Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Masyarakat Diminta Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan RSUD Arifin Achmad
Berdirinya MCD, Reza Paflefi Berharap Menjadi Pusat Pembinaan serta Bimbingan Para Mualaf Baru di Kota Dumai
LBHI Batas Indragiri Menangkan Pengadaan Pos Bankum
Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Dampingi Petani, Pekarangan Bergizi Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Dibuka Sekdako Dumai, HUT Ke-3 Pantaunews.co.id Berlangsung Sukses
Kebakaran Di Bengkel Regar Dinamo Diduga Akibat Korsleting Listrik
Zulfendy Ikut Bertarung Memperebutkan Kursi Ketua KONI Inhu
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Kasus yang Menjerat Kades Teluk Aur Harus Dijadikan Pelajaran
Warga dari Dua Desa di Inhu Mendukung Keberadaan PT SIR
Tokoh LAM Hasil Mubes Dumai Inginkan Gubernur Riau Turun Tangan Selesaikan Konflik Demi Kembalinya LAM ke Khittahnya
PJS Kabupaten Pelalawan Resmi Terbentuk, Pranseda Simanjuntak, S.H Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua
Jumat Barokah, Dit Reskrimum Polda Riau Bagikan 500 Nasi Bungkus