Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.
Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.
"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya
Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.
Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.
Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.
Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.
Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.
"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)


Berita Lainnya
LBM PCNU Pelalawan Taja BAHTSUL MASAIL Ke -2
11 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
Ketua SPN Dumai Tegaskan Transparansi Rekrutmen, Prioritaskan Tenaga Kerja Tempatan
Jumat Curhat Polsek Rengat Barat di Desa Rantau Bakung
Kampanye PAS di Meranti Darat , Realisasikan Tiga Proyek Besar
Berkelas! Kanwil Kemenkumham Riau Raih Penghargaan Terbaik III
Pihak SMPN 3 Dumai Jual Seragam Olahraga Diluar Batas Kewajaran, Berikut Kata Aktivis Pendidikan Riau
Kapolres Dumai bersama Dandim 0320/Dumai Hadiri Pelepasan Pendistribusian Sembako Bantuan Presiden
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Dumai Agus Tera Sampaikan Ucapan Selamat kepada H Paisal Sugiyarto
Malam Penganugerahan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Award 2023, Mengembalikan Kejayaan Melayu Dan Dunia islam Kedepan
Polsek Batang Gansal Peduli Kebutuhan Vital Warga
Bupati dan Wabup Rohil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025