KASN Layangkan Surat Penegasan ke Pj Bupati Singkil
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Penjabat Bupati Aceh Singkil terkait penegasan Tindaklanjut Rekomendasi KASN yang sebelumnya sudah disampaikan ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Rabu (7/12/22).
Menurut keterangan Kaya Alim, surat tembusan dari KASN ke pihaknya lantaran sebelumnya pada bulan Juli lalu pihaknya membuat laporan ke KASN terkait adanya dugaan pelanggaran sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh.
" Pada bulan Agustus KASN mengirimkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit. Kalau tidak salah ada 4 poin yang direkomendasikan KASN tapi baru 1 poin yang sudah dieksekusi oleh Pj Bupati sementara 3 poin lagi sampai sekarang belum ada kejelasan " kata Kaya Alim.
Kaya Alim mendesak kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi semua isi rekomendasi KASN diantaranya untuk melantik pejabat eselon II yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Selain itu, mengenai adanya dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh oknum PNS yang kini menduduki jabatan eselon II, dan dugaan pelanggaran kode etik PNS oleh pegawai di kantor Inspektorat setempat " direkomendasi KASN sudah jelas tapi sampai sekarang belum dieksekusi " ungkap Kaya Alim.
Kaya Alim pun menyayangkan atas kinerja tim pemeriksa rekomendasi KASN yang dibentuk oleh Pj Bupati Aceh Singkil tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. " Seharusnya, Pj Bupati Aceh Singkil ambil sikap dan tanyakan kepada tim kenapa hasil pemeriksaan belum diserahkan. Kalau begini kan terkesan di Petieskan " tutup Alim. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Ustad Dafrizal Menolak Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme
Pemerintah Aceh Undang Seluruh Kepala Daerah Se Provinsi Terkait Investasi
Enam Pejabat Bireuen Positif Covid-19, Sejumlah Kantor Pemerintahan Masih Bebas Bertugas
Ketum HPP-SHaF: Kadisdikbud Harus Minta Maaf Kepada Guru PPPK dalam Waktu 7x24 Jam
Kadisdikbud Subulussalam Tinjau Langsung Kemampuan Siswa Baca Al-Qur'an di SD Buloh Dori
Rapat Konsolidasi DPD, DPC Partai NasDem Se-Kota Subulussalam Dihadiri Muslim Ayub
Anggota DPRK Ini Minta Dishub Perbanyak Rambu Lalulintas
KNPI Subulussalam Berikan Bantuan Kepada Pemilik Becak
MTQ Propinsi Jambi di Tanjung Jabung Barat Diundur Akhir Tahun
Langkah Jasman Kandas di Pilkampong Sikelondang Karena Perwal
Putusan PTUN Nur Ayis di Kabulkan, Walikota Subulussalam Banding
Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam Dambakan PKH dan BPNT Bahkan RLH