• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Terekam Kamera dan Dikabarkan Berulang Kali,

Pembeli BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Jerigen Sebut Telah Mendapat Izin dari KSOP Dumai

PantauNews

Senin, 17 Juli 2023 19:12:06 WIB
Cetak
Tangkapan video kamera saat diketahui pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai, Provinsi Riau

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan untuk mengatasi antrian yang cukup panjang.

Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Tapi aturan ini, tak berlaku salah satu SPBU di Kota Dumai. Diduga SPBU dengan nomor 14.288.614 ini melakukan distribusi tidak tepat sasaran. Aktivitas SPBU yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, sempat terekam kamera.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Pantauan dilapangan, berdasarkan hasil rekaman video yang diperoleh awak media,  terlihat dengan jelas pihak SPBU di Jalan Jendral Sudirman ini, terang - terangan menjual menggunakan jerigen kepada salah satu masyarakat Dumai, Senin (17/7/2023).

Hasil wawancara dilapangan, masyarakat pembeli BBM subsidi jenis Pertalite mengatakan bahwa ini merupakan kebutuhan perusahaan salah satu transportasi laut di Kota Dumai. Parahnya lagi, pembeli juga menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.

Pembeli BBM subsidi jenis Pertalite tampak gugup dan mencoba menghindari saat diwawancara awak media. Informasi terangkum, pembeli ini sudah berulang - ulang melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU di Jalan Sudirman, dengan jumlah yang cukup besar.

"Ini (BBM) untuk perusahan kapal dan kami sudah mendapat izin dari Syahbandar (KSOP, red)," jawab pembeli, saat dikonfirmasi awak media terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.

Selanjutnya, petugas SPBU yang sempat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari atasannya terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.

"Silahkan tanyakan keatasan kami," ucap singkat petugas SPBU tersebut mengarahkan.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Staf Humas KSOP Kelas I Dumai Jhon Fresco, terkait izin yang dikeluarkan pihak instansinya ini menyampaikan bahwa tidak mengetahuinya.

"Izin, terkait informasi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan dan segara nanti kami dikabari," tukas Staf Humas KSOP Dumai ini menanggapi.

Dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Hingga diterbitkan, tidak ada keterangan resmi pemerintah terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, apalagi dengan jumlah banyak. (tim/red)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Walikota Dumai H Paisal SKM MARS Sampaikan Tiga Kebutuhan Utama Kota Dumai Kepada Presiden Jokowi

Erwin Sitompul Bongkar Dugaan Jalur Belakang PPDB Riau: Minta KPK Turun Tangan

Penuhi Undangan, Awak Media Berikan Keterangan Dugaan Kuat Pelanggaran Salahsatu ASN di Kota Dumai

Pemuda Tani HKTI Jateng Nilai Kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo Sangat Tepat

Nasib Pahlawan Gugus Depan Memperjuangkan Pasien Corona

Tiga Srikandi, Seminggu Berjibaku Padamkan Api

Semarak Agustusan Desa Kalirejo Bangkitkan Jiwa Nasionalisme

Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat

Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,

China Menembakkan Senjata Laser ke Pesawat Pengintai Amerika

Ketua PWRI Dumai Soroti Hewan Buas Sudah Ancam Jiwa Warga

Pinjaman PAD yang Dilakukan Kadishub Dumai, Ahli: Uang Kas Daerah Uang Rakyat

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved