Setwan Kirim Surat Hasil RDP ke PT Laot Bangko
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Suhubungan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), denga masyarakat Dano Tras, kecamatan Simpang Kiri, Kota Subussalam, dan PT Laot Bangko. di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Subulussalam, pada, Selasa (21/9/2021), lalu.
Disampaikan Sekretaris Dewan (Setwan), melalui Rahmad, kepada media ini bahwa surat hasil RDP dengan warga Desa Dano Tras, dan PT Laot Bangko, telah di sampaikan langsung ke pihak PT Laot Bangko, Senin (27/9/2021).
Dikutip dalam isi surat tersebut yang berbunyi.
Dengan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRK Subulussalam menegaskan kepada pimpinan PT Laot Bangko, untuk segera mencabut laporan polisi terhadap warga Dano Tras, terkait pengambilan Berondolan Sawit milik PT Laot Bangko.
Meminta kepada Manager PT Laot Bangko menyelesaikan patok batas areal HGU dengan melibatkan pemerintah pemko Subulussalam, agar terhindar dari sengketa lahan di kemudian hari.
Meminta kepada pimpinan PT Laot Bangko untuk membangun kebun Plasma sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Meminta kepada pimpinan PT Laot Bangko untuk merealisasikan program CSR.
Berlangsungnya RDP, tersebut. Salah 1 (Satu), pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di laksanakan di gedung DPRK Subulussalam itu. Terkait, warga Desa Dano Trans, kecamatan Simpang kiri, kota Subulussalam, Mengambil Berondolan Sawit, perusahaan perkebunan milik PT Laot Bangko. Sehingga warga di laporkan ke Pihak berwajib.
Ari Afriadi ketua Komisi B, DPRK Subulussalam via chat WhatsApp Menyampaikan. Dengan harapan bersama, masyarakat yang dilaporkan PT Laot Bangko seyogianya mencabut laporan tersebut.
Selain itu, Ari selaku ketua Komisi B Juga mengingatkan Kewajiban pihak PT Laot Bangko agar segera merealisasikan, seperti kebun Plasma, ketenaga kerjaan masyarakat Danau Teras, dan Corporate Social Responsibility (CSR), bisa sampai terealisasi di Desa Danau Tras. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK
Jelang Sidang Putusan Nur Ayis di PTUN Banda Aceh, Kuasa Hukum: Kita Optimis Gugatan itu Dikabulkan
Kadisdikbud Subulussalam Lakukan Pertemuan dengan Seluruh Kepsek SD dan SMP
Gas LPG 3 Kg Mahal dan Langka, YARA Pertanyakan Kinerja Disperindag Kota Subulussalam
Honorarium Sebanyak 107 Petugas Damkar Hari ini Telah Dibayarkan
WJI Kota Subulussalam Kibarkan Bendera Di Perbatasan Aceh-Sumut
KAMMI Komisariat Sada Kata Kota Subulussalam Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Terkait Padamnya PJU Aceh Singkil, Pembahasan Diperubahan Anggaran 2021 Akan Terealisasikan
Jelang Ramadhan, ACT Subulussalam Salurkan Makanan
TBVC Sukses Dilaksanakan, Ini Tanggapan Ketua PBVSI Pengcab Subulussalam
Polda Sumbar Peringati Hari Isra' Mi'raj
Ketum HPP-SHaF: Kadisdikbud Harus Minta Maaf Kepada Guru PPPK dalam Waktu 7x24 Jam