Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Polres Inhu Polda Riau mengamankan oknum Kades Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan (50).
Oknum Kades tersebut diduga kuat dan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Bekal izajah palsu hingga beberapa tahun menjabat Kepala Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Ali Borkat Pulungan diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6) sekira pukul 18.00 WIB ketika berada di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (15/6) mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah paslu.
Ijazah palsu itu digunakan Ali Borkat Pulungan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik Ali Borkat Pulungan tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu pada (11/4) lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu," terang Misran.
Izajah palsu itu digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan ketika Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu.
Hal ini dianggap merugikan empat orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Misran. (stone)


Berita Lainnya
Bupati Rohul H Sukiman Hadiri Rakornas Pemda dan FKUB
Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum
Terkat Dugaan Korupsi BUMDes Berkah Mandiri, Ini Tanggapan YLBHI Batas Indragiri
Lakukan Patroli di Beberapa Lokasi Dugaan Aktivitas Ilegal Logging dan Mafia BBM, Polsek Kampar Kiri Lakukan Pengecekan
Forum Alumni 99 Unri Kritik Pelaksanaan Kongres IKA Unri
Oknum ASN Unggah di Media Sosial, Bawaslu Dumai: Kirim Fotonya Pak!
Siak Merupakan Daerah Penderita ISPA Terbanyak di Riau
PTPN V Bersama Polres Rohul Salurkan Bantuan Sembako Pada Korban Terdampak Banjir
DPC PWRI Kabupaten Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial
Wakapolda Riau Pimpin Vaksinasi di Komplek City Walk Pekanbaru
BNNK Dumai Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media
Kehadirannya Sudah Buat Resah, Warga Seberida Siap Melawan Sekelompok Preman