Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Kapolda Riau Irjen Iqbal: Kemampuan Teknis dan Literasi Digital Sangat Penting Dikuasai Bhabinkamtibmas
Kelurahan Jaya Mukti Kembali Salurkan Bantuan Non DTKS
Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya
Team Building Apical 2022 Dalam Upaya Wujudkan Kegiatan Sosial
Bupati Inhu Gelar Acara Tasyakuran Aqiqah Anak Kedua, Hillary Yopi
Tekankan Para Pedagang, Babinsa Arahkan Warga Patuhi Prokes
Roy: Kami Tidak Mau Ribut-ribut Terus untuk Mendapatkan Pekerjaan Diperusahaan Tersebut
Bulan Ini KPU Inhu Mulai Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
Pimpin Apel Pagi, Karutan Tekankan Jaga Integritas dan Kekompakan
Goro Bersama Masyarakat, Ini yang Dilakukan Walikota Dumai
Dihadiri Wako Paisal, Ini Pesan Wagub Saat Upacara Hari Amal Bakti Ke-76 Di Dumai