Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.
Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.
"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya
Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.
Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.
Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.
Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.
Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.
"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)


Berita Lainnya
Pengamat: Apakah Berani Walikota Umumkan Hasil Assessment?
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Banjir di Inhu, Ini Imbauan Kepala KPBD Inhu Ergusfian
Kabupaten Rokan Hilir Terima Sertifikat Adipura 2022
Diduga, Pelaku PETI Konsumsi Sabu Sebelum Beraktivitas
Latih Kesiapsiagaan Dalam Penanganan Keadaan Darurat, PT KPI RU Dumai Ikut Serta Latihan Gabungan Perkasa C Tahun 2022
Kolaborasi TNI Polri Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Selama Proses Pemilihan Umum
Moris Adidi Yogia Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua IKA Unri
Melepas keberangkatan 283 calon jemaah haji asal Kabupaten Rohil, Afrizal Sintong : Senantiasa Berkoordinasi Dengan Tim Kesehatan Yang Telah Disiapkan
Halal Bihalal PMMD, Edison: Melalui PMMD, Mari Kita Beri Masukan untuk Pembangunan Kota Dumai
Dikunjungi Dewan Energi Nasional, PT KPI RU Dumai Paparkan Peranannya Terkait Cadangan Penyangga Energi
Ketua KPPS TPS 03 Desa Ringin Resmi Dilantik