• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Terekam Kamera dan Dikabarkan Berulang Kali,

Pembeli BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Jerigen Sebut Telah Mendapat Izin dari KSOP Dumai

PantauNews

Senin, 17 Juli 2023 19:12:06 WIB
Cetak
Tangkapan video kamera saat diketahui pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai, Provinsi Riau

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan untuk mengatasi antrian yang cukup panjang.

Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Tapi aturan ini, tak berlaku salah satu SPBU di Kota Dumai. Diduga SPBU dengan nomor 14.288.614 ini melakukan distribusi tidak tepat sasaran. Aktivitas SPBU yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, sempat terekam kamera.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Pantauan dilapangan, berdasarkan hasil rekaman video yang diperoleh awak media,  terlihat dengan jelas pihak SPBU di Jalan Jendral Sudirman ini, terang - terangan menjual menggunakan jerigen kepada salah satu masyarakat Dumai, Senin (17/7/2023).

Hasil wawancara dilapangan, masyarakat pembeli BBM subsidi jenis Pertalite mengatakan bahwa ini merupakan kebutuhan perusahaan salah satu transportasi laut di Kota Dumai. Parahnya lagi, pembeli juga menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.

Pembeli BBM subsidi jenis Pertalite tampak gugup dan mencoba menghindari saat diwawancara awak media. Informasi terangkum, pembeli ini sudah berulang - ulang melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU di Jalan Sudirman, dengan jumlah yang cukup besar.

"Ini (BBM) untuk perusahan kapal dan kami sudah mendapat izin dari Syahbandar (KSOP, red)," jawab pembeli, saat dikonfirmasi awak media terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.

Selanjutnya, petugas SPBU yang sempat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari atasannya terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.

"Silahkan tanyakan keatasan kami," ucap singkat petugas SPBU tersebut mengarahkan.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Staf Humas KSOP Kelas I Dumai Jhon Fresco, terkait izin yang dikeluarkan pihak instansinya ini menyampaikan bahwa tidak mengetahuinya.

"Izin, terkait informasi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan dan segara nanti kami dikabari," tukas Staf Humas KSOP Dumai ini menanggapi.

Dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Hingga diterbitkan, tidak ada keterangan resmi pemerintah terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, apalagi dengan jumlah banyak. (tim/red)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Beroperasi 24/7 di Masa Covid-19, Kilang Pertamina RU II Tetap Komitmen Pasok Kebutuhan Energi Nasional

Kapal Fery Penyeberangan Rute Tebas-Tekarang Karam

Polres Dumai Gelar Rakor Eksternal Kesiapan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020

Semarak HUT RI ke-80, PJS Sibolga-Tapteng dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih

Video Ceramah Ustaz Abdul Somad Diunggah di Situs Dewasa

Jelang Musda I PJS Riau Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Kepala BPBD Jelaskan Soal Penolakan Bantuan dari Pemprov DKI

Guspian: Jika Terindikasi ‘Main Mata’, Copot Kepala Dinas

Johan Budi mantan jubir KPK Maju Sebagai Calek Usungan PDIP

PAC BPPKB Kecamatan Karawaci Realisasikan Program Ketahanan Pangan

Cacat Bukan Halangan untuk Suksas

Chat 'Tembak Mati' Istri Gubernur Sumbar, DPP Gerindra: Andre itu Urat Takutnya Sudah Putus

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved