BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Menyelesaikan Permasalahan Stunting: Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Baik
PIN Polio di Dumai Kota: Kolaborasi Bersama Demi Generasi Sehat
Kapolres Rohil Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pohon Nasional Dan Gerakan Menanam 21.000 Pohon
PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar "Aksi Donor Darah Akbar"
Kapolsek Iptu Bahagia Ginting Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 3 Bangko Pusako
Lurah Sukajadi Dumai Larang Keras Pembakaran Lahan demi Kesehatan Warga
Gandeng PMI , Apical Dumai Gelar Donor Darah
Bupati Rohul Mengikuti Arahan Dari Presiden RI Secara Virtual
Instruksi Bupati dan Wakil Bupati, DLH Rohil Langsung Tancap Gas Percantik Ibukota Bagansiapiapi
PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak
Rumah Terapi ABA Dumai: Solusi Optimal bagi Anak dengan Kebutuhan Khusus