Hasil RDP Abpednas dengan Pemko Subulussalam di DPR Membuahkan Surat Keputusan Bersama
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, bersama sejumlah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Abpednas dan sejumlah perangkat Kampong melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran honor selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, dan berjalan 3 (Tiga) Bulan di Tahun 2023, pada, Selasa, (7/03/23) lalu. Menanggapi hal tersebut, dilakukan RDP, tepatnya pada hari ini, Rabu, (15/03/22).
Dikesempatan RDP itu, H Mukmin anggota DPR Kota Subulussalam sangat menyayangkan atas belum dibayarnya gaji perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, ditambah lagi kini berjalan 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023. Dia pun berharap agar Pemko Subulussalam segera menyelesaikan honor perangkat desa yang belum dibayar tersebut.
Diruangan itu, Sahbudiyono juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segera membayar gaji perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022 lalu, sebelum pembayaran 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Berjalannya RDP di ruangan DPR Kota Subulussalam itu, dihujani instruksi dari perwakilan Apbendas Kota Subulussalam yang turut hadir di ruangan. Hingga diakhir RDP, membuahkan hasil keputusan bersama.
Adapun surat keputusan bersama itu, atas nama Pemerintah Kota
Subulussalam, dengan Abpednas Subulussalam bersumberkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar tersebut.
Dikutip, dalam surat keputusan bersama yang sampai kepada media ini, bertuliskan. Pertama, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayar 1 (satu) Triwulan kurang
bayar Tahun 2022 pada Bulan Ramadhan Tahun 2023, bagi Desa yang sudah
selesai administrasinya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayarkan 1 (satu) Triwulan kurang
bayar tahun 2022 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 ini, bagi Desa yang
sudah selesai administrasinya.
Adapun surat Kesepakatan Bersama itu di tanda tangani oleh pihak yang berhadir pada saat RDP di ruangan Banggar, Kantor DPRK Subulussalam, oleh H. Sairun, S.Ag,
M.Si yang selaku Asisten 1 Setdako, Rudi Hartono Kepala Badan BPKD, Irwan Faisal SH Kepala DPMK, Sarifudin Inspektur Inspektorat, Ketua Komisi A DPR Kota Subulussalam Samiun Jabat, Bahagia Maha anggota komisi A, Sahbudiyono ketua Abpednas Subulussalam dan Ringan Berutu. (Juliadi)


Berita Lainnya
Dinilai Kurang Tanggap dengan Keadaan Yusniati, AMPeS Kecewa Sikap Walikota
Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Bireuen Segera Keluarkan Perbup
Operasi Kepolisian Terpusat, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Lakukan Kunjungan dan Supervisi Pos Pengamanan Balam KM.8
Pelantikan Empat Kepala Kampong Terpilih di Kota Subulussalan Ditunda
Jubir BISA Apresiasi Pemko Subulussalam Laksanakan Lelang Jabatan Eselon II
Kadis Kesehatan Lampung Utara Resmi Tersangka
Tol Pekanbaru - Rengat Dimulai September 2020
Perangkat Desa di Pecat Pj, Ketua PSI Subulussalam Menduga Adanya KKN di Kampong Kampung Baru
Sebesar Rp 56.700 Hari Pertama YARA Galang Koin di Kota Subulussalam
Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam
Dirut RSUD Subulussalam: Putra Daerah Belum Mampu Mengelola LB3
Polda Sumbar Perpanjang Berlakunya Pos Penyekatan Perbatasan Hingga 24 Mei