• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

Komitmen Tindak Karhutla, Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP

PantauNews

Jumat, 11 Juli 2025 19:12:01 WIB
Cetak

ROHIL PANTAUNEWS -  Kepolisian Resort Rohil ( Rokan Hilir) telah mengamankan 5 Tersangka pelaku di 5 TKP ( tempat kejadian perkara) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, menggelar Press Release bertempat diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Jum'at 11 Juli 2025. Pukul 08.00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, didampingi Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K. Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Ivan Bayu Aji Maulana, S.Tr.K. dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Darlinson Sitorus SH dan anggota Sat Reskrim Polres Rohil, menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh 5 Tersangka yang dihadirkan kepada sejumlah awak media. 

5 Tersangka yang dihadirkan ini adalah, 1. Inisial BH Marbun ( 45 ) alamat, Jl. Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis. 2. Inisial SA ( 40 ) alamat Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. 3. PW alias Pur (51) alamat Jln Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, 4. JTH alias Jonder (42) alamat Jln Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil dan 5. Inisial MB Surbakti (67) alamat Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut. Terang Kapolres. 

Para tersangka adalah diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan perambahan dan pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil yang terjadi di di Jl. Lintas Dumai - Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar, di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, di Jl. Hasibuan Dusun Mekar Jaya ???enghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, serta di 
Jl. Sungai Alam Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu," urainya. 

Beberapa barang bukti yang dibawa bersama tersangka seperti yang diperlihatkan, 1 Unit Mekanik Excavator -  Alat Berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, 1  Unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi Warna Orange, ada 4 Batang Kayu Bekas Terbakar,v4 batang Kayu Bekas Terbakar, 4  Batang Kayu Bekas Terbakar dan ini 2 Batang Sawit Bekas Terbakar," ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, sambil memperlihatkan barang bukti dan photo - photo nya. 

Kepada para tersangka di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Kapolres Rohil menyampaikan, komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana Pengrusakan hutan dan Pembakaran hutan dan Lahan di wilayah hukum Polres Rohil, Dikatakan Dia" Tindak pidana Perambahan dan Pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apa lagi diketahui bahwa kita di kabupaten rokan hilir banyak terdapat Hutan dan Lahan sawit. Sehingga Kami ( Polres Rohil)  sangat mengatensi terhadap para pelaku Pembakaran Hutan dan Perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," Kata Kapolres Rohil.

Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta Pembakaran Hutan dan Lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. 

" Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," Himbaunya, (HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IWD 2023 Angkat Tema Perempuan dan Politik

Pansel Segera Umumkan Pendaftaran, KASN Keluarkan Rekomendasi Assessment 12 OPD

Gubernur Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2020

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Sebut Indonesia Bakal Jadi Macan Asia

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla

292 Lulus Bintara Polri, Kapolda Riau: Disini Tidak Ada Bayar Membayar

Ayah Tiri di Rokan Hulu Setubuhi 2 Anaknya Dibawah Umur

Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Peninjauan di TPA Bagansiapiapi

Polres Inhu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Sabu Disita

Koramil 02/BK Babinsa Serka Aslim Lubis Lakukan Pendampingan Vaksinasi

Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning

35 Orang di Inhu Meninggal Dunia Karena Covid-19

Terkini +INDEKS

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026
Tak Sekadar Lewat, Bupati Bistamam Turun dari Kendaraan Dengarkan Aspirasi Warga Murini Makmur
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved