• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Komitmen Tindak Karhutla, Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP

PantauNews

Jumat, 11 Juli 2025 19:12:01 WIB
Cetak

ROHIL PANTAUNEWS -  Kepolisian Resort Rohil ( Rokan Hilir) telah mengamankan 5 Tersangka pelaku di 5 TKP ( tempat kejadian perkara) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, menggelar Press Release bertempat diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Jum'at 11 Juli 2025. Pukul 08.00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K. Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Ivan Bayu Aji Maulana, S.Tr.K. dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Darlinson Sitorus SH dan anggota Sat Reskrim Polres Rohil, menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh 5 Tersangka yang dihadirkan kepada sejumlah awak media. 

5 Tersangka yang dihadirkan ini adalah, 1. Inisial BH Marbun ( 45 ) alamat, Jl. Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis. 2. Inisial SA ( 40 ) alamat Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. 3. PW alias Pur (51) alamat Jln Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, 4. JTH alias Jonder (42) alamat Jln Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil dan 5. Inisial MB Surbakti (67) alamat Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut. Terang Kapolres. 

Para tersangka adalah diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan perambahan dan pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil yang terjadi di di Jl. Lintas Dumai - Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar, di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, di Jl. Hasibuan Dusun Mekar Jaya ???enghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, serta di 
Jl. Sungai Alam Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu," urainya. 

Beberapa barang bukti yang dibawa bersama tersangka seperti yang diperlihatkan, 1 Unit Mekanik Excavator -  Alat Berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, 1  Unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi Warna Orange, ada 4 Batang Kayu Bekas Terbakar,v4 batang Kayu Bekas Terbakar, 4  Batang Kayu Bekas Terbakar dan ini 2 Batang Sawit Bekas Terbakar," ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, sambil memperlihatkan barang bukti dan photo - photo nya. 

Kepada para tersangka di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Kapolres Rohil menyampaikan, komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana Pengrusakan hutan dan Pembakaran hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil, Dikatakan Dia" Tindak pidana Perambahan dan Pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apa lagi diketahui bahwa kita di kabupaten rokan hilir banyak terdapat Hutan dan Lahan sawit. Sehingga Kami ( Polres Rohil)  sangat mengatensi terhadap para pelaku Pembakaran Hutan dan Perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," Kata Kapolres Rohil.

Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta Pembakaran Hutan dan Lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. 

" Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," Himbaunya, (HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wabup Rohul H Indra Gunawan Bangga Tradisi Menyambut Ramadhan Masih Terlestarikan

Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek Dumai Timur

Wabup Rohul Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kapolres: Jika Tetap Membakar Akan Ditindak Tegas

Musda IKPS, H Lukman Terpilih Menjadi Ketua Secara Aklamasi

Polres Dumai Pasang Spanduk Himbauan Sebagai Sarana Edukasi Warga

Jamin Kwalitas dan Integritas Akademik Mahasiswa STAI Ar Ridho Ikuti Ujian Akhir Semester Ganjil TA 2025/2026

Yopi Arianto Pimpin KTNA Inhu

Pak Presiden, Tolong Lihat Riau! 18 Ribu Guru ASN Menjerit Belum Terima Gaji

Rumah Pangkas Kita Binaan Apical , Kini Ramai Dikunjungi Pelanggan

KUD se-Kabupaten Kuansing Tetap Akan Bermitra dengan PT GTW

Ketua DPD PWRI Riau Serahkan Mandat Pembentukan Pengurus DPC PWRI Meranti

Sepanjang 2019, 30 Warga Riau Meninggal Dunia Terkena DBD

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved