• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 05:06:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Perkara pidana yang melanda salah satu Bakal Calon Walikota Dumai 2021-2026 Hanafi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Terdakwa Hanafi beserta rekannya terdakwa Mansur, pada hari Rabu (15/04/2020) kemarin, melaksanakan sidang lanjutan kedua terkait perkara pidana pemalsuan surat tanah.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (02/04/2020) lalu, tertunda sebab kuasa hukum tidak hadir dan kondisi persidangan yang ada perubahan pasca pandemi Covid-19 di Kota Dumai.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yanius Zega, dengan petikan, bahwa terdakwa Hanafi Bin Atan Bin Ujang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mansur Alias Acul Bin Alm. Ali (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2009, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa pada hari Rabu (15/04/2020), dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, MH didampingi Renaldo Meiji Tobing, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH. Sidang yang dilaksanakan melalui Video Teleconference, Terdakwa Hanafi yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai, didampingi penasehat hukumnya Junaidi SH yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan, terdakwa Hanafi pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan Nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Lanjutnya, bahwa saksi dan terdakwa Mansur ada hubungan famili dengan terdakwa Hanafi sehingga patut diduga terdakwa Hanafi ada kerjasama dalam membantu saksi Mansur dan terdakwa telah mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh saksi tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.

Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Junaidi SH sebagai penasehat hukum terdakwa Hanafi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan berikutnya yang dijadwalkan majelis hakim.

Penulis: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Satu Prajurit TNI Gugur Saat Mengamankan Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST

Sekda Manggarai Timur Terkonfirmasi Positif Covid-19

DPD PJS Riau Sambangi DPC PJS Dumai untuk Penguatan Organisasi

Malaysia Usir 14 Turis Asal Wuhan Setibanya di Bandara Kuala Lumpur

Pemimpin ISIS Berbobot 136 Kg Ditangkap, Diangkut Pakai Truk

Tamu Comporta Hotel ini Menggangu Lalu Lintas, Warga Minta Management Ditegur

Masyarakat Rohul Minta Dilibatkan, Formappi: Kita Akan Bongkar, Siapa itu Sari Antoni

Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Menilai TJSL Kurang Tersosialisasikan Secara Optimal

Gempa bumi di situbondo tidak ada dampak yang serius

Disahkan DPRD, Riza Patria Resmi Jadi Wakil Anies Baswedan

Alumni 2001 SMK Erna Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim dalam Bulan Ramadhan

Viral Foto Plang Sang Lurah Tanjung Palas, Warga: Nak Melawan Matahari?

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1029 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved