Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Polres Inhu Polda Riau mengamankan oknum Kades Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan (50).
Oknum Kades tersebut diduga kuat dan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Bekal izajah palsu hingga beberapa tahun menjabat Kepala Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Ali Borkat Pulungan diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6) sekira pukul 18.00 WIB ketika berada di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (15/6) mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah paslu.
Ijazah palsu itu digunakan Ali Borkat Pulungan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik Ali Borkat Pulungan tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu pada (11/4) lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu," terang Misran.
Izajah palsu itu digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan ketika Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu.
Hal ini dianggap merugikan empat orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Misran. (stone)


Berita Lainnya
Gerakan Bhakti Sosial Polres Dumai Bagikan 30 Paket Sembako
Terobosan Doorprize Kades Suka Damai Pada Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Kedua
Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
Dandim 0320/Dumai Resmikan Kampung Pancasila Di Kelurahan Ratu Sima
Anggota DPRD Inhu Rosman Yatim Angkat Bicara Tentang Keberadaan PT Mentari
Kepengurusan Baru Partai Bulan Bintang Rohul Resmi Mendaftar di Kesbangpol
Ketua Yayasan Bening Nusantara Pertanyakan Pencapaian Perumda RHJ
Walikota Dumai: Mohon Dukungan Para Orangtua atau Wali Murid dan Peran Karang Taruna
Instruksi Bupati Rohil H Bistaman Dlh Rohil Turunkan Satgas Bersihkan Median Jalan hingga Pajak Lama
Bupati H Sukiman Lantik dan Kukuhkan Pejabat Tinggi Pratama, Administratur, Camat dan Pengawas Pemkab Rohul
Bupati Afrizal Sintong Kukuhkan Pengurus PC IKA-PMII Rokan Hilir