• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Gubri Syamsuar: Warga Riau Boleh Mudik Dalam Provinsi

PantauNews

Kamis, 15 April 2021 16:29:50 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Seperti diketahui pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini, larangan mudik itu diberlakukan dari 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021, namun Gubernur Riau Syamsuar mengizinkan masyarakat Riau mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota, untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Mudik lokal boleh, asal dalam wilayah Riau," ujar Syamsuar pada awak media, Kamis (15/4/2021).

"Wilayah dimaksud dipertegas Gubri, mudik ke Bagan Batu (Rokan Hilir) dan kabupaten lain dalam lingkup Provinsi Riau, namun secara harfiah mudik keluar provinsi, harapnya jangan dulu," tambah Syamsuar. 

Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik di luar jadwal yang ditentukan. Lewat kebijakan itu, mudik ke Sumbar boleh namun pulang sekarang, sebelum tanggal 6 Mei 2021

Ulas Syamsuar warga Riau yang keluar setelah tanggal 6 Mei maka akan ada penyekatan-penyekatan oleh pihak keamanan.

Jelas Syamsuar diatas tanggal 6 Mei 2021 seluruh angkutan transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Sementara seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (*)

Penulis: Erick Simanjuntak


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun

Sudah Ketuk Palu, APBD Perubahan Segera Diajukan ke Pemprov Riau

Walikota Dumai Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Bupati Rohil, Resmi Menyandang Gelas Magister Sain (M,SI)

Dinilai Tidak Usung Semangat Demokrasi, Sejumlah Alumni Tuntut Pemilihan Ketum IKA Unri Ditunda

Mitigasi Kebakaran Tangki Akibat Kondisi Alam, PT KPI RU II Pasang Lightning Protection System

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Asri Auzar : Menimpakan Sepenuhnya Tanggung Jawab kepada Gubernur Riau adalah Keliru

Sariadi Juara Pertama Lomba Baca Al-Quran Antar Tahanan Polres Inhu

Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sepanjang 2019, 30 Warga Riau Meninggal Dunia Terkena DBD

Edison Bagikan Sembako Kepada Warga yang Rumahnya Berdindingkan Seng dan Berlantaikan Tanah

Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved