Hasil RDP Abpednas dengan Pemko Subulussalam di DPR Membuahkan Surat Keputusan Bersama
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, bersama sejumlah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Abpednas dan sejumlah perangkat Kampong melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran honor selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, dan berjalan 3 (Tiga) Bulan di Tahun 2023, pada, Selasa, (7/03/23) lalu. Menanggapi hal tersebut, dilakukan RDP, tepatnya pada hari ini, Rabu, (15/03/22).
Dikesempatan RDP itu, H Mukmin anggota DPR Kota Subulussalam sangat menyayangkan atas belum dibayarnya gaji perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, ditambah lagi kini berjalan 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023. Dia pun berharap agar Pemko Subulussalam segera menyelesaikan honor perangkat desa yang belum dibayar tersebut.
Diruangan itu, Sahbudiyono juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segera membayar gaji perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022 lalu, sebelum pembayaran 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Berjalannya RDP di ruangan DPR Kota Subulussalam itu, dihujani instruksi dari perwakilan Apbendas Kota Subulussalam yang turut hadir di ruangan. Hingga diakhir RDP, membuahkan hasil keputusan bersama.
Adapun surat keputusan bersama itu, atas nama Pemerintah Kota
Subulussalam, dengan Abpednas Subulussalam bersumberkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar tersebut.
Dikutip, dalam surat keputusan bersama yang sampai kepada media ini, bertuliskan. Pertama, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayar 1 (satu) Triwulan kurang
bayar Tahun 2022 pada Bulan Ramadhan Tahun 2023, bagi Desa yang sudah
selesai administrasinya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayarkan 1 (satu) Triwulan kurang
bayar tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 ini, bagi Desa yang
sudah selesai administrasinya.
Adapun surat Kesepakatan Bersama itu di tanda tangani oleh pihak yang berhadir pada saat RDP di ruangan Banggar, Kantor DPRK Subulussalam, oleh H. Sairun, S.Ag,
M.Si yang selaku Asisten 1 Setdako, Rudi Hartono Kepala Badan BPKD, Irwan Faisal SH Kepala DPMK, Sarifudin Inspektur Inspektorat, Ketua Komisi A DPR Kota Subulussalam Samiun Jabat, Bahagia Maha anggota komisi A, Sahbudiyono ketua Abpednas Subulussalam dan Ringan Berutu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Babak Baru Pecatan Polisi Tusuk Ustaz Saat Ceramah Maulid Nabi
Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Anggota TNI dan Polri di Palembang
YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
PD V GM FKPPI Jamu Kodim 0415/Batanghari
Relawan TTS Bantu Masyarakat Subulussalam dengan Program 1001 Sajadah
Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako
ACT Subulussalam-MRI Aceh Selatan Bagikan 150 Sarapan Pagi untuk Santri Tahfidz Quran
Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh
Periksa Kendaraan, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Padang Pariaman
Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan Gelar Kenduri Raya
Aksi Sigap Satbrimob Polda Aceh Turun Langsung Ke Lokasi Banjir