wajar-wajar saja dalam menggunakan. Aktivis itu sebagai 'Agen of Change, Agen of Control'. Hanya orang yang tak sekolah yang mempermasalahkannya. Ngawur mereka itu," ungkap Wahyudi El Panggabean dengan wajah serius.
Selain alumni FKIP Universitas Riau yang sering menulis di Majalah Forum itu, selanjutnya, gelombang dukungan juga diberikan oleh Dr Yudi Krismen SH MH.
Advokat kondang yang juga pensiunan dari Polri tersebut dengan lantang menyatakan bahwa 100% mendukung penuh Aktivis Larshen Yunus.
"Secepatnya konsep surat kuasa akan kami buat dan langsung diteken Adinda Yunus, setelah itu akan kita 'Gas Full'. Sudah jelas mereka yang salah, kok justru sok lapor melapor. Belajar ilmu hukum dari mana mereka itu dan saya ini sebelum jadi pengacara sudah puluhan tahun pengabdian sebagai penyidik ??di kepolisian," ungkap Doktor YK, sapaan akrabnya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu juga membahas terkait rencana pertemuan Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, yakni terkait Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021, dinilai sangat bertentangan dengan segala sesuatu.
Bagi kedua ahli itu, Pergubri nomor 19 tahun 2021 justru memperkeruh suasana kebatinan para pekerja pers. Dikotomi tentang media besar dan media kecil semakin diperjelas, sehingga jurang pemisah antara golongan media tertentu.
"Niat kami ini berangkat dari belajar bagi teman-teman wartawan yang dipaksa untuk tiarap oleh karena aturan sekelumit di Pergubri 19/2021 itu dan saya berikan apresiasi kepada Aktivis Larshen Yunus, yang dengan lantang berada dibaris terdepan melawan rezim penguasa di Provinsi Riau. Ayo kita berikan apresiasi kepada Aktivis Larshen Yunus. hadapi hukum dengan cara-cara hukum juga ajak," Doktor YK.
Ditempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus bersama salah satu pekerja, yakni Ketua DPD APPI Provinsi Riau dengan tegas mengatakan bahwa ikhtiar mereka dalam menghadirkan keadilan atas temuan ini benar-benar telah mencapai puncak klimaks.
"Insya Allah, dengan segala kemampuan saya, perjuangan ini wajib dilanjutkan. Karena memang perjalanan di atas Pergubri 19/2021 itu sudah lama dijalankan, termasuk unjuk aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ungkap Romi Bengkalis, Pemred www. satuju.com dan Kaperwil Mapikor News.
Hingga berita ini dimuat, Aktivis Larshen Yunus juga menyampaikan bahwa ikhtiar dia dalam memperbaiki negeri akan terus dilakukan, meskipun banyak kelompok yang melawan.
"Selain kasus ini, kami juga akan lakukan upaya hukum yang lainnya, yakni terkait membongkar misteri dugaan manipulasi 2 (dua) media, yakni Harian V dan Harian D yang diketahui masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kedua media itu diduga menerima kucuran uang kerjasama yang besar, laporan keuangan atas pembayaran media itu bersifat harian, ternyata hanya terbit sekali seminggu bahkan hanya terbit pada momentum tertentu saja," imbuh Aktivis Larshen Yunus, Ketua GAMARI.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengatakan, bahwa terkait dengan pengusutan kasus skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) tahun 2005 di Provinsi Riau. Polda Riau diminta untuk segera membuka kembali misteri terkait kasus tersebut, karena pada saat itu sudah diketahui calon tersangkanya.
Selain itu, disebutkannya juga memperoleh informasi dan dukungan dari beberapa pihak, yang menginginkan dilakukannya proses penyelidikan ulang terkait dugaan skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada saat pelaksanaan proyek pembangunan Gedung PWI di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, disinyalir telah menelan APBD Provinsi Riau sebesar +-Rp.11 Milyar tanpa adendum yang jelas.
"Tunggu semuanya lengkap. Kami Pulbaket dulu, barulah nanti laporan resmi kami layangkan ke Polda Riau," cakap Larshen Yunus, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau itu lugas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pengacara Dr Yudi Krismen SH MH beserta dengan Advokat Srikandi Riau, Asmanidar SH siap menjadi Penasehat Hukum (PH) Aktivis Larshen Yunus. (*)


Berita Lainnya
Aktivis Pengiat Anti Korupsi di Riau Desak KPK Usut Tuntas 'Aktor' Dibalik Bisnis Test PCR
Camat Sungai Sembilan Hadiri Penyerahan SK DPC LLMB
DPD KNPI Dumai Gelar Silaturahmi Antar Sesama Pengurus
Lirik Potensi Bisnis Batubara, Riau Buka Pintu Bagi Investor
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk
Paska Hearing Proses Perpanjangan HGU Dengan Komisi II DPRD Rohul, Masyarakat Rokan IV Koto Menolak HGU 2 PT SAI
Wako Dumai Buka Apel Gabungan Goro di Dua Kecamatan
Tetap Berkomitmen Jaga Budaya Safety, PT KPI RU Dumai Tutup Rangkaian Bulan K3
Polres Inhu Terima 3 Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN Rengat
Walikota Dumai: Semoga Dapat Mengurangi Beban Bagi Pemilik Rumah
Sambut Ramadhan, Pengurus DPD PWRI Riau Berbagi Sembako
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi Hadiri Rakornas P2DD