PILIHAN
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Riau membuat surat pernyataan larangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.
Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun.
Kepala Disdik Riau, Rudiyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).
"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, dengan kepala sekokah SMA/SMK se-Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK se-Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan kabupaten/kota lainnya," kata Rudyanto, Senin (02/03/2020).
Dijelaskan Rudy, komitmen tersebut juga dalam mendukung program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah," tegasnya.
"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," sambungnya.
Rudy menjelaskan, surat pernyataan dibuat karena pihaknya dan gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh-juah hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim surat larangan.
"Sebelumnya kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarangan. Apalagi pak Gubernur sudah memberi dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.
"Makanya menjawab kegerahan pak Gubernur, saya minta kepala sekolah meneken surat pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai kepala sekolah," tutupnya.
Sumber: Catatanriau.com



Berita Lainnya
Gandeng Unri, Polda Riau Dorong Percepatan Herd Immunity Kampus
Vaksin Covid-19 Tiba di Kepulauan Meranti
Menjaga Lingkungan Kerja Tetap Sehat dan Bersih, Apical Dumai Laksanakan Program Jumat Ceria
Wabup Indra Gunawan Dorong Kominfo Rohul Majukan Jangkauan Penyiaran Hingga 16 Kecamatan
Walikota H Paisal Buka Bimtek LPMK Dan RT Se Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2023
Hari Buruh 2021, PT SSS Gelar Bhakti Sosial
Jual Tulang Harimau Warga Inhu Dibekuk Polisi
Proyek Tanpa Plang Nama, Dinas PUPR Dumai Berikan Tanggapan
Terpampang Spanduk di Depan Citimall Dumai "Mohon Lunasi Gaji Kami''
Kelalaian PT Meridan Sejati Surya Plantation Cemari Laut Dumai dengan Tumpahan CPO
Pemilu Serentak Desember 2020,KPU Riau Siap
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan