BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar "Aksi Donor Darah Akbar"
Walikota Dumai Hadiri Pencabutan Undian Umroh Gratis
Kunjungi WTP PT KPI Unit Dumai, Siswa SMKN 5 Belajar Proses Pengolahan Air Bersih
ALODOKTER Bersama ShopeePay Luncurkan Kampanye Puasa Sehat, Chat Dokter Hemat
Rumah Terapi ABA Dumai: Solusi Optimal bagi Anak dengan Kebutuhan Khusus
Satu Pasien Covid-19 dari Inhil Dinyatakan Sembuh
Walikota Dumai Hadiri Pencabutan Undian Umroh Gratis
Gandeng PMI , Apical Dumai Gelar Donor Darah
Pemprov Banten Gelar Rakor Penanggulangan Covid-19
Pemberian Makanan Tambahan kepada Ibu Hamil Dalam Upaya Pencegahan Stunting
Rohil Masuk Zona Merah, Setelah Penambahan 18 orang Positif Covid -19
ALODOKTER Bersama ShopeePay Luncurkan Kampanye Puasa Sehat, Chat Dokter Hemat