Hasil RDP Abpednas dengan Pemko Subulussalam di DPR Membuahkan Surat Keputusan Bersama
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, bersama sejumlah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Abpednas dan sejumlah perangkat Kampong melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran honor selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, dan berjalan 3 (Tiga) Bulan di Tahun 2023, pada, Selasa, (7/03/23) lalu. Menanggapi hal tersebut, dilakukan RDP, tepatnya pada hari ini, Rabu, (15/03/22).
Dikesempatan RDP itu, H Mukmin anggota DPR Kota Subulussalam sangat menyayangkan atas belum dibayarnya gaji perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, ditambah lagi kini berjalan 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023. Dia pun berharap agar Pemko Subulussalam segera menyelesaikan honor perangkat desa yang belum dibayar tersebut.
Diruangan itu, Sahbudiyono juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segera membayar gaji perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022 lalu, sebelum pembayaran 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Berjalannya RDP di ruangan DPR Kota Subulussalam itu, dihujani instruksi dari perwakilan Apbendas Kota Subulussalam yang turut hadir di ruangan. Hingga diakhir RDP, membuahkan hasil keputusan bersama.
Adapun surat keputusan bersama itu, atas nama Pemerintah Kota
Subulussalam, dengan Abpednas Subulussalam bersumberkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar tersebut.
Dikutip, dalam surat keputusan bersama yang sampai kepada media ini, bertuliskan. Pertama, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayar 1 (satu) Triwulan kurang
bayar Tahun 2022 pada Bulan Ramadhan Tahun 2023, bagi Desa yang sudah
selesai administrasinya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayarkan 1 (satu) Triwulan kurang
bayar tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 ini, bagi Desa yang
sudah selesai administrasinya.
Adapun surat Kesepakatan Bersama itu di tanda tangani oleh pihak yang berhadir pada saat RDP di ruangan Banggar, Kantor DPRK Subulussalam, oleh H. Sairun, S.Ag,
M.Si yang selaku Asisten 1 Setdako, Rudi Hartono Kepala Badan BPKD, Irwan Faisal SH Kepala DPMK, Sarifudin Inspektur Inspektorat, Ketua Komisi A DPR Kota Subulussalam Samiun Jabat, Bahagia Maha anggota komisi A, Sahbudiyono ketua Abpednas Subulussalam dan Ringan Berutu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Terkait Amukan Gajah Liar, Kades Kapa Sesak Layangkan Surat ke BKSDA Aceh
Kasus Positif Covid-19 Di Bireuen Capai 69 Orang
Terkait Isu OTT KPK di Sumbar, Kabid Humas: Tidak ada
Gerai Vaksin TNI-Polri, Kapolres Subulussalam Sosialisasi di Pesantren Daarurrahmah Sepadan
Perdana! Pesantren Tahfizul Qur'an Birrulwalidain Di Subulussalam Buka Pendaftaran
Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu: APIP Harus Dikuatkan
Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Dharmasraya
Ari: Anjloknya Harga TBS Menjadi Tanggung Jawab Pemko Subulussalam
KNPI DPD Kota Subulussalam Sukses Gelar Lomba Film Pendek
Ustad Dafrizal Menolak Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme
Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Subulussalam Adakan Donor Darah