Hasil RDP Abpednas dengan Pemko Subulussalam di DPR Membuahkan Surat Keputusan Bersama
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, bersama sejumlah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Abpednas dan sejumlah perangkat Kampong melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran honor selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, dan berjalan 3 (Tiga) Bulan di Tahun 2023, pada, Selasa, (7/03/23) lalu. Menanggapi hal tersebut, dilakukan RDP, tepatnya pada hari ini, Rabu, (15/03/22).
Dikesempatan RDP itu, H Mukmin anggota DPR Kota Subulussalam sangat menyayangkan atas belum dibayarnya gaji perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, ditambah lagi kini berjalan 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023. Dia pun berharap agar Pemko Subulussalam segera menyelesaikan honor perangkat desa yang belum dibayar tersebut.
Diruangan itu, Sahbudiyono juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segera membayar gaji perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022 lalu, sebelum pembayaran 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Berjalannya RDP di ruangan DPR Kota Subulussalam itu, dihujani instruksi dari perwakilan Apbendas Kota Subulussalam yang turut hadir di ruangan. Hingga diakhir RDP, membuahkan hasil keputusan bersama.
Adapun surat keputusan bersama itu, atas nama Pemerintah Kota
Subulussalam, dengan Abpednas Subulussalam bersumberkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar tersebut.
Dikutip, dalam surat keputusan bersama yang sampai kepada media ini, bertuliskan. Pertama, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayar 1 (satu) Triwulan kurang
bayar Tahun 2022 pada Bulan Ramadhan Tahun 2023, bagi Desa yang sudah
selesai administrasinya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayarkan 1 (satu) Triwulan kurang
bayar tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 ini, bagi Desa yang
sudah selesai administrasinya.
Adapun surat Kesepakatan Bersama itu di tanda tangani oleh pihak yang berhadir pada saat RDP di ruangan Banggar, Kantor DPRK Subulussalam, oleh H. Sairun, S.Ag,
M.Si yang selaku Asisten 1 Setdako, Rudi Hartono Kepala Badan BPKD, Irwan Faisal SH Kepala DPMK, Sarifudin Inspektur Inspektorat, Ketua Komisi A DPR Kota Subulussalam Samiun Jabat, Bahagia Maha anggota komisi A, Sahbudiyono ketua Abpednas Subulussalam dan Ringan Berutu. (Juliadi)


Berita Lainnya
8 Bulan Sebanyak 82 Desa Belum Menerima ADD APBK di Kota Subulussalam
Demi Memenuhi Gizi Siswa, MRI Abdya Berikan Paket Pangan di MIS Tangan-Tangan
Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan
Terkait Masyarakat Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam, Ini Penjelasan Kapolres
Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Nasrul Abit Pamitan Kepada OPD
Dinilai Kurang Tanggap dengan Keadaan Yusniati, AMPeS Kecewa Sikap Walikota
MTsN 3 Solok Bangun Tiga Ruangan Belajar Baru Dari Sumbangan Orang Tua Murid
Kapolda Sumbar Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kota Padang, Lewati Target Nasional
Indahnya Berbagi, DPW Puan Provinsi Jambi Bagi Takjil
Wakil Walikota Subulussalam Hadiri Kegiatan Guru Honorer di DPRK
OPS Seulawah, Satlantas Subulussalam Bagikan Helm dan Masker
Wahda Terpilih Sebagai Kepala Kampung Subulussalam Timur