• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Dugaan TP Korupsi ADD Tahun 2018 Hingga 2020

Polres Subulussalam Tahan Kades Muara Batu-Batu

PantauNews

Sabtu, 27 November 2021 08:45:02 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Siaran Pers Polisi Resort (Polres), Kota Subulussalam kepada awak media. Telah menetapkan seorang Kepala Desa menjadi tahanan dugaan Tindak Pidana (TP), Korupsi Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam.

Atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas), dewan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), tertanggal 15 JANUARI 2021, lalu. bernomorkan LI / 02 / IV / 2021 / RES, TANGGAL 19 APRIL 2021. Menetapkan seorang mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020.

Dia nya pelaku MS (47), mantan kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Telah di tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana (TP), Anggaran Dana Desa (ADD).

Tergelarnya Lidik BPKP Tanggal 25 Mai 2021, dan  Lidik - Sidik Polda Aceh Tanggal 6 September 2021. LP.A / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021. SP. SIDIK / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021

Pemeriksaan SaksiI sebanyak  20 orang selaku Perangkat Desa, Masyarakat Desa Muara Batu-Batu. Pemeriksaan Ahlik sebanyak 2 Orang Ahli Tehnik dari  PU SINGKIL, AHLI BPKP.

Hingga hasil audit BPKP tanggal 23 Agustus 2021, Reserse Polres  Subulussalam menggelar penetapan tersangka tanggal 18 November 2021. Dengan perbuatan melawan hukum dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu. 

Dengan sisa Kas Dana Desa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar RP 215.199.342. dan Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Barang bantuan yang tidak di salurkan kepada masyarakat sebesar RP 43.664.000.

Siaran pers dari Polres Subulussalam itu juga menambahkan Mark-Up nya barang bantuan kepada Masyarakat setempat sebesar RP 108.015.000.

Bahkan kekurangan volume kegiatan pembangunan RP 251.638.814. berdasarkan itu kerugian negara sebesar RP 723.726.767.000.

Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu telah ditangkap. SP KAP / 51 / XI / TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, dan ditahan di Polres Subulussalam, SP HAN / 49 / XI / TANGGAL 26 NOVEMBER 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 2 AYAT 1 JO PASAL 3 JO PASAL 18 UU NO 31 THN 1999 SEBAGAIMANA DI UBAH DENGAN UU NO 20 THN 2021. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (Empat) tahun, maksimal 20 (Dua Puluh) tahun kurungan.

Adapun Barang Bukti (BB), yang di sita merupakan Dokumen Negara (DN). Hingga saat ini tindakan yang akan di ambil Pendalaman Aset Pelaku (PAP).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, dalam siaran persnya menghimbauan kepada Kecik, atau Kepala Desa agar di dalam penggunaan Dana Desa mengikuti aturan perunjuk
KEMENTRIAN DESA UU NO 6 THN 2004. PERMENDARI NO 113 THN 2014, UU PERMENDAGRI NO 20 THN 2018, dan LKPP NO 12 THN 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA, hingga peraturan WALIKOTA NO 16 THN 2020 TTG PEDOMAN TEHNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (Rls/Juliadi).


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Seniman Hingga Atlet Nasional Warnai Kepengurusan Partai Demokrat Aceh

Khairul Fajri Terpilih Sebagai Ketua Forum Bamus Kabupaten Solok Selatan

Polda Sumbar Perpanjang Berlakunya Pos Penyekatan Perbatasan Hingga 24 Mei

Masyarakat Sepadan Laporkan PT MSSB ke Polisi

Sebanyak 86 KK Terima Bibit Kelapa Sawit dari Pemdes Lapahan Buaya

Peduli Turki, Pemko Subulussalam Serahkan Bantuan Senilai Rp 55.260.000

Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu

Breaking News: Dikabarkan Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Subulussalam

Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam

Terkait Isu OTT KPK di Sumbar, Kabid Humas: Tidak ada

Turnamen Bola Voli Club Open Sukses Terlaksana Di Kota Subulussalam

PMII Rayon Ekonomi Islam dan Bisnis Islam Komisariat UIN Imam Bonjol Padang Sukses Laksanakan Mapaba

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved