PILIHAN
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Riau membuat surat pernyataan larangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.
Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun.
Kepala Disdik Riau, Rudiyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).
"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, dengan kepala sekokah SMA/SMK se-Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK se-Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan kabupaten/kota lainnya," kata Rudyanto, Senin (02/03/2020).
Dijelaskan Rudy, komitmen tersebut juga dalam mendukung program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah," tegasnya.
"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," sambungnya.
Rudy menjelaskan, surat pernyataan dibuat karena pihaknya dan gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh-juah hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim surat larangan.
"Sebelumnya kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarangan. Apalagi pak Gubernur sudah memberi dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.
"Makanya menjawab kegerahan pak Gubernur, saya minta kepala sekolah meneken surat pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai kepala sekolah," tutupnya.
Sumber: Catatanriau.com



Berita Lainnya
Antusias Warga Binaan Rutan Dumai Mengikuti Perlombaan Pesantren Kilat dan Amaliyah Ramadhan
Dalam Waktu Dekat Wako Dumai Segera Umumkan Kabinet-nya, Paisal Janji Tidak Ada 'Titip-titipan'
Pangdam I Bukit Barisan Kunjungi RS Pertamina Dumai
Pemprov Riau Minta OPD Selesaikan Proses Pencairan DAK Fisik 2020 Tahap Pertama
Polda Riau Kejar Tiga Buronan Pencuri Minyak Chevron
KPI RU II Dumai Cetak Kader Psikososial Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi ODHA
Mantan Kades Kepenuhan Raya Jelaskan Hasil TKD Masa Kepemimpinannya Tak Sebanding dengan Tersangka BHDS
SPN Dumai Murka: PT Sumber Jaya Dituding Tak Punya Itikad Baik Hadiri Klarifikasi
Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020
Situs Makam Jauh Pelalawan Dirusak OTK, GP Ansor Pelalawan Bergerak Cepat Merawat dan Memperbaiki
Wakapolri Apresiasi Antisipasi Karhutla Polda Riau
Ketua DPC Garuda Inhu Tato Suryanto Didampingi Sekretaris Rudi Kurniawan Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Inhu