Terlibat Curas, Dua Oknum Mahasiswa Rohul Coreng Nama Baik Kampus
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua Oknum Mahasiswa, ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dalam dugaan Kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Kedua Tersangka inisial FIP status Mahasiswa dan FA juga seorang Mahasiswa, kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Sabtu (21/1/2023).
Lanjut Kasat, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Depan Islamic warung Minuman Air Kelapa Muda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Sedangkan Pelapor berinsial R dan Saksi inisial S dan RS, kemudian Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF,kata AKP Raja.
Sambung Mantan Kapolsek Tambusai Timur itu, menerangkan kejadian Curas tersebut, Kamis (19/1/2023 ) sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor menjemput kawannya sebagai Saksi S dari tempat Kosnya di Desa Pematang Berangan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Merk Beat Street.
Kemudian, Pelapor sedang santai Minum di Kedai Kopi Depan Hotel Sapadia, lalu pindah ke Belakang Astaka Rohul, paparnya.
Selanjutnya , sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi tidak bisa pulang kerumah karena pintu rumah tertutup temannya.
Sehingga Pelapor dan Saksi pindah tempat duduk ke Depan Islamic Center tepatnya di Kedai jualu Kelapa Muda.
Setelah itu, kata Kasatres, tiba-tiba saksi dan pelapor didaatangi sepuluh orang bergaya preman menggunakan 6 unit Sepeda Motor dan langsung menanyakan kenapa Pelapor "Kenapa duduk di sini sampai Jam segini?".
Tanpa banyak tanya lagi, dua Pelaku langsung memukul Pelapor di bagian Muka sebanyak 2 kali dan mengambil paksa Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF serta meminta Uang tebusan sebayak Rp 5.000.000, terang Kasat.
Lalu, sambung Kasat, Pelapor meminta kurang uang tebusan menjadi Rp 3.000.000, dan meminta nomor seluler pihak pelaku untuk menebus.
Lantas, saksi diantar ke Kosnya dan pelapor diantar ke tempat temannya, dan para Pelaku pergi membawa Sepeda motor R2 milik Pelapor tersebut, tutur Kasat.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Atas Laporan itu, Jum'at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TP Curas tesebut, imbuh Kasat.
Tak lama berselang, Team Resmob mendapatkan informasi diduga pelaku iFIF
sedang berada di Jl Aur Cinu Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Tanpa buang waktu, Team Resmob Rohul langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.
"Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. ( Das)


Berita Lainnya
Wali Kota Paisal Memantau Langsung Progres Pembangunan Pintu Air Dalam Mengatasi Banjir
Pelabuhan Dumai Berstandar Internasional, Evakuasi Master Kapal MT ARK Progress oleh Polres Dumai
Jum’at Curhat Polres Dumai Upaya Mempererat Silaturrahmi
Penanaman Pohon Bersama Ustad Abdul Somad dan Rocky Gerung Warnai Pagi di Halaman Mapolda Riau
Asisten 1 Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi
Lantik 134 Bintara Polri Gelombang I, Wakapolda : Pegang Teguh Dan Amalkan Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya
DPD PWRI Riau Kunjungan Sekaligus Baksos Ke DPC PWRI Rohul
Dugaan Korupsi, Sidang Mantan Pincab Bank Riau Kepri Pelalawan Segera Digelar
Babinsa Bagan Besar Laksanakan Komsos dengan Pemuda RT 01
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Melalui Musrembang RKPD, Bupati Sukiman Jelaskan 5 Program Unggulan Pembangunan Rohul
Zul AS Video Conference Terkait Covid-19, Syamsuar: di Riau ada Sebanyak 193 ODP dan 51 PDP