• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 05:06:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Perkara pidana yang melanda salah satu Bakal Calon Walikota Dumai 2021-2026 Hanafi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Terdakwa Hanafi beserta rekannya terdakwa Mansur, pada hari Rabu (15/04/2020) kemarin, melaksanakan sidang lanjutan kedua terkait perkara pidana pemalsuan surat tanah.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (02/04/2020) lalu, tertunda sebab kuasa hukum tidak hadir dan kondisi persidangan yang ada perubahan pasca pandemi Covid-19 di Kota Dumai.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yanius Zega, dengan petikan, bahwa terdakwa Hanafi Bin Atan Bin Ujang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mansur Alias Acul Bin Alm. Ali (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2009, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa pada hari Rabu (15/04/2020), dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, MH didampingi Renaldo Meiji Tobing, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH. Sidang yang dilaksanakan melalui Video Teleconference, Terdakwa Hanafi yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai, didampingi penasehat hukumnya Junaidi SH yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan, terdakwa Hanafi pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan Nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Lanjutnya, bahwa saksi dan terdakwa Mansur ada hubungan famili dengan terdakwa Hanafi sehingga patut diduga terdakwa Hanafi ada kerjasama dalam membantu saksi Mansur dan terdakwa telah mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh saksi tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.

Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Junaidi SH sebagai penasehat hukum terdakwa Hanafi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan berikutnya yang dijadwalkan majelis hakim.

Penulis: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

ALUN Kota Dumai Merasa dilecehkan oleh pihak BPN Dumai, Ini Penjelasan Ketuanya

Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom

Mahalnya Pemimpin Berintegritas

Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom

15 Orang Pengurus Kadin Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai

Mangkir Dipanggil DPRD, Kadiskes Pekanbaru Harus Gentleman

Apical Dumai Terima Piagam Penghargaan Kemitraan UMKM dari Pemerintah Provinsi Riau

Pemasangan Rambu Satu Arah, Dishub Dumai: Masih Uji Coba dan Belum Memiliki Sanksi

Bupati: Mari Bangun Budaya Literasi untuk Generasi Manggarai Timur

Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat

Ketua AMPG Rohil : Asri Auzar Jangan Provokasi Masyarakat

Bersama Bawaslu, Polres Dumai Gelar Apel dan Patroli Anti Politik Uang

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved