Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Mendadak Uang Dijanjikan akan Kembali, Berikut Kisah Nasabah BRI Dumai yang Dipotong Sepihak!
Wabup Pelalawan Nasarudin Buat Tandingan KNPI di Riau, Fuad Santoso Ajak Berdialog
Sejumlah Perwira Polda Riau Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Wakapolda
Dandim 0302/Inhu Buka Kontes Bonsai Tingkat se-Sumatera
Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian di Pelalawan Riau
Gubernur Syamsuar Minta Pelaku UMKM Riau Bisa Berjualan di Rest Area Tol Permai
Tim Gabungan Polres Dumai Bersama Pom TNI-AD Sisir Sejumlah Gudang Yang Diduga Penampungan BBM Illegal
Pemkab Inhu Mulai Menerapkan BTM
Walikota Dumai Hadiri Penyembelihan Hewan Qurban Di KKNP-PKDP
Pagar Besi Kantor Dinas PUPR Dumai Raib, Berikut Tanggapan Riau Satrya Alamsyah
Eliksander Bantah Gertak Nakes