• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan

PantauNews

Kamis, 30 Juni 2022 10:51:00 WIB
Cetak

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.

Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya

Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.

Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat. 

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara. 

Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional. 

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers. 

"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolda Riau Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Dua Kelurahan Kota Pekanbaru

Ancaman bagi Demokrasi: Praktisi Pers Soroti Somasi Sepihak PT Agro Murni ke Media Dumai

Peringatan Harganas Ke-30, Bupati Rohul Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Siak Merupakan Daerah Penderita ISPA Terbanyak di Riau

Ketua TP PKK Kota Dumai: Masyarakat Diharapkan Tetap Perhatikan 3M

PT HK Pasang CCTV Smart di Tol Permai

Diacungi Jempol..!!! Pemkab Rohil Langsung Cepat Tanggap Terkait Tiang Bubu, Ini Pesan Bupati

PCNU Pelalawan Kembali Membimbing Seorang Perempuan Non Muslim Masuk Islam

Farawell And Wellcome Parade Digelar, Polda Riau Miliki Pimpinan Baru

Kapolresta Pekanbaru Langsung Datangi Rumah Warga

Polda Riau Bersama Tim Gugus Tugas Provinsi Riau tinjau Pelaksanaan PSBB DI Dumai

Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Riau Kepri ke Dumai, Kebersamaan dan Sinergi Demi Kemajuan Bersama

Terkini +INDEKS

Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit

10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026
Tak Sekadar Lewat, Bupati Bistamam Turun dari Kendaraan Dengarkan Aspirasi Warga Murini Makmur
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved