Seperti Kebal Hukum, Diduga TBS Milik PT SWP Kembali Dijarah oleh Kelompok yang Sama
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Memasuki hari kedua penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun milik PT Sinar Widitama Parmata (SWP) Airmolek diduga masih dilakukan kelompok yang sama pada Kamis (20/7).
Akan tetapi lebih masif karena para penjarah membawa sepeda motor dengan alat panen TBS dan keranjang tanpa ada rasa takut sedikitpun. Padahal dilokasi ada aparat kepolisian. Seolah-olah mereka kebal hukum.
Para penjarah masuk dan keluar dari pintu pos tiga. Hal itu sangat jelas jika para pelaku penjarahan tidak takut akan hukum. Padahal jelas-jelas di negara ini adalah negara hukum.
Menurut keterangan saksi mata berinisial Rsm kepada awak media mengatakan, bahwa dengan mata kepala sendiri dia menyaksikan aksi penjarahan.
Warga Desa Kuala Lala ini menuturkan, betapa bebasnya para penjarah melancarkan aksinya tanpa memperdulikan sekitarnya.
Kata Rsm, beberapa pelaku lainnya sempat bersitegang dengan managemen PT SWP dilokasi kebun. Saat berdebat itu, Rsm mendengar jika ada oknum pelaku penjarahan menyebut nama adik Kapolda Riau, Arga Khan dan Ferdy.
"Kedua nama itu, nama adik Kapolda Riau. Katanya yang ku dengar, pengurus sahabat Polisi Riau. Katanya lagi, mereka di backup oleh adik Kapolda Riau dan bahkan atas instruksi Arga Khan, sehingga mereka leluasa bebas membawa TBS keluar dari areal kebun," terangnya.
Ditambahkan Rsm, ucapan itu keluar dari mulut Korlap penjarah. Kalau tidak salah namanya Reza, asal kota Rengat.
"Saya mendengar sendiri ucapan bapak Reza ini dan itu juga ada rekamannya oleh warga yang menyaksikan penjarahan," ucapnya.
Sebagai orang awam, lanjutnya, dia tidak habis pikir mengapa urusan ini bisa-bisanya lari kemana-mana.
"Saya berpikir apa mungkin adek Kapolda Riau merestui perbuatan para penjarah ini. Yang sudah sangat jelas melawan hukum," kata dia.
Lebih lanjut RSM menerangkan, dengan semangat para penjarahan melalukan panen massal seolah olah mereka tidak akan tersentuh hukum karena merasa diatas angin karena dibackup tadi.
"Hancur sudah negeri ini kalau hal seperti ini dibenarkan. Perlu tindakan hukum yang tegas bagi penjarah agar mereka jera, apa pun itu tuntutan mereka ini sudah merugikan pihak perusahaan dan tidak bisa dibiarkan berlama-lama," tutup Rsm. (tim/red)


Berita Lainnya
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 Bupati Rokan Hilir Mengajak Untuk Membangkitkan Semangat Berinovasi
Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi
Bupati Pelalawan Resmikan Rumah Singgah Ketiga Yayasan RRD di Pekanbaru
Setelah Jalani Perawatan, Satu Orang Warga Binaan Meninggal Dunia
Marta Santoso: Selamat Atas Musda KNPI Kota Dumai
Belajar Proses Pengolahan Minyak Bumi, SMAN 10 Pekanbaru Kunjungi PT KPI RU Dumai
Aksi Nyata, Bupati Rohil H Bistamam Pimpin Langsung World Clean Up Day 2025
Kembali Terjadi, Lakalantas di Inhu Renggut Nyawa Pengendara Motor
Andrizal Bantah Ada Perpecahan di Tubuh PAN Rohul Pasca Syahril Topan Maju Pilkada
Libur Panjang Lebaran Jumlah Pemohon SIM Membludak
Dewan Ingatkan Tak Ada Tempat Hiburan yang Buka Malam Tahun Baru