Diduga, Palsukan Ijazah Saat Pilkades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan Ditangkap Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya Polres Inhu Polda Riau mengamankan oknum Kades Pasir Ringgit Ali Borkat Pulungan (50).
Oknum Kades tersebut diduga kuat dan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Bekal izajah palsu hingga beberapa tahun menjabat Kepala Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Ali Borkat Pulungan diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis (14/6) sekira pukul 18.00 WIB ketika berada di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (15/6) mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah paslu.
Ijazah palsu itu digunakan Ali Borkat Pulungan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik Ali Borkat Pulungan tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP.
Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu pada (11/4) lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu," terang Misran.
Izajah palsu itu digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan ketika Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu.
Hal ini dianggap merugikan empat orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Misran. (stone)


Berita Lainnya
Event Kostum Mandarin Yang Digelar ZIREN M2000 di Live Tiktok Berjalan Sukses
Dituding Lakukan Pemutusan Sepihak dan Bayar Upah di Bawah UMK, PT. Pan Baruna Terancam Dilaporkan
Cegah C3, Kapolres Inhu Pimpin Apel Gabungan Kompi Siaga dan Patroli
Babinsa dan Perangkat Kelurahan Kampung Baru Tinjau Lokasi Diduga Galian Pasir
PT KPI RU Dumai Gelar Major Emergency Drill Level II
SPN Dumai Resmi Bentuk PSP di CV. Bima Nusantara, Dorong Kesejahteraan Pekerja
Afrizal Sintong Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai
Iptu Suheri Sitorus: Terima Kasih Bupati H Sukiman
Pilkada Serentak 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas
Ketua PTA Pekanbaru Lantik Ketua Pengadilan Agama Rengat
Berbagi Kasih pada Masyarakat Yang Membutuhkan, Ini Yang Dilakukan Aliansi Media Indonesia (AMI)
PT KPI RU Dumai Laksanakan Pulse Check PBA/PCT di Area Kilang