Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Polres Inhu Polda Riau mengamankan oknum Kades Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan (50).
Oknum Kades tersebut diduga kuat dan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Bekal izajah palsu hingga beberapa tahun menjabat Kepala Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Ali Borkat Pulungan diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6) sekira pukul 18.00 WIB ketika berada di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (15/6) mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah paslu.
Ijazah palsu itu digunakan Ali Borkat Pulungan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik Ali Borkat Pulungan tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu pada (11/4) lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu," terang Misran.
Izajah palsu itu digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan ketika Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu.
Hal ini dianggap merugikan empat orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Misran. (stone)


Berita Lainnya
Polda Riau Gerak Cepat Lakukan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polwan
Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang
Gandeng Polda Riau, Cipayung Plus Peduli Gelar Mudik Kebangsaan
PJS Kabupaten Pelalawan Resmi Terbentuk, Pranseda Simanjuntak, S.H Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua
KNPI Riau Dorong KPK Tahan Adik PJ Wako Pekanbaru, Larshen Yunus: Mardiansyah Berpotensi Mengaburkan Kasus dan Alat Bukti
Dispar Riau akan Cek Prokes di Destinasi Wisata
Riau Bakal Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Penguatan Binter Kerjasama dengan SKK Migas Kodim 0320/Dumai
Bupati Rokan Hulu H Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2022
TP PKK Rokan Hulu Raih Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Riau
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Kembali Gelorakan Semangat "Together We Are Strong"
Pemantapan dan Pembentukan PWO di Riau, Rizal Tanjung: Kita Buka Peluang Bagi Jurnalis yang Ingin Bergabung