• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 05:06:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Perkara pidana yang melanda salah satu Bakal Calon Walikota Dumai 2021-2026 Hanafi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Terdakwa Hanafi beserta rekannya terdakwa Mansur, pada hari Rabu (15/04/2020) kemarin, melaksanakan sidang lanjutan kedua terkait perkara pidana pemalsuan surat tanah.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (02/04/2020) lalu, tertunda sebab kuasa hukum tidak hadir dan kondisi persidangan yang ada perubahan pasca pandemi Covid-19 di Kota Dumai.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yanius Zega, dengan petikan, bahwa terdakwa Hanafi Bin Atan Bin Ujang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mansur Alias Acul Bin Alm. Ali (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2009, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa pada hari Rabu (15/04/2020), dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, MH didampingi Renaldo Meiji Tobing, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH. Sidang yang dilaksanakan melalui Video Teleconference, Terdakwa Hanafi yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai, didampingi penasehat hukumnya Junaidi SH yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan, terdakwa Hanafi pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan Nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Lanjutnya, bahwa saksi dan terdakwa Mansur ada hubungan famili dengan terdakwa Hanafi sehingga patut diduga terdakwa Hanafi ada kerjasama dalam membantu saksi Mansur dan terdakwa telah mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh saksi tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.

Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Junaidi SH sebagai penasehat hukum terdakwa Hanafi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan berikutnya yang dijadwalkan majelis hakim.

Penulis: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom

Dari 10 Calon Terkuat Dumai, Benny Akbar Masih Posisi Teratas

Pinjaman PAD yang Dilakukan Kadishub Dumai, Ahli: Uang Kas Daerah Uang Rakyat

Gelontorkan Trillinan Rupiah Subsidi BPJS, Pemerintah Minta Bantuan Sesuai NIK agar Tepat Sasaran

Emak-emak Pemudik Ngomel Didata, Walkot Solo: Jangan Mentang-mentang!

Banjir Bengkayang Kalbar, Akses Lumpuh Total dan Terpaksa Warga Gunakan Perahu

Pembagian Takjil Forum Pemuda Pemudi Teladan Sekitarnya

Plt. Camat Lamba Leda Utara Pantau Pelaksanaan Ujian Try Out Siswa SMPN 1 Lamba Leda

Sejumlah Program Menarik Jumat Akhir Pekan di Kecamatan Lamba Leda Utara

Pemuda Tani HKTI Kendal Hadiri Sarasehan Bersama Disporapar Jateng

5 Ketua PC GP Ansor Mendorong PW GP Ansor Riau Agar Segera Melaksanakan Konferwil VII GP Ansor Riau

Dilantiknya Himarohu-Riau 2020 - 2022, Bupati Rohul Berharap Mahasiswa Memberikan Sumbangsih dan Pemikirannya

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 545 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved