Bupati Tangerang Kembali Tunda Pilkades Serentak
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Perhelatan pemilihan kepala desa serentak di 77 desa yang sempat ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021, kembali ditunda pelaksanaannya oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Penundaan tersebut dilakukan, setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal penundaan Pilkades tersebut, disampaikan Bupati Tangerang, usai mengadakan rapat dengan (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tangerang, yang digelar dipendopo Bupati, pada Kamis (1/7/2021).
Disampaikan oleh Bupati Tangerang, "terkait penyelenggaraan Pilkades, dikarenakan pelaksanaannya yang sempat ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021 masih masuk dalam koridor pelaksanaan PPKM darurat dan kami dari Forkopimda kabupaten Tangerang, memutuskan menunda kembali pelaksanaan Pilkades sampai 8 Agustus 2021", tutur bupati Tangerang.
"Dengan penundaan ini, akan memberikan waktu bagi Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk melihat dan melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," kata Zaki Iskandar. (*)
Penulis: Soleh


Berita Lainnya
APBDes Belum Disahkan, Perangkat Desa di Bengkalis Gigit Jari
Ini Tampang 2 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi
Misteri Kasus 'Ketok Palu' APBD 2014 Provinsi Riau Menguap Kembali
Samade Dan Rumah Tamadun Gelar Seminar Penguatan UMKM Di Rohil
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP
DPP AWDI Ucapkan Selamat Kepada Budi Kasan Besari Sebagai Bendahara Umum Inkopsim NU
Puluhan Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang Mengadu Ke DPRD
Habib Bahar Disebut Langgar PSBB, Kuasa Hukum Bawa-bawa Jokowi
Penangkapan 10 Kg Sabu Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Oknum Personil Polsek Rupat Terlibat
Heboh!! 3 Hari Menghilang, Pria Berkelainan Mental Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong
FWLJ Kunjungi BAZNAS Kota Semarang
MUI Tetapkan Standarisai Dai, Satukan Persepsi Islam yang Moderat