Praktisi Hukum Asmanidar: Banyak Pasal Pidana yang Mengancam Wartawan
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - "Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan". Kata Asmanidar praktisi hukum dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik baru-baru ini.
Asmanidar mengatakan, salah satu Pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.
Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.
"Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan". Ujarnya
Asmanidar mencontohkan beberapa kasus delik pers yang berujung penjara.
Padahal kata Asmanidar. Memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.
Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang. "Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana, " ujar Asmanidar yang juga seorang advokat.
Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat. Maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.
Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi. Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).
Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.
Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.
"Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan," ujar Asmanidar. (rls)


Berita Lainnya
IDI Rohil Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Dumai Gelar Medical Update
Wakapolri Apresiasi Antisipasi Karhutla Polda Riau
Personel Polres Inhu Dilatih Pengetahuan Pelayanan Publik
Kelurahan Jaya Mukti Kembali Salurkan Bantuan Non DTKS
Ilham Permana: Data Yang Diperlukan Sudah Terkumpul, Kita Akan Gelar Aksi Demo Pekan Depan
Komitmen Pelayanan Terbaik Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi
Bengkalis Butuh Sosok Pemimpin Bersih dan Tidak Cacat Hukum, Wan Abubakar Sebut Nama Ahmad Syah
Polres Ajak Forkopimda Inhu Olahraga di RTH Rengat, Warga Ikut Dapat Hadiah
LBM PCNU Pelalawan Taja BAHTSUL MASAIL Ke -2
THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai
Melalui Inovasi Program CSR Berbasis Lingkungan, PT KPI RU Sei Pakning Tinggalkan Legacy Yang Membanggaka
Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Secara Simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022