Aliansi Media Indonesia Organisasi Perusahaan Pers, Berikut Penjelasan Ketua Umum
PANTAUNEWS.CO.OD, PEKANBARU - Masih kurangnya pemahaman akan organisasi Pers, terkhusus organisasi Pers Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI oleh masyarakat,pemerintah dan bahkan dikalangan Pers sendiri.
Akan hal tersebut diatas, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam pres rilisnya yang diberikan kepada media cetak,online maupun elektronik lainnya via pesen Mesenger WhatsApp.
" Aliansi Media Indonesia yang disingkat dengan AMI, merupakan sebuah Perkumpulan Perusahaan Pers baik cetak,Online (Siber) maupun elektronik lainnya, bukan Organisasi Kewartawanan (Wartawan) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMI berkedudukan di Pekanbaru Provinsi Riau, serta telah berbadan hukum dengan nomor Akta Pendiri nomor 15,- dan dengan Keputusan Menkumham Nomor : AHU-0001257.AH.01.07. Tahun 2022." ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum sekaligus Pendiri Utama Aliansi Media Indonesia (AMI), Rabu (08 Juni 2022) via whatsApp kepada media
Aliansi Media Indonesia (AMI) didirikan dan atau dibentuk, untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diamanahkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28. Serta memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (5), dan dapat melaksanakan Implementasi Bab IV pasal 9, 10 dan pasal 14, pasal 17 serta pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. beber Ismail Sarlata
Nah,dilihat dari Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas AMI merupakan Organisasi Perusahaan Pers bukan Organisasi Wartawan. Tidak hanya disitu saja, setiap seseorang yang ingin tergabung dan atau menjadi anggota di AMI jelas memiliki spesifikasi khusus sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang tersebut diatas, dan AD/ART organisasi ini sendiri (AMI-red).
Dipenghujung Ismail Sarlata selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri menyampaikan, apapun itu sebuah organisasi Pers tetap memiliki peranan penting dalam menegakkan Amandemen Undang-Undang RI 1945 dan UU tentang Pers serta menegakkan Kemerdekaan Pers diseluruh Nusantara Indonesia, serta demi menjunjung hak setiap warga negara Indonesia untuk mengembangkan diri dan kehidupannya dilingkungan sosialnya sendiri.
Aliansi Media Indonesia (AMI) membuka ruang untuk siapapun pemilik (owner) perusahaan Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi,Pemimpin Umum,Pemimpin Perusahaan dan lainnya yang diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO), untuk bergabung di AMI untuk mencapai maupun mewujudkan Visi dan Misi bersama untuk jangka Pendek dan Menengah. (Rilis DPP AMI)


Berita Lainnya
DPD PWRI Riau Berikan Piagam Penghargaan Kepada Forkopimda Riau
Bupati Rohil Buka Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong
Berbagi Kasih pada Masyarakat Yang Membutuhkan, Ini Yang Dilakukan Aliansi Media Indonesia (AMI)
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Akan Menggelar Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
Cipayung Plus dan BEM se-Inhu Soroti Karhutla di Inhu
Latih Kesiapsiagaan Dalam Penanganan Keadaan Darurat, PT KPI RU Dumai Ikut Serta Latihan Gabungan Perkasa C Tahun 2022
Semarak Silaturahmi Akbar FIA Unilak: Reuni Lintas Generasi dalam Balutan Musik dan Kebersamaan
Bupati H Sukiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat LK 2022, Simak Pesan Kapolres Rohul
Ratusan Karyawan PT SSS Geruduk Kantor Disnaker Inhu
Gubri Ajak Pangdam I/BB Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Gubri Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wabup Inhu Terpilih ke Mendagri
Kapolda dan Danrem ke Tembilahan Tinjau Korban Tenggelam Penumpang Kapal Feri Cepat