• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Dugaan TP Korupsi ADD Tahun 2018 Hingga 2020

Polres Subulussalam Tahan Kades Muara Batu-Batu

PantauNews

Sabtu, 27 November 2021 08:45:02 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Siaran Pers Polisi Resort (Polres), Kota Subulussalam kepada awak media. Telah menetapkan seorang Kepala Desa menjadi tahanan dugaan Tindak Pidana (TP), Korupsi Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam.

Atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas), dewan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), tertanggal 15 JANUARI 2021, lalu. bernomorkan LI / 02 / IV / 2021 / RES, TANGGAL 19 APRIL 2021. Menetapkan seorang mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020.

Dia nya pelaku MS (47), mantan kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Telah di tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana (TP), Anggaran Dana Desa (ADD).

Tergelarnya Lidik BPKP Tanggal 25 Mai 2021, dan  Lidik - Sidik Polda Aceh Tanggal 6 September 2021. LP.A / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021. SP. SIDIK / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021

Pemeriksaan SaksiI sebanyak  20 orang selaku Perangkat Desa, Masyarakat Desa Muara Batu-Batu. Pemeriksaan Ahlik sebanyak 2 Orang Ahli Tehnik dari  PU SINGKIL, AHLI BPKP.

Hingga hasil audit BPKP tanggal 23 Agustus 2021, Reserse Polres  Subulussalam menggelar penetapan tersangka tanggal 18 November 2021. Dengan perbuatan melawan hukum dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu. 

Dengan sisa Kas Dana Desa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar RP 215.199.342. dan Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Barang bantuan yang tidak di salurkan kepada masyarakat sebesar RP 43.664.000.

Siaran pers dari Polres Subulussalam itu juga menambahkan Mark-Up nya barang bantuan kepada Masyarakat setempat sebesar RP 108.015.000.

Bahkan kekurangan volume kegiatan pembangunan RP 251.638.814. berdasarkan itu kerugian negara sebesar RP 723.726.767.000.

Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu telah ditangkap. SP KAP / 51 / XI / TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, dan ditahan di Polres Subulussalam, SP HAN / 49 / XI / TANGGAL 26 NOVEMBER 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 2 AYAT 1 JO PASAL 3 JO PASAL 18 UU NO 31 THN 1999 SEBAGAIMANA DI UBAH DENGAN UU NO 20 THN 2021. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (Empat) tahun, maksimal 20 (Dua Puluh) tahun kurungan.

Adapun Barang Bukti (BB), yang di sita merupakan Dokumen Negara (DN). Hingga saat ini tindakan yang akan di ambil Pendalaman Aset Pelaku (PAP).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, dalam siaran persnya menghimbauan kepada Kecik, atau Kepala Desa agar di dalam penggunaan Dana Desa mengikuti aturan perunjuk
KEMENTRIAN DESA UU NO 6 THN 2004. PERMENDARI NO 113 THN 2014, UU PERMENDAGRI NO 20 THN 2018, dan LKPP NO 12 THN 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA, hingga peraturan WALIKOTA NO 16 THN 2020 TTG PEDOMAN TEHNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (Rls/Juliadi).


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Partai Demokrat Subulussalam Gelar Nobar Pidato Politik AHY

Bahagia Maha Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Hingga Ada Kesimpulan

Bupati Tanjabar: Media Sangat Berperan Penting Berikan Informasi Berimbang

Padamkan Api, Tiga Unit Mobil Damkar Turun Ke Lokasi Kebakaran

Danrem Gapu Ingatkan Kewaspadaan Penyebaran Varian Omicron

Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam PLT Terpanjang

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

RAT KPPB Aceh Indonesia Dibubarkan Camat Singkil

Rakernas Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Komitmen Mengawal Isu-isu di Indonesia

Sambut Hari Ibu, DPC PDIP Subulussalam Meriahkan Dengan Sejumlah Perlombaan

Lapas Alahan Panjang Kelas III Jalin Mou dengan BLK Kabupaten Solok

Pimpinan Ponpes Zaid Bin Tsabit Dukung Sairun Jabat Pj Bupati Aceh Singkil

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved