Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Walikota Dumai Resmikan Masjid Darul Amal Di Gurun Panjang
Andrizal Bantah Ada Perpecahan di Tubuh PAN Rohul Pasca Syahril Topan Maju Pilkada
Afrizal Sintong Resmi Buka Festival Drumband Rebut Piala Bergilir
DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk
Viral, Video Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PKS PT KAS dari Kolam Limbah ke Sungai
Gubernur Riau dan Walikota Dumai Resmikan Rumah Sakit Graha Yasmin
Surat Edaran Walikota Dumai Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Pemdes Bantan Air Gelar Acara Salam Kenal PJ. Kades Zulfandi Menggantikan PJ. Kades Miswan
Jika Perangai PT PHR Masih Seperti Sebelumnya, Ketum LAMR Dumai: Sebaiknya Angkat Kaki Saja dari Bumi Lancang Kuning Ini
Pengurus DPD dan DPC PWRI Se-Riau Resmi Dilantik DPP
DPD PWRI Riau Berikan Piagam Penghargaan Kepada Forkopimda Riau
Cek Kesiapan Prajurit, Walikota Dumai Sambut Kedatangan Danpussenarhanud