SKPPHI Resmi Laporkan Holywings ke Polda Metrojaya Terkait Penistaan Agama
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kegiatan promosi yang dilakukan Holywings yang melakukan promo Minuman yang menyatakan yang punya nama Muhammad dan Maria dikasih minuman keras Gordon's Dry Gin For Man (Bagi yang bernama Muhammad), dan Gordon's Pink For Women (Bagi yang bernama Maria) secara gratis
Hal tersebut membuat Jajaran pengurus DPP SKPPHI (Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) geram, angkat bicara dan melaporkan langsung ke Polda Metrojaya, Jakarta Pusat pada Senin (27-06-2022)
Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait, SH, MH menyatakan bahwa yang dilakukan Holywings merupakan suatu penistaan agama
"Kami melaporkan Holywings terkait promo yang dilakukannya, ini merupakan penistaan agama. Kami berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas hal ini", ungkap Ryanto Sirait
Waketum DPP SKPPHI Yoko Malau, SH, MH mengungkapkan Agar jangan hanya karyawan yang ditangkap dan cabut ijin dari Holywings
"Kami meminta terkait kasus ini jangan hanya karyawan saja yang diperiksa, Managemen dan pemilik juga harus bertanggung jawab. Karena ini sudah bikin gaduh, kami juga meminta agar ijin dari Holywings dicabut sebagai pelajaran baginya", ungkap Yoko
Sementara itu Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova, ST menambahkan ini sangat menyakiti kami sebagai pemeluk agama
"Kami mewakili masyarakat menyampaikan keberatan dan tersakiti atas promo Holywings tersebut. Sebagai bangsa yang beragama, yang tertuang di Pancasila Sila I, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka apa yang dilakukan Holywings sangat bertentangan. Kami harap kepada semua pemilik hiburan agar dapat mengambil pelajaran akan kejadian tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal yang sama", tambahnya.
Secara Terpisah Ketua DPP SKPPHI Bidang Humas Fandra Arisandi Andika Putra, SH, SHEL menjelaskan sedikit tentang Hukum Penistaan Agama
"Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah Salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. Ada beberapa pasal yang disangkakan dalam penistaan agama, antara lain Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", tutupnya.
Laporan DPP SKPPHI diterima dengan baik dibagian SPKT Polda Metro dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/3205/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan ditandatangani oleh Ka.Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Kompol. Sri Minarti, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Patrick Samosir, SE selaku Bidang Inteligen dan Investigasi DPP SKPPHI. (MG)


Berita Lainnya
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Gonjong Limo Dumai Salurkan Bantuan Pembangunan DIC
Muhammadiyah: Media dan Kampus Bisa Jadi Penyeimbang Koalisi Jokowi
RGB Gelar Lagi Forum Diskusi Melalui Kegiatan Konsolidasi Media Portalradaksi.com
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban dan Kelengkapan Dokumen Angkutan Umum dan Barang
Masker Mendadak Langka, Begini Cara Bikin Masker Sendiri
Himbau Pemilu Damai Dan Aman, Kapolsek Rupat: Siap Bekerjasama Dan Berbagai Persoalan Ketertiban
Kronologi Ricuh Kongres PAN di Kendari, 3 Pendukung Mulfachri Dibawa ke Rumah Sakit
Viral di Medsos, Kekerasan kepada Anak di Dumai ini Diunggah Warga
Diskominfo dan KI Banten Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Bengkulu
Oral Seks : Meningkatkan Resiko Berbagai Penyakit
Datangi Kantor Lurah, Peserta Manfaat Minta Diganti Pendamping PKH serta Usut Tindakannya yang Arogan