BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Tak Lupakan Jasa dan Pengabdian, Polres Dumai Datangi Rumah Purnawirawan serta Personel yang Berjuang Melawan Penyakit
KH Hamdani: Program GJB Pemuda Sintong Bermanfaat dan Membantu Meringankan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu
Upaya Penanggulangan DBD dan Malaria, Kadis DLH Rohil Suwandi Berjibaku Bersama Tim Satgas Bersihkan Perkarangan Rumah Warga
Kegiatan Aksi Donor Darah Bank Aceh Syariah Bireun Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Bio Farma Produksi Vaksin Covid-19, Uji Klinis Kuartal I/2021
Dr Adrian Hidayat Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Obat Herbal Efektif Membantu Pengelolaan Penyakit Darah Tinggi
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bengkulu Capai 59,59 Persen
PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak
RSUD dr Suhartman Mars Dumai Sosialisasikan Kanal Pengaduan SP4N - LAPOR
Kasus Pasien COVID-19 Mencapai 24 Orang, Tim Gugus Tugas Bireuen Imbau Terus Waspada