• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 05:06:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Perkara pidana yang melanda salah satu Bakal Calon Walikota Dumai 2021-2026 Hanafi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Terdakwa Hanafi beserta rekannya terdakwa Mansur, pada hari Rabu (15/04/2020) kemarin, melaksanakan sidang lanjutan kedua terkait perkara pidana pemalsuan surat tanah.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (02/04/2020) lalu, tertunda sebab kuasa hukum tidak hadir dan kondisi persidangan yang ada perubahan pasca pandemi Covid-19 di Kota Dumai.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yanius Zega, dengan petikan, bahwa terdakwa Hanafi Bin Atan Bin Ujang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mansur Alias Acul Bin Alm. Ali (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2009, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa pada hari Rabu (15/04/2020), dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, MH didampingi Renaldo Meiji Tobing, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH. Sidang yang dilaksanakan melalui Video Teleconference, Terdakwa Hanafi yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai, didampingi penasehat hukumnya Junaidi SH yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan, terdakwa Hanafi pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan Nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Lanjutnya, bahwa saksi dan terdakwa Mansur ada hubungan famili dengan terdakwa Hanafi sehingga patut diduga terdakwa Hanafi ada kerjasama dalam membantu saksi Mansur dan terdakwa telah mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh saksi tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.

Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Junaidi SH sebagai penasehat hukum terdakwa Hanafi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan berikutnya yang dijadwalkan majelis hakim.

Penulis: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Fakultas Pertanian UNISRI dan Pemuda Tani HKTI Jateng Jalin MoU

Kapolri - Masalah pekerja asing Dari China

Walikota Dumai Bagi-bagi Bantuan, Kali ini Masjid Baiturrahim Kampung Baru Terima Rp25 Juta

LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang

Zulkarnain Hengkang dari Dishub, Said Effendi Kini Resmi Jabat Pelaksana Tugas

Ketum Almaun : Terkait Padamnya Listrik Jawa dan Bali, Menteri ESDM dan BUMN Layak Dicopot

Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Raih 8 Penghargaan di Ajang APQ Award

Kapolres Dumai Cek Personil Yang Bertugas Di Kantor KPU

Wabup Manggarai Timur: Ubah Pola Pikir Dengan Membuka Lapangan Kerja

Korsleting Genset Picu Kebakaran Pool Kendaraan di Dumai: Polres Lakukan Penyelidikan

Ojek Gerobak, Memetik Rezeki di Tengah Banjir Jakarta

Bangun Sinergitas Dengan Semua Pihak, DPP SKPPHI Kongkritkan Progja

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 906 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved