PILIHAN
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) Riau membuat surat pernyataan larangan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.
Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun.
Kepala Disdik Riau, Rudiyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Komitmen pertama dijalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK se-Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung dalam musyawarah komunikasi kepala sekolah (MKKS).
"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud 75 Tahun 2016, dengan kepala sekokah SMA/SMK se-Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK se-Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan kabupaten/kota lainnya," kata Rudyanto, Senin (02/03/2020).
Dijelaskan Rudy, komitmen tersebut juga dalam mendukung program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, tentang komite sekolah," tegasnya.
"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," sambungnya.
Rudy menjelaskan, surat pernyataan dibuat karena pihaknya dan gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh-juah hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim surat larangan.
"Sebelumnya kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarangan. Apalagi pak Gubernur sudah memberi dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.
"Makanya menjawab kegerahan pak Gubernur, saya minta kepala sekolah meneken surat pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai kepala sekolah," tutupnya.
Sumber: Catatanriau.com



Berita Lainnya
Kunjungi Kilang Dumai, Komisaris Utama PT KPI Apresiasi Pencapaian Kinerja dan Readiness
Warga Temukan Dua Mayat Tertimbun Pupuk, Personil Polres Rohul Bergerak Cepat Menuju TKP
Persiapan Malam Renungan Suci dan Penaikkan Bendera Merah Putih, Suwandi Turun Langsung Lakukan Pembersihan
Gubernur Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2020
Ketua DPD PWRI Riau Bersedia di Suntik Vaksin Oleh Satgas Covid-19 Riau
PemerIntah Kota Dumai Hadiri Penyampaian Pansus DPRD Terkait Laporan LKPJ Dalam Rapat Paripurna
Pilkada Serentak 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas
Jajaran Polsek Rambah Samo Patroli dan PAM Pasar Ramadhan Desa Rambah Utama
SPN Dumai Murka: PT Sumber Jaya Dituding Tak Punya Itikad Baik Hadiri Klarifikasi
Program Kerjasama Advertorial Harus Diawasi
Kapolres Dumai Buka Kegiatan PKP Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 TA 2022
Langkah Nyata Pemkab Rohil Jemput Program IJD, Jalan Bangko Pusako Kubu 3,7 Km Masuk Usulan Rp 40,6 Miliar