Elda Suhanura: Jika Terbukti Melanggar Aturan Cabut Izin Usahanya
Ketua DPRD Minta Pemkab Inhu Segera Menindaklanjuti Laporan Warga Soal Limbah PT SJML
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura mengomentari perihal informasi adanya limbah milik PKS PT Sawit Jaya Mandiri Sejahtera (SJML) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau diduga telah mencemari lingkungan belum lama ini.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu untuk turun dan melakukan kroscek dilapangan terhadap keluhan masyarakat tersebut.
Jika laporan itu benar maka sesuai dengan mekanisme dari data limbah yang dibuang itu tidak sesuai dengan baku mutu yang diatur sesuai dengan undang-undang maka segera diberikan sanksi tegas.
"Nanti saya akan tugaskan Komisi III untuk menindaklanjuti hal ini dengan turun kelapangan," tegas Elda Suhanura kepada media ini, Senin (13/2) malam kemarin.
Sebagai informasi, kata Elda, beberapa waktu lalu pernah menugaskan Komisi III untuk turun. Bahkan, pihaknya pernah melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut ke DLHK Provinsi Riau.
"Nah, yang jadi persoalan sekarang, masih ada saja lagi. Tapi apakah ini masih informasi yang (sama) lama atau informasi (dugaan) yang baru, kita belum tahu persis. Tetapi jika saja ini terus berlanjut kita berharap kepada pemerintah daerah selaku pemberi izin untuk menindak tegas dan memberikan sanksi tegas. Jika perlu, sesuai dengan mekanisme, cabut izin usahanya," kata Elda.
Kader Partai Golkar ini kembali menegaskan, meminta kepada Pemkab Inhu melalui DLH Inhu selaku pemberi izin untuk segera turun kelapangan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Jika benar dugaan pencemaran limbah ini dan atau membuang limbah tidak sesuai baku mutu segera berikan sanksi dan tindak tegas. Jika perlu cabut izinnya.
"Saya sebagai Ketua DPRD Inhu meminta kepada pemberi izin kroscek kelapangan. Jika terbukti segera menindak tegas. Berikan sanksi tegas kepada PT SJML," tegas Elda.
Sebelumnya, Direktur PKS PT SJML Bambang Suryanto diujung teleponnya membantah jika itu limbah. Kata dia, yang dibuang ke anak sungai itu air hujan yang menggenangi perumahan.
"Itu air hujan yang dipompa dan dibuang melalui pipa,' katanya. (stone)


Berita Lainnya
Kapolres AKBP Budi Dampingi Wabup H Indra Gunawan Bersama Forkompinda Shalat Idul Fitri 1444 H di Islamic Center Rohul
PLN UP3 Rengat Salurkan Program Bantuan Stimulus
Coffee Morning Bersama Polda Riau, Pemkab Siak dan FPK: Perkuat Sinergi Cegah Konflik SARA dan Jaga Kamtibmas
Polda Riau Siap Perkuat Pengamanan Produksi PTPN V
Tinjau Gedung Vaksin Center Bhayangkara, Irjen Agung: Insya Allah Pekan Depan Siap Digunakan
FPAN Pasir Penyu Kirim Surat Terbuka ke Empat Perusahaan Pemilik Angkutan Barang
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
Ketum Santri Tani NU Diamanahkan Salurkan Bantuan Sembako dari Presiden Jokowi
Jelang Event Nasional Ritual Bakar Tongkang 2025, Kapolsek Bangko Pimpin Langsung Patroli di Wilayah Bagansiapiapi
Gubri: Segera Tindaklanjuti Temuan OPD
Pasangan EZA Terus Gencar Lakukan Sosialisasi di Tengah-tengah Masyarakat
Polres Bersama Satgas Covid-19 Kota Dumai Laksanakan Sosialisasi, Edukasi dan Penegakan Prokes