BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Polres Rohil dan Pemerintah Daerah Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hilir 2025
Apical Group Gelar Penyuluhan dan Berikan PMT untuk Pencegahan Stunting di Dumai
Terapi Autisme hingga Keterlambatan Bicara, Rumah Terapi ABA Pekanbaru Siap Membantu
Menyelesaikan Permasalahan Stunting: Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik
ALODOKTER Bersama ShopeePay Luncurkan Kampanye Puasa Sehat, Chat Dokter Hemat
Angka Kelahiran Tinggi, Bisnis Newborn Photography Semakin Banyak Diminati
Penjelasan Resmi Terkait Penonaktifan Sementara dr. Anardo Eka Putra dari Jabatan Dirut RSUD Madani
Pastikan Kamtibmas Yang Kondusif, Tim Raga Polres Rohil Lakukan Patroli Pemberantasan Premanisme Di Objek Vital Nasional PT. PHR
Rumah Terapi ABA Dumai: Solusi Optimal bagi Anak dengan Kebutuhan Khusus
Wujudkan Pembangunan SDM, Dinkes Dumai Optimis Berikan Jaminan Kesehatan yang Optimal
Klarifikasi BKPSDM Pekanbaru Terkait Penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani
Bakti Sosial Kepada Masyarakat, GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 18 Warga Kurang Mampu