BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Kapolsek Iptu Bahagia Ginting Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 3 Bangko Pusako
Bersama Roli, Pustu,Dlh, Serta Ketua RT dan RW, Kelurahan Bagan Barat Laksanakan Goro
Gerakan Pencegahan dan Penanganan Stunting', Apical Grup Bekerjasama Dinas PPKB Kota Dumai
Kapolres Rohil Pimpin Pertemuan Antisipasi Aksi Demo GERAM Jilid III, PT PHR Sepakati Bangun Jalan 15 Km
RSUD Kota Dumai Bersinergi Dengan Dewan Pimpinan Nasional SULTAN Di Kota Dumai
Jawa Barat Ubah Strategi Penanganan Covid - 19, Begini Penjelasan Ridwan Kamil
KH Hamdani: Program GJB Pemuda Sintong Bermanfaat dan Membantu Meringankan Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu
Upaya Penanggulangan DBD dan Malaria, Kadis DLH Rohil Suwandi Berjibaku Bersama Tim Satgas Bersihkan Perkarangan Rumah Warga
Update Covid-19 Kabupaten Bekasi: Sebanyak 13.513 Kasus, Tingkat Kesembuhan Mencapai 92 Persen
Pererat Silaturahmi, Kapolres Rohil Berikan Sembako Kepada Kaum Duafa di Kecamatan Bangko Pusako
Sat Pol Airud Polres Dumai Peduli : Sambangi Keluarga Penderita Stunting
Kegiatan Aksi Donor Darah Bank Aceh Syariah Bireun Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19