• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Dugaan TP Korupsi ADD Tahun 2018 Hingga 2020

Polres Subulussalam Tahan Kades Muara Batu-Batu

PantauNews

Sabtu, 27 November 2021 08:45:02 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Siaran Pers Polisi Resort (Polres), Kota Subulussalam kepada awak media. Telah menetapkan seorang Kepala Desa menjadi tahanan dugaan Tindak Pidana (TP), Korupsi Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam.

Atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas), dewan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), tertanggal 15 JANUARI 2021, lalu. bernomorkan LI / 02 / IV / 2021 / RES, TANGGAL 19 APRIL 2021. Menetapkan seorang mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020.

Dia nya pelaku MS (47), mantan kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Telah di tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana (TP), Anggaran Dana Desa (ADD).

Tergelarnya Lidik BPKP Tanggal 25 Mai 2021, dan  Lidik - Sidik Polda Aceh Tanggal 6 September 2021. LP.A / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021. SP. SIDIK / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021

Pemeriksaan SaksiI sebanyak  20 orang selaku Perangkat Desa, Masyarakat Desa Muara Batu-Batu. Pemeriksaan Ahlik sebanyak 2 Orang Ahli Tehnik dari  PU SINGKIL, AHLI BPKP.

Hingga hasil audit BPKP tanggal 23 Agustus 2021, Reserse Polres  Subulussalam menggelar penetapan tersangka tanggal 18 November 2021. Dengan perbuatan melawan hukum dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu. 

Dengan sisa Kas Dana Desa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar RP 215.199.342. dan Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Barang bantuan yang tidak di salurkan kepada masyarakat sebesar RP 43.664.000.

Siaran pers dari Polres Subulussalam itu juga menambahkan Mark-Up nya barang bantuan kepada Masyarakat setempat sebesar RP 108.015.000.

Bahkan kekurangan volume kegiatan pembangunan RP 251.638.814. berdasarkan itu kerugian negara sebesar RP 723.726.767.000.

Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu telah ditangkap. SP KAP / 51 / XI / TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, dan ditahan di Polres Subulussalam, SP HAN / 49 / XI / TANGGAL 26 NOVEMBER 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 2 AYAT 1 JO PASAL 3 JO PASAL 18 UU NO 31 THN 1999 SEBAGAIMANA DI UBAH DENGAN UU NO 20 THN 2021. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (Empat) tahun, maksimal 20 (Dua Puluh) tahun kurungan.

Adapun Barang Bukti (BB), yang di sita merupakan Dokumen Negara (DN). Hingga saat ini tindakan yang akan di ambil Pendalaman Aset Pelaku (PAP).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, dalam siaran persnya menghimbauan kepada Kecik, atau Kepala Desa agar di dalam penggunaan Dana Desa mengikuti aturan perunjuk
KEMENTRIAN DESA UU NO 6 THN 2004. PERMENDARI NO 113 THN 2014, UU PERMENDAGRI NO 20 THN 2018, dan LKPP NO 12 THN 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA, hingga peraturan WALIKOTA NO 16 THN 2020 TTG PEDOMAN TEHNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (Rls/Juliadi).


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Sumbar dan Wartawan Latihan Menembak Bersama

Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center

Kali Kedua YARA Bantu Keuangan Pemko Subulussalam

Musda Berlangsung Sukses, Rikky Fermana Jabat Ketua PJS Babel

Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP

Delapan Program Unggulan Wahda di Pilkampong Subulussalam Timur

Sakti: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Walikota Subulussalam Tidak Tanggap dengan Daerah

Tanamkan Jiwa Religius, Polres Subulussalam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla

Jalin Silaturahmi, Tim Tenis Meja Simeulue Hadapi Tim Tenis Meja Singkil

AMPES: Dua Tahun Dipimpin BISA, Status Subulussalam Menurun

Lapas Kelas III Alahan Panjang Lakukan Doa Bersama Untuk Negeri

Warga Dusun Keude Sukon Apresiasi Keuchik Kampung Tengah

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved