Diduga Ingkar Bayar Invoice Minyak POME, PT SJIO Digugat PT Lux ke Pengadilan
PANTAUNEWS, DUMAI - PT Lux melalui Kuasa Hukumnya Thomson hutahaean SH MH, Muhammad Safri Sembiring, SH, Herbet Sidauruk SH dan Boy Sembiring SH, Ahmad Yani Nasution SH. Deswanto Manurung SH, yang berkantor di Permata Law Office Medan resmi mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 24 September 2025, terkait ketidakpatuhannya PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) dalam kewajibannya untuk membayarkan Invoice (tagihan)terhadap Kliennya yakni PT Lux Agro Industri.
Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 kami menghadiri sidang pertama dengan agenda Pertemuan/ kelengkapan para pihak.
Adapun maksud dari Invoice yang ditagih oleh klien kami PT. Lux adalah tentang minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesan dan dikirimkan ke PT. SJIO lalu kemudian diterima dengan dibuktikan surat bongkar dll.
Kemudian setelah minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) dibongkar PT. SJIO, PT. Lux mengirimkan invoice kepada PT SJIO atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang sudah dibongkar tersebut, namun hingga kini belum juga membayarkan kewajibannya atas minyak yang sudah diterima tersebut.
Bahwa dalam sistem perdagangan yang terjadi dan disepakati antara PT Lux dengan PT. SJIO adalah sistem pembelian minyak yang kemudian apabila minyak yang berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) diterima/bongkar maka artinya sudah sesuai Spek dan PT SJIO seharusnya melalukukan pembayaran, seperti sistem COD lebih tepatnya bila kita ambil contoh dan sistem Pranco yang tidak menitik beratkan pada PT SJIO sebagai pembeli atas minyak berjenis Palm Oil Mill Efflument (POME) yang dipesannya hanya tinggal menunggu barang sampai, dan apabila barang tidak sesuai Spek yang di inginkan oleh PT SJIO maka minyak tersebut dapat dikembalikan dan akan diganti yang baru. Artinya kalau Minyak sudah diterima dan dibongkar maka seharusnya PT SJIO harus membayarkannya.
Sebab tidak ada kerugian yang dialami oleh PT SJIO bahkan PT Lux lah mengalami kerugian karena minya sudah diterima namun tidak dibayarkan.
Bahwa klien kami PT Lux sudah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun tidak ada respon dari PT SJIO bahkan Kuasa Hukum PT Lux sudah melakukan upaya Somasi terkait untuk segera melakukan kewajiban pembayaran atas Invoice tersebut namun tetap tidak ada info resmi dari PT. SJIO untuk membayar, artinya PT SJIO disini anggap remeh terhadap persoalan ini seakan-akan kebal terhadap hukum dengan tidak melakukan pembayaran.
Maka atas permasalahan ini kami berharap PT SJIO untuk segera membayarkan kewajibannya yang sehingga telah berdampak kerugian pada klien kami, dan apabila tetap kekeh tidak membayarkan maka kami berharap proses sidang kedepannya dapat berjalan dengan baik, lancar dan kita percayakan proses hukum ini kepada Pengadilan Negeri Dumai melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.(rls)


Berita Lainnya
Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
Pelaku Pembunuhan Majikan di Pangkalan Kasai Diringkus Polres Inhu
Warga Dumai Keluhkan Penutupan Jalan Utama untuk Pasar Malam HUT Kota: Kami Juga Butuh Akses Jalan
Warga Dumai Keluhkan Penyaluran Air PDAM Mati dan Terhambat
Menyambut Hari Sumpah Pemuda PK KNPI Adakan Kegiatan Berbagi Jumat Berkah
Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Beserta Rombongan Silaturahmi Ke Ponpes Al-Amin
Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang
Gubri Resmikan Ruangan ICU dan Isolasi Covid-19 RS Pertamina Dumai
Tim Pidsus Kejari Rohul Laksanakan Penyitaan Aset PT Eluan Mahkota
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
GRIB JAYA DPC Dumai Jalin Silaturahmi dengan LAMR Kota Dumai: Perkuat Sinergi Budaya dan Organisasi