Wahh!! Baru Empat yang Mengantongi SIU Perternakan Ayam Broiler Di Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Banyaknya Pengusaha perternakan kandang Ayam Broiler di kota Subulussalam. Baru ada sebanyak 4 (Empat), Pengusaha yang mengantongi Surat Izin Usaha (SIU).
Berdasarkan data daftar Surat Izin Usaha (SIU), dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam. Menyebutkan bahwa baru ada Empat usaha Perternakan Ayam Broiler yang mengantongi kelengkapan administrasi.
Dianya Usah Perternakan Kandang Ayam Broiler itu. Dua di kecamatan Simpang Kiri, Satu di Kecamatan Sultan Daulat, dan Satu di Kecamatan Rundeng.
Sementara, jelas tertuang di Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
Namun di dalam kategori berisiko rendah ini juga banyak Perternakan Kandang Ayam Broiler yang belum juga mempunyai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota setempat.
Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Subulussalam, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan. Erlan Aan Suriansyah, SP. M.Si. salah satu syarat untuk mendirikan usaha Perternakan kandang ayam harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL).
"Syarat untuk pendirian kandang ayam harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL)," ujarnya. Kamis (24/03/22). Di ruang kerjanya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kades se-Kota Subulussalam Bimtek Ke Sumut, AMPES: Buang-buang Duit
Usai Sholat Tarawih, Wako Subulussalam Silaturahmi Bersama Sejumlah Awak Media dan LSM
Pemberitaan Inisial BB dan RL, Dilirik LSM PAKAR Aceh dan MaTA
Malim: Semoga Program PSR Terus Berjalan
Hj Asmidar: Kompetisi Budaya dan Tradisi Barsel Semakin Ketat
Ramadhan Fair-II Subulussalam Berakhir Tadi Malam
Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan
Kapolda dan Forkopimda Sumbar Buka Lomba Sumdarsin Anak Usia 6-11 Tahun
Kapolres Tanjab Barat Dimutasi Ke Polres Muara Bungo
YARA Surati Bupati Singkil Terkait Padamnya PJU di Gunung Meriah
KNPI Subulussalam Himpun OKP Laksanakan Aksi Bela Palestina
Bupati Aceh Tamiang: SKPK Harus Fokus dan Terarah