BKPSDM Tegaskan Proses Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
ROHIL, PANTAUNEWS - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar
Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM,
Dan Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," Tambahnya.
Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang. Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, (HSY).


Berita Lainnya
Air Sultan Raumah Resmi Hadir di Riau: Promosi di Dumai Kenalkan Manfaat Kesehatan Air Alkali pH Tinggi
Terapi Autisme hingga Keterlambatan Bicara, Rumah Terapi ABA Pekanbaru Siap Membantu
Lurah Sukajadi Dumai Larang Keras Pembakaran Lahan demi Kesehatan Warga
Satu Pasien Covid-19 dari Inhil Dinyatakan Sembuh
Polres Dumai Berikan Bucket Bunga Kepada Purnawirawan, Warakawuri dan Personil Polres Dumai Yang Sedang Sakit
Pendistribusian Oksigen, Vaksin dan Donor darah, Panglima Komando Armada I: Mendukung Program Pemerintah Dalam Kegiatan Kemanusiaan.
Kodim 0230 Dumai Adakan Vaksin Tahap ll, Aman Dan Halal
Dumai Raih Penghargaan Adipura Tahun 2022, Umroh Gratis Untuk Tiga Orang Petugas Kebersihan
PT PAA Dumai Terbakar Lagi: Asap Putih Mengepul, Manajemen Membisu
Kegiatan Aksi Donor Darah Bank Aceh Syariah Bireun Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Ketua TP PKK Rohil Hj Basyariah Dampingi Kunjungan TP PKK Riau ke Rohil
Kepedulian Tanpa Batas, Provost DPC GRIB JAYA Kota Dumai Salurkan Bantuan