Seperti Kebal Hukum, Diduga TBS Milik PT SWP Kembali Dijarah oleh Kelompok yang Sama
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Memasuki hari kedua penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun milik PT Sinar Widitama Parmata (SWP) Airmolek diduga masih dilakukan kelompok yang sama pada Kamis (20/7).
Akan tetapi lebih masif karena para penjarah membawa sepeda motor dengan alat panen TBS dan keranjang tanpa ada rasa takut sedikitpun. Padahal dilokasi ada aparat kepolisian. Seolah-olah mereka kebal hukum.
Para penjarah masuk dan keluar dari pintu pos tiga. Hal itu sangat jelas jika para pelaku penjarahan tidak takut akan hukum. Padahal jelas-jelas di negara ini adalah negara hukum.
Menurut keterangan saksi mata berinisial Rsm kepada awak media mengatakan, bahwa dengan mata kepala sendiri dia menyaksikan aksi penjarahan.
Warga Desa Kuala Lala ini menuturkan, betapa bebasnya para penjarah melancarkan aksinya tanpa memperdulikan sekitarnya.
Kata Rsm, beberapa pelaku lainnya sempat bersitegang dengan managemen PT SWP dilokasi kebun. Saat berdebat itu, Rsm mendengar jika ada oknum pelaku penjarahan menyebut nama adik Kapolda Riau, Arga Khan dan Ferdy.
"Kedua nama itu, nama adik Kapolda Riau. Katanya yang ku dengar, pengurus sahabat Polisi Riau. Katanya lagi, mereka di backup oleh adik Kapolda Riau dan bahkan atas instruksi Arga Khan, sehingga mereka leluasa bebas membawa TBS keluar dari areal kebun," terangnya.
Ditambahkan Rsm, ucapan itu keluar dari mulut Korlap penjarah. Kalau tidak salah namanya Reza, asal kota Rengat.
"Saya mendengar sendiri ucapan bapak Reza ini dan itu juga ada rekamannya oleh warga yang menyaksikan penjarahan," ucapnya.
Sebagai orang awam, lanjutnya, dia tidak habis pikir mengapa urusan ini bisa-bisanya lari kemana-mana.
"Saya berpikir apa mungkin adek Kapolda Riau merestui perbuatan para penjarah ini. Yang sudah sangat jelas melawan hukum," kata dia.
Lebih lanjut RSM menerangkan, dengan semangat para penjarahan melalukan panen massal seolah olah mereka tidak akan tersentuh hukum karena merasa diatas angin karena dibackup tadi.
"Hancur sudah negeri ini kalau hal seperti ini dibenarkan. Perlu tindakan hukum yang tegas bagi penjarah agar mereka jera, apa pun itu tuntutan mereka ini sudah merugikan pihak perusahaan dan tidak bisa dibiarkan berlama-lama," tutup Rsm. (tim/red)


Berita Lainnya
Ops Bina Waspada, Polsek Peranap Sambangi Dua Tokoh Masyarakat
Peresmian PT Mitra Bandar Bertuah: Galian C Tanah Urug di Bukit Nenas Resmi Dibuka
Pengurus PSP SPN Wilmar Serahkan Berkas Permohonan Pencatatan di Disnakertans Dumai
Menyambut HUT RI 73,Pemuda gonjong Limo Dumai- Riau Adakan Turnamen
Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau Tinjau Swab Masal di Rokan Hulu
Kejari Kuansing Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Pelaku Pelecehan Sejenis Dibekuk, Ini Orangnya Wak!
Diduga, Oknum Pengacara Ini Dibantu Preman Kampung Kuasai Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik PT TPS
RS Pertamina Dumai Taja Sosialisasi dan Edukasi Layanan Kesehatan Kerja
PJS Riau-Ketum PJS Matangkan Persiapan Pelatihan Jurnalistik
Kunjungi Kodim 0302/Inhu, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Jaga dan Tingkatkan Sinergitas Soliditas TNI-Polri untuk Masyarakat
Ketua DPD Golkar Dumai, Ferdiansyah: Rumah Ini Berhak Dapat Program Layak Huni!