• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Dugaan TP Korupsi ADD Tahun 2018 Hingga 2020

Polres Subulussalam Tahan Kades Muara Batu-Batu

PantauNews

Sabtu, 27 November 2021 08:45:02 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Siaran Pers Polisi Resort (Polres), Kota Subulussalam kepada awak media. Telah menetapkan seorang Kepala Desa menjadi tahanan dugaan Tindak Pidana (TP), Korupsi Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam.

Atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas), dewan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), tertanggal 15 JANUARI 2021, lalu. bernomorkan LI / 02 / IV / 2021 / RES, TANGGAL 19 APRIL 2021. Menetapkan seorang mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020.

Dia nya pelaku MS (47), mantan kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Telah di tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana (TP), Anggaran Dana Desa (ADD).

Tergelarnya Lidik BPKP Tanggal 25 Mai 2021, dan  Lidik - Sidik Polda Aceh Tanggal 6 September 2021. LP.A / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021. SP. SIDIK / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021

Pemeriksaan SaksiI sebanyak  20 orang selaku Perangkat Desa, Masyarakat Desa Muara Batu-Batu. Pemeriksaan Ahlik sebanyak 2 Orang Ahli Tehnik dari  PU SINGKIL, AHLI BPKP.

Hingga hasil audit BPKP tanggal 23 Agustus 2021, Reserse Polres  Subulussalam menggelar penetapan tersangka tanggal 18 November 2021. Dengan perbuatan melawan hukum dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu. 

Dengan sisa Kas Dana Desa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar RP 215.199.342. dan Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Barang bantuan yang tidak di salurkan kepada masyarakat sebesar RP 43.664.000.

Siaran pers dari Polres Subulussalam itu juga menambahkan Mark-Up nya barang bantuan kepada Masyarakat setempat sebesar RP 108.015.000.

Bahkan kekurangan volume kegiatan pembangunan RP 251.638.814. berdasarkan itu kerugian negara sebesar RP 723.726.767.000.

Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu telah ditangkap. SP KAP / 51 / XI / TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, dan ditahan di Polres Subulussalam, SP HAN / 49 / XI / TANGGAL 26 NOVEMBER 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 2 AYAT 1 JO PASAL 3 JO PASAL 18 UU NO 31 THN 1999 SEBAGAIMANA DI UBAH DENGAN UU NO 20 THN 2021. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (Empat) tahun, maksimal 20 (Dua Puluh) tahun kurungan.

Adapun Barang Bukti (BB), yang di sita merupakan Dokumen Negara (DN). Hingga saat ini tindakan yang akan di ambil Pendalaman Aset Pelaku (PAP).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, dalam siaran persnya menghimbauan kepada Kecik, atau Kepala Desa agar di dalam penggunaan Dana Desa mengikuti aturan perunjuk
KEMENTRIAN DESA UU NO 6 THN 2004. PERMENDARI NO 113 THN 2014, UU PERMENDAGRI NO 20 THN 2018, dan LKPP NO 12 THN 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA, hingga peraturan WALIKOTA NO 16 THN 2020 TTG PEDOMAN TEHNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (Rls/Juliadi).


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Anggota DPR-RI Nasir Djamil, Ketua DPRK Langsa dan Ketua PERMASA Aceh Hadiri HUT PSBL Ke-57

YARA Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Plasma

Minta Gaji, Perangkat Desa Di Subulussalam Debat dengan Kades Lae Ikan

Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam, Demokrat Optimis Rebut Lima Kursi

Tanamkan Jiwa Religius, Polres Subulussalam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla

Abpednas Subulussalam Galang Dana Peduli Terhadap Imam Kampong

Anggota DPRK Minta Walikota Subulussalam Tepati Janji

KASN Layangkan Surat Penegasan ke Pj Bupati Singkil

Kakankemenag Buka Acara MIF di MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam 2023

Kadis PUPR Bantah Katakan Anggota DPR Kota Subulussalam Nyinyir

KNPI Subulussalam Gelar Dialog Pemuda Sekaligus Bukber

Kapolda Sumbar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Kantor Gubernur

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved