• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 05:06:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Perkara pidana yang melanda salah satu Bakal Calon Walikota Dumai 2021-2026 Hanafi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Terdakwa Hanafi beserta rekannya terdakwa Mansur, pada hari Rabu (15/04/2020) kemarin, melaksanakan sidang lanjutan kedua terkait perkara pidana pemalsuan surat tanah.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (02/04/2020) lalu, tertunda sebab kuasa hukum tidak hadir dan kondisi persidangan yang ada perubahan pasca pandemi Covid-19 di Kota Dumai.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yanius Zega, dengan petikan, bahwa terdakwa Hanafi Bin Atan Bin Ujang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Mansur Alias Acul Bin Alm. Ali (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2009, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kedua terdakwa pada hari Rabu (15/04/2020), dipimpin oleh Abdul Wahab, SH, MH didampingi Renaldo Meiji Tobing, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH. Sidang yang dilaksanakan melalui Video Teleconference, Terdakwa Hanafi yang berada di Rutan Kelas IIB Dumai, didampingi penasehat hukumnya Junaidi SH yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan, terdakwa Hanafi pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan Nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.

Lanjutnya, bahwa saksi dan terdakwa Mansur ada hubungan famili dengan terdakwa Hanafi sehingga patut diduga terdakwa Hanafi ada kerjasama dalam membantu saksi Mansur dan terdakwa telah mengetahui asal usul tanah yang dimiliki oleh saksi tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.

Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Junaidi SH sebagai penasehat hukum terdakwa Hanafi akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan berikutnya yang dijadwalkan majelis hakim.

Penulis: Redaksi


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terendus Proyek Jalan Sudirman Dumai dalam Pantauan APH, Larshen Yunus: Jangan Main- main dengan Uang Rakyat

DPP AWDI Bidang Penerbitan Akan Tampil dengan Strategi Oposisi dan Independen

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo Santuni Korban Kebakaran Di Neglasari

Minim Sentuhan dan Bantuan Panti Asuhan Peduli Bersama Islam, Bundo Kanduang Gonjong Limo Berazam Jadi Donatur Tetap

Penasaran Kenapa Prabowo Wajib Menang ? PROPAS INDONESIA : Yuk Intip Visi & Misi Prabowo – Gibran

Nikita Mirzani Ngaku Telan Berbagai Rasa Sperma, Dikumur Terlebih Dulu

Kabar Gembira, Disdikbud Siak Segera Salurkan Program Beasiswa

SK PDK KOSGORO 1957 Kota Dumai Resmi Diberikan

Akibat Asap Pekat, Belum Ada Pesawat Berani Mendarat di Pekanbaru

Gelper Masuk Kampung Baru, Jatendra Silalahi : Segera Tindak !!

Walikota Dumai Hadiri Acara Peringatan Hari Lahir Pancasila Bersama BPIP

Kabupaten Landak Terima 2.400 Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved