Terekam Kamera dan Dikabarkan Berulang Kali,
Pembeli BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Jerigen Sebut Telah Mendapat Izin dari KSOP Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan untuk mengatasi antrian yang cukup panjang.
Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Tapi aturan ini, tak berlaku salah satu SPBU di Kota Dumai. Diduga SPBU dengan nomor 14.288.614 ini melakukan distribusi tidak tepat sasaran. Aktivitas SPBU yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, sempat terekam kamera.
Pantauan dilapangan, berdasarkan hasil rekaman video yang diperoleh awak media, terlihat dengan jelas pihak SPBU di Jalan Jendral Sudirman ini, terang - terangan menjual menggunakan jerigen kepada salah satu masyarakat Dumai, Senin (17/7/2023).
Hasil wawancara dilapangan, masyarakat pembeli BBM subsidi jenis Pertalite mengatakan bahwa ini merupakan kebutuhan perusahaan salah satu transportasi laut di Kota Dumai. Parahnya lagi, pembeli juga menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.
Pembeli BBM subsidi jenis Pertalite tampak gugup dan mencoba menghindari saat diwawancara awak media. Informasi terangkum, pembeli ini sudah berulang - ulang melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU di Jalan Sudirman, dengan jumlah yang cukup besar.
"Ini (BBM) untuk perusahan kapal dan kami sudah mendapat izin dari Syahbandar (KSOP, red)," jawab pembeli, saat dikonfirmasi awak media terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah banyak.
Selanjutnya, petugas SPBU yang sempat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hal ini sudah mendapat izin dari atasannya terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.
"Silahkan tanyakan keatasan kami," ucap singkat petugas SPBU tersebut mengarahkan.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Staf Humas KSOP Kelas I Dumai Jhon Fresco, terkait izin yang dikeluarkan pihak instansinya ini menyampaikan bahwa tidak mengetahuinya.
"Izin, terkait informasi ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan dan segara nanti kami dikabari," tukas Staf Humas KSOP Dumai ini menanggapi.
Dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.
Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.
Hingga diterbitkan, tidak ada keterangan resmi pemerintah terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, apalagi dengan jumlah banyak. (tim/red)


Berita Lainnya
Sekujur Badan Penuh Luka, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Dijalan dengan Kondisi Mengenaskan
PAC PP Dumai Timur Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Dengan Perlombaan Jalan Santai Bermandi Hadiah
JUAL BELI KAWASAN HUTAN KOVERSI DI DUMAI
Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius
Wujud Rasa Syukur, Pendekar Banten Bagikan Takjil
Camat Jeunieb Imbau Keuchik Lakukan Gotong Royong
2 Pelaku Usaha ini Membandel, Dugaan Melanggar Seruan Bersama Selama Bulan Ramadhan
Camat Jeunieb Imbau Keuchik Lakukan Gotong Royong
Serbuan Vaksin Kogabwilhan I Dapat Apresiasi Gubernur Kepri
PT KPI Unit Dumai Gelar Sosialisasi Bagi Masyarakat
Pemuda Tani HKTI Kendal Mendapat Kunjungan Ketua Pemuda Tani HKTI Rembang
Jokowi Resmikan Pabrik Mobil Esemka Milik PT Solo Manufaktur Kreasi.