Agustus 2022 KI Banten Meregistrasi 6 Surat Permohonan Sengketa Informasi
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Informasi ( KI ) Banten sudah meregistrasi Surat Permohonan sengketa Informasi ( SPI ) dari Masyarakat secara perorangan maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
" Untuk PSI dibulan Agustus 2022 yang masuk di KI Banten berjumlah 6 register, permohonan dari perorangan dan dari LSM 3 dan untuk termohon dari sekolah SMAN 3,OPD 1, BUMD 1 dari Kab/ Kota 2
Kita sudah membuat Akta registrasi dan tinggal menunggu panggilan " Papar Aji Panitera KI Banten saat di hubungi melalui WhatsApp , Jumat (26/8/2022)
Saat ditanya berapa lama akan ada pemanggilan terhadap pemohon dan termohon ,Aji menjelaskan bahwa saat ini KI sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan.
" Saat ini kita sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan. Ada yang langsung selesai dimediasi dan ada sampai pembuktian, tapi kita berupaya semaksimal mungkin semua register akan kita sidangkan " Jelas Aji
Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum Perkumpulan Perangkap sebagai salah satu pemohon , mengungkapkan kepada awak bahwa dirinya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus dihadapinya
" Saya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus saya hadapi, tentunya saya juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nanti,
Dan hal itu bukan baru kali ini, sebelumnya pun saya sudah melakukan hal yang sama , tehadap beberapa instansi kepemerintahan " Ungkap Andri Ferdinan Silaban Kepada awak media melalui hubungan telepon seluler. Jumat ( 26/8/2022)
Menanggapi hal tersebut salah seorang pemerhati pendidikan Kota Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat bahkan perlu diapresiasi
" Apa yang dilakukan oleh Ketua umum Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat, dan hal itupun bisa dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Lembaga , yayasan , perusahaan terlebih instansi - instansi terkait dan itu dilindungi oleh Undang-undang
Dengan adanya Komisi Informasi ( KI ) Banten sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi oleh Undang-undang masyarakat akan semakin terlindungi atau terlayani dengan baik terkait pelayanan informasi publik " Tukas AS salah seorang pemerhati pendidikan di kediamannya ,Jln Untung Suropati II Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Tangerang Jum'at ( 26/8/2022). (Asep WW)


Berita Lainnya
Staf Khusus Menkes Cek Kesiapan 48 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Riau
Salurkan Program Bakti Sosial, Humas PT SDS: Ternak Kambing Paling Berhasil
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak
Harumkan Nama Dumai Kacah Musik Nasional, Hasan Basri Himbau Dukungan Untuk Havis
WHO Sedang Menguji 6 Varian Penggunaan Vaksin Corona Pada Manusia
Parasetamol Kadaluarsa Diduga Beredar Di Posyandu Bunga Kencana Kecamatan Karang Tengah
Jelang Perayan Imlek 2021, Satgas Covid-19 Dumai Lakukan Sosialisasi Prokes Disejumlah Klenteng
Operasi Bina Kesuma Muara Takus 2018 Di Kota Dumai
Seniman Pelukis Sejiwa Adakan Buka Puasa Bersama
Dumai Berbenah - Bang Del Sang Perantau
Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
DPP SKPPHI Matangkan Rencana Pelantikan Pengurus dan Siapkan Seminar Nasional