Seperti Kebal Hukum, Diduga TBS Milik PT SWP Kembali Dijarah oleh Kelompok yang Sama
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Memasuki hari kedua penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun milik PT Sinar Widitama Parmata (SWP) Airmolek diduga masih dilakukan kelompok yang sama pada Kamis (20/7).
Akan tetapi lebih masif karena para penjarah membawa sepeda motor dengan alat panen TBS dan keranjang tanpa ada rasa takut sedikitpun. Padahal dilokasi ada aparat kepolisian. Seolah-olah mereka kebal hukum.
Para penjarah masuk dan keluar dari pintu pos tiga. Hal itu sangat jelas jika para pelaku penjarahan tidak takut akan hukum. Padahal jelas-jelas di negara ini adalah negara hukum.
Menurut keterangan saksi mata berinisial Rsm kepada awak media mengatakan, bahwa dengan mata kepala sendiri dia menyaksikan aksi penjarahan.
Warga Desa Kuala Lala ini menuturkan, betapa bebasnya para penjarah melancarkan aksinya tanpa memperdulikan sekitarnya.
Kata Rsm, beberapa pelaku lainnya sempat bersitegang dengan managemen PT SWP dilokasi kebun. Saat berdebat itu, Rsm mendengar jika ada oknum pelaku penjarahan menyebut nama adik Kapolda Riau, Arga Khan dan Ferdy.
"Kedua nama itu, nama adik Kapolda Riau. Katanya yang ku dengar, pengurus sahabat Polisi Riau. Katanya lagi, mereka di backup oleh adik Kapolda Riau dan bahkan atas instruksi Arga Khan, sehingga mereka leluasa bebas membawa TBS keluar dari areal kebun," terangnya.
Ditambahkan Rsm, ucapan itu keluar dari mulut Korlap penjarah. Kalau tidak salah namanya Reza, asal kota Rengat.
"Saya mendengar sendiri ucapan bapak Reza ini dan itu juga ada rekamannya oleh warga yang menyaksikan penjarahan," ucapnya.
Sebagai orang awam, lanjutnya, dia tidak habis pikir mengapa urusan ini bisa-bisanya lari kemana-mana.
"Saya berpikir apa mungkin adek Kapolda Riau merestui perbuatan para penjarah ini. Yang sudah sangat jelas melawan hukum," kata dia.
Lebih lanjut RSM menerangkan, dengan semangat para penjarahan melalukan panen massal seolah olah mereka tidak akan tersentuh hukum karena merasa diatas angin karena dibackup tadi.
"Hancur sudah negeri ini kalau hal seperti ini dibenarkan. Perlu tindakan hukum yang tegas bagi penjarah agar mereka jera, apa pun itu tuntutan mereka ini sudah merugikan pihak perusahaan dan tidak bisa dibiarkan berlama-lama," tutup Rsm. (tim/red)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Minta Pemkab Inhu Segera Menindaklanjuti Laporan Warga Soal Limbah PT SJML
Puncak HUT SPS Ke 76, Bupati H Sukiman Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler Di Media Arus Utama
Jajaran Polda Riau Komit Cegah dan Tangani Karhutla 2020
Kepala BNPB Apresiasi IDI Riau
Pengurus PSP SPN Wilmar Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan di Disnakertans Dumai
Warga Teluk Binjai Keluhkan Semrawutnya Kabel Jaringan Listrik Milik PLN
Meliput Isu Imigran dan Pengungsi Perlu Komprehensif
Ratusan Siswa dan Mahasiswa Se-Kota Dumai Ikrarkan Deklarasi Anti Narkoba
10 Persen PI(Participting Interest) BUMD Riau untuk Blok Rokan.
Diduga Mafia Tanah Marak Di Inhu
Dukung Program Presiden dan Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen Raya Jagung Seluas 3 Hektar
Kapitra Ampera: Bubarkan Saja Forkom DPR RI Dapil Riau!