• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Komitmen Tindak Karhutla, Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP

PantauNews

Jumat, 11 Juli 2025 19:12:01 WIB
Cetak

ROHIL PANTAUNEWS -  Kepolisian Resort Rohil ( Rokan Hilir) telah mengamankan 5 Tersangka pelaku di 5 TKP ( tempat kejadian perkara) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, menggelar Press Release bertempat diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Jum'at 11 Juli 2025. Pukul 08.00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K. Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Ivan Bayu Aji Maulana, S.Tr.K. dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Darlinson Sitorus SH dan anggota Sat Reskrim Polres Rohil, menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh 5 Tersangka yang dihadirkan kepada sejumlah awak media. 

5 Tersangka yang dihadirkan ini adalah, 1. Inisial BH Marbun ( 45 ) alamat, Jl. Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis. 2. Inisial SA ( 40 ) alamat Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. 3. PW alias Pur (51) alamat Jln Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, 4. JTH alias Jonder (42) alamat Jln Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil dan 5. Inisial MB Surbakti (67) alamat Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut. Terang Kapolres. 

Para tersangka adalah diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan perambahan dan pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil yang terjadi di di Jl. Lintas Dumai - Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar, di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, di Jl. Hasibuan Dusun Mekar Jaya ???enghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, serta di 
Jl. Sungai Alam Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu," urainya. 

Beberapa barang bukti yang dibawa bersama tersangka seperti yang diperlihatkan, 1 Unit Mekanik Excavator -  Alat Berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, 1  Unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi Warna Orange, ada 4 Batang Kayu Bekas Terbakar,v4 batang Kayu Bekas Terbakar, 4  Batang Kayu Bekas Terbakar dan ini 2 Batang Sawit Bekas Terbakar," ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, sambil memperlihatkan barang bukti dan photo - photo nya. 

Kepada para tersangka di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Kapolres Rohil menyampaikan, komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana Pengrusakan hutan dan Pembakaran hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil, Dikatakan Dia" Tindak pidana Perambahan dan Pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apa lagi diketahui bahwa kita di kabupaten rokan hilir banyak terdapat Hutan dan Lahan sawit. Sehingga Kami ( Polres Rohil)  sangat mengatensi terhadap para pelaku Pembakaran Hutan dan Perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," Kata Kapolres Rohil.

Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta Pembakaran Hutan dan Lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. 

" Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," Himbaunya, (HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perkuat Sinergi, Wali Kota Dumai Sambut Hangat Kunjungan Kapolres di Rumah Dinas

Kabupaten Rokan Hilir Terima Sertifikat Adipura 2022

Warga Desa Sialang Jaya Rohul Bubuhkan Tanda Tangan Pemberhentian Kades

Hotspot Terdeteksi di 8 Kabupaten/Kota di Riau

Pemilik Cafe Amel Membantah Keras Usahanya Dituding Sebagai Tempat Peredaran Narkoba

RU Dumai Raih Prestasi di Event Closing Bulan Energi & Loss PT KPI 2022

Terkait Calon Sekdaprov Riau, Ini Tiga Nama Diusulkan ke Kemendagri

Melalui Musrembang RKPD, Bupati Sukiman Jelaskan 5 Program Unggulan Pembangunan Rohul

AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis, Sarankan Korban Melapor

Kapolres Rohul: Layani Masyarakat Sesuai dengan SOP

Pemkab Inhu Membuka Rakorda Pendataan Awal Regsosek

Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH Pimpin Ops Ketupat LK23

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 545 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved