AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis, Sarankan Korban Melapor
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari diduga preman, Senin (27/2).
Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.
Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi.
Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.
Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.
Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.
Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.
Menurut keterangan rekan-rekan media dilokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.
Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS. Dimana, BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
Bahkan, handphone milik BS dirampas lalu dilempar hingga rusak. Sempat terjadi perdebatan dilokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan. Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:
1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku
7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. (stone)


Berita Lainnya
Pemprov Riau Dorong 320 UKM Berjualan di Kantor Dinas, Pegawai Diminta Membeli
Desa Ketahanan Pangan Sejak 2020, Kapolres Inhu Panen Raya di Talang Jerinjing
Polres Dumai Beri Bantuan dan Bingkisan Kepada Petugas Medis Puskesmas Jaya Mukti
Wako Paisal Apresiasi Paguyuban Pujakesuma Dumai, Komitmen Akan Bangun Panggung Budaya Nasional
Tes Masuk PWI Riau Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental
Kapolres Inhu Ingatkan PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas
Andrizal Bantah Ada Perpecahan di Tubuh PAN Rohul Pasca Syahril Topan Maju Pilkada
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Beserta Rombongan Silaturahmi Ke Ponpes Al-Amin
Aksi Hari Kedua Fap Tekal: Ultimatum untuk PT KPI RU II Dumai Soal PHK Andi Setiawan
Bupati Bersama Wabup Rohul Apresiasi Atas Kunjungan Komandan Korem 031/Wirabima
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan