Satlantas Polres Dumai Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pengemudi Mobil Ambulans

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Dumai menggelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pengemudi Mobil Ambulans se-Kota Dumai, Senin (7/6/2021) bertempat di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH, SIK dan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, SIK kepada rekan media menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi para pengemudi ataupun supir ambulans tentang tata tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dilanjutkan Kapolres Dumai, sebelumnya Sat Lantas Polres Dumai telah mengevaluasi sejumlah video CCTV yang terjadi di Bundaran Polres Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim - Jalan Jendral Sudirman. Khususnya tayangan video CCTV pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, menunjukkan hampir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) karena adanya pengawalan oleh masyarakat umum terhadap mobil ambulans yang sedang mengangkut Jenazah.
"Karena itu diharapkan kepada Supir Mobil Ambulans se-Kota Dumai harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulans. Tak hanya itu, Polres Dumai siap membantu dan mengawal Mobil Ambulans, karena jikalau dikawal oleh masyarakat umum dapat berdampak pada Laka Lantas," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K menyampaikan bahwa setiap kegiatan pengawalan baik pengataran jenazah maupun urgency (ibu melahirkan, sakit, laka lantas, dll) tetap harus mematuhi rambu lalulintas berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency tetap dikawal oleh Polisi yang berada didepan rombongan. Sementara dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency dalam tempo waktu dan jarak yang jauh akan dikoordinasikan kepada Polsek Jajaran Polres Dumai maupun Bhabinkamtibmas setempat," papar Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, SIK.
Kemudian, lanjut Kasat Lantas Polres Dumai, apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan kesalahan maupun pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum yaitu tilang.
"Diharapkan para peserta dapat memahami aturan Perundang-undangan Tertib Berlalu Lintas," tegas AKP Akira Ceria, SIK.
Pantauan dilapangan, menindaklanjuti Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, Sat Lantas Polres Dumai memberikan Pengawalan terhadap Mobil Ambulans dengan Tidak Dipungut Biaya guna menghindari terjadinya Laka Lantas yang dapat merugikan pengemudi dan pengguna jalan lain. (rls)
Berita Lainnya
BLT Warga Pekanbaru Terdampak Covid-19 Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
Bulan Ini KPU Inhu Mulai Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Ismail Sarlata Geram Namanya Dicatut, Desak Media Online Segera Minta Maaf dan Hapus Berita
Pertamina Berdayakan Kader Posyandu Pada Pelatihan Pijat Bayi Di Dumai
Hotspot Riau Pagi Ini Merajalela Hingga 71 Titik Panas
Aksi Solidaritas GRIB JAYA, Wujud Kepedulian untuk Korban Kebakaran Dumai
PT TEMS Diduga Langgar Aturan Tenaga Kerja, SPN Minta PT STA Selaku Pemberi kerja Putuskan Kontrak Kerjasama
HUT KPI ke-5, RU Dumai Gelar Syukuran dan Santuni Panti Asuhan Az-Zahra
DPC PWRI Dumai Apresiasi Wako-Wawako Dumai Telah Komitmen Tunaikan Salah Satu Janjinya
PJS Kuatkan Wartawan Siber dalam Era Digital
Kantor Hukum Indra Ramos Apresiasi Kinerja Kalpolres Rohul Yang Baru Beserta Jajarannya
FPMPH-R Dukung APH Bongkar Dugaan Korupsi KONI Inhu