Diduga Ingkar Bayar Invoice Minyak POME, PT SJIO Digugat PT Lux ke Pengadilan
PANTAUNEWS, DUMAI - PT Lux melalui Kuasa Hukumnya Thomson hutahaean SH MH, Muhammad Safri Sembiring, SH, Herbet Sidauruk SH dan Boy Sembiring SH, Ahmad Yani Nasution SH. Deswanto Manurung SH, yang berkantor di Permata Law Office Medan resmi mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 24 September 2025, terkait ketidakpatuhannya PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) dalam kewajibannya untuk membayarkan Invoice (tagihan)terhadap Kliennya yakni PT Lux Agro Industri.
Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 kami menghadiri sidang pertama dengan agenda Pertemuan/ kelengkapan para pihak.
Adapun maksud dari Invoice yang ditagih oleh klien kami PT. Lux adalah tentang minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesan dan dikirimkan ke PT. SJIO lalu kemudian diterima dengan dibuktikan surat bongkar dll.
Kemudian setelah minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) dibongkar PT. SJIO, PT. Lux mengirimkan invoice kepada PT SJIO atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang sudah dibongkar tersebut, namun hingga kini belum juga membayarkan kewajibannya atas minyak yang sudah diterima tersebut.
Bahwa dalam sistem perdagangan yang terjadi dan disepakati antara PT Lux dengan PT. SJIO adalah sistem pembelian minyak yang kemudian apabila minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) diterima/bongkar maka artinya sudah sesuai Spek dan PT SJIO seharusnya melalukukan pembayaran, seperti sistem COD lebih tepatnya bila kita ambil contoh dan sistem Pranco yang tidak menitik beratkan pada PT SJIO sebagai pembeli atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesannya hanya tinggal menunggu barang sampai, dan apabila barang tidak sesuai Spek yang di inginkan oleh PT SJIO maka minyak tersebut dapat dikembalikan dan akan diganti yang baru. Artinya kalau Minyak sudah diterima dan dibongkar maka seharusnya PT SJIO harus membayarkannya.
Sebab tidak ada kerugian yang dialami oleh PT SJIO bahkan PT Lux lah mengalami kerugian karena minya sudah diterima namun tidak dibayarkan.
Bahwa klien kami PT Lux sudah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun tidak ada respon dari PT SJIO bahkan Kuasa Hukum PT Lux sudah melakukan upaya Somasi terkait untuk segera melakukan kewajiban pembayaran atas Invoice tersebut namun tetap tidak ada info resmi dari PT. SJIO untuk membayar, artinya PT SJIO disini anggap remeh terhadap persoalan ini seakan-akan kebal terhadap hukum dengan tidak melakukan pembayaran.
Maka atas permasalahan ini kami berharap PT SJIO untuk segera membayarkan kewajibannya yang sehingga telah berdampak kerugian pada klien kami, dan apabila tetap kekeh tidak membayarkan maka kami berharap proses sidang kedepannya dapat berjalan dengan baik, lancar dan kita percayakan proses hukum ini kepada Pengadilan Negeri Dumai melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.(rls)


Berita Lainnya
Kapal Nelayan Tenggelam di Sungai Siak Pekanbaru, Satu Orang Belum Ditemukan
Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum
Diamankan 1 Unit Pompong dan 6 Pelaku, Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal
Goro Bersama Masyarakat, Ini yang Dilakukan Walikota Dumai
Pastikan Malam Natal Dan Tahun Baru Kondusif, Kapolres Dumai Meninjau Sejumlah Gereja
Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi: Ada Teguran dan Penindakan
Murid TK Aisyiyah Bustanul Atfhal II Kunjungi Polres Dumai
Situs Makam Jauh Pelalawan Dirusak OTK, GP Ansor Pelalawan Bergerak Cepat Merawat dan Memperbaiki
Warga Rengat dan Personel Polres Inhu Terima Daging Qurban
Via Pelabuhan Tikus Dumai, Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Singa-Leopard
Bupati Rohil: ASN Tak Taat Aturan Siap-siap Kena Sanksi