DPC MCI Pertanyakan Sikap dan Tindakan Ombudsman Provinsi Banten
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman yang merupakan lembaga negara, dalam menjalankan fungsinya harus bertindak cepat menindak lanjuti keluhan dan pengaduan terkait kebijakan serta pelayanan publik para pemangku kebijakan yang dirasakan kurang ada keberpihakan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asep Wawan Wibawan ketua DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang saat mendatangi kantor Ombudsman di dampingi Heru Jundana Sebagai Sekretaris 2 ,yang di respon dengan sangat baik oleh perwakilan Ombudsman, Kamis ( 17/3/2022)
Dalam kesempatan tersebut Asep yang juga tampil sebagai awak media PantauNews, mempertanyakan terkait kecepatan Ombudsman dalam menindaklanjuti Keluhan serta pengaduan masyarakat
"Tentunya cukup banyak masyarakat yang datang mengeluh ,mengadu atau melapor terkait kebijakan dan pelayanan pejabat publik kepada Ombudsman
Apakah Ombudsman bisa menindaklanjutinya pengaduan tersebut tanpa harus melalui proses yang memakan waktu lama," tanya Asep.
Adam Sutisna salah satu perwakilan Ombudsman menerangkan, bahwa dalam upaya menindaklanjuti laporan atau pengaduan ada beberapa tahapan yang harus kami tempuh
"Pertama yang harus kami sampaikan bahwa setiap laporan atau pengaduan akan kami respon, Tetapi kamipun harus tetap menjaga objektifitas atau tidak ada keberpihakan.
Artinya, kami tidak akan langsung berpihak kepada palapor
Maksudnya, kami harus membuktikan sendiri bahwa laporan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan
Dalam menindaklanjuti pengaduan atau laporan, kami harus menempuh tahapan -tahapan sesuai mekanisme atau prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan " Tutur Adam. (Tim)


Berita Lainnya
Berikut Pernyataan Pemerintah Provinsi Riau dan PT Hutama Karya
Diprediksi H-1, Puncak Arus Mudik dari Kota Tangerang
PJS Pelalawan Gelar UKW, Gandeng UPN Sebagai Pelaksana Ujian
Prihatin Melihat Perkembangan Desa, Pahroji Maju Di Pilkades Kedung Dalem
Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru 1 Muharram 1441 H, Bersama Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Lc.MA Di Kota Dumai
Wakapolda Sumbar: Semuanya Berjalan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan tidak Menerima Bantuan,Samsiah Juga Tidak Mendapat Bantuan Covid -19
PAC PP Dumai Kota dan PORBBI Kota Dumai Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Petak Panjang
Kapal Fery Penyeberangan Rute Tebas-Tekarang Karam
Anggota DPRD Kota Tangerang Dedi Fitriadi Kawal Aspirasi Warga Terdampak
Prajurit TNI Keliling Kampung Cek Kesehatan Masyarakat Papua
Agus Sudarmansyah: Fokus Pembangunan Sektor Sarana dan Prasarana Publik