Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Diduga Tak Menghiraukan SE Gubernur Riau, Truck PT SRK Masih Beroperasi Tanpa Nopol BM
Program Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi "Irama Desa"
Brimob Polda Riau Perketat Posko Perbatasan Antar Provinsi
BLT Warga Pekanbaru Terdampak Covid-19 Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
Nanda Kusuma Bantah Terlibat Penerbitan SHM Rubiati
Yayasan Bening Nusantara Pertanyakan Kelanjutan Jembatan Batang Lubuh Kota Tengah-SP III
Terkait Narkoba, Ketua Granat Inhu: Pak Polisi, Tangkap Goto
Jabatan Waka II DPRD Inhu Diganti, Ini Kata Ketua DPC Gerindra Inhu Agus Rianto
Sesalkan Aksi Damai AMPUN, APPEMARI Nilai Tidak Sopan Sebut Pemimpin Riau Drakula
Wujudkan haji yang mandiri dan berkualitas, Simak Apa Yang Dilakukan Bupati Dan Wakil Bupati Rohil
Cegah Kerumunan, Personil Polsek Rambah Patroli dan Awasi Objek Wisata
Kapal Nelayan Tenggelam di Sungai Siak Pekanbaru, Satu Orang Belum Ditemukan