Elda Suhanura: Jika Terbukti Melanggar Aturan Cabut Izin Usahanya
Ketua DPRD Minta Pemkab Inhu Segera Menindaklanjuti Laporan Warga Soal Limbah PT SJML
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura mengomentari perihal informasi adanya limbah milik PKS PT Sawit Jaya Mandiri Sejahtera (SJML) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau diduga telah mencemari lingkungan belum lama ini.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu untuk turun dan melakukan kroscek dilapangan terhadap keluhan masyarakat tersebut.
Jika laporan itu benar maka sesuai dengan mekanisme dari data limbah yang dibuang itu tidak sesuai dengan baku mutu yang diatur sesuai dengan undang-undang maka segera diberikan sanksi tegas.
"Nanti saya akan tugaskan Komisi III untuk menindaklanjuti hal ini dengan turun kelapangan," tegas Elda Suhanura kepada media ini, Senin (13/2) malam kemarin.
Sebagai informasi, kata Elda, beberapa waktu lalu pernah menugaskan Komisi III untuk turun. Bahkan, pihaknya pernah melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut ke DLHK Provinsi Riau.
"Nah, yang jadi persoalan sekarang, masih ada saja lagi. Tapi apakah ini masih informasi yang (sama) lama atau informasi (dugaan) yang baru, kita belum tahu persis. Tetapi jika saja ini terus berlanjut kita berharap kepada pemerintah daerah selaku pemberi izin untuk menindak tegas dan memberikan sanksi tegas. Jika perlu, sesuai dengan mekanisme, cabut izin usahanya," kata Elda.
Kader Partai Golkar ini kembali menegaskan, meminta kepada Pemkab Inhu melalui DLH Inhu selaku pemberi izin untuk segera turun kelapangan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Jika benar dugaan pencemaran limbah ini dan atau membuang limbah tidak sesuai baku mutu segera berikan sanksi dan tindak tegas. Jika perlu cabut izinnya.
"Saya sebagai Ketua DPRD Inhu meminta kepada pemberi izin kroscek kelapangan. Jika terbukti segera menindak tegas. Berikan sanksi tegas kepada PT SJML," tegas Elda.
Sebelumnya, Direktur PKS PT SJML Bambang Suryanto diujung teleponnya membantah jika itu limbah. Kata dia, yang dibuang ke anak sungai itu air hujan yang menggenangi perumahan.
"Itu air hujan yang dipompa dan dibuang melalui pipa,' katanya. (stone)


Berita Lainnya
Lima Daerah Sudah Terapkan RTRW Riau
Babinsa Kelurahan Kampung Baru Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga
Kabid Humas Polda Riau : Tangani Karhutla, Selain Drone Khusus, Kita Gunakan Sistem SCI"
Bupati Rohil H Bistaman Lantik Fery H Farya Sebagai PJ Sekda Rohil
Bupati Sukiman Sebut Terwujudnya Keamanan Kondusif Kunci Penting Pelaksanaan Pembangunan
Melalui Inovasi Program CSR Berbasis Lingkungan, PT KPI RU Sei Pakning Tinggalkan Legacy Yang Membanggaka
STIE Mahaputra Riau Sambut Semangat Ramadhan
Sambut Hut Lalin Bhayangkara Ke 70 Satlantas Polres Rohil Gelar Bhakti Kesehatan Dan Donor Darah
Masih Proses, Pemprov Riau Berharap SK Pj Bupati Inhu dan Meranti Keluar Sebelum AMJ
Ops Keselamatan LK 2022, Selama 14 Hari Nihil Lakalantas
Kenalkan Electrifying Lifestyle, PLN UP3 Rengat Sosialisaikan Kompor Induksi dan Motor Listrik
Untuk Meningkatkan Pemahaman Jurnalisme Publik, AJI Pekanbaru Ajak PHR Berkolaborasi