Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Melalui Perwakilan, KNPI Riau Sambangi Masjid Al Jihad
Anjangsana ke Anggota Derita Sakit Menahun, Waka Polres Inhu Berikan Tali Asih
SMAN PLUS Provinsi Riau Buka Pendaftaran Siswa Baru: Peluang Emas bagi Pelajar Berprestasi!
Bupati Inhu Gelar Acara Tasyakuran Aqiqah Anak Kedua, Hillary Yopi
Iptu Suheri Sitorus: Terima Kasih Bupati H Sukiman
FORMASI RIAU Minta Gubernur Syamsuar Berikan Tanggapan Terkait Rendahnya Survei Integritas KPK
Ketua DPD PWRI Riau Bersedia di Suntik Vaksin Oleh Satgas Covid-19 Riau
Babinsa Serda Roni Patroli dan Sosialisasi Rutin Stop Karhutla Di Kelurahan Bukit Nenas
Imelda: Jagalah Kebersihan dan Buang Sampah Pada Tempatnya
Bea Cukai Bengkalis Berbagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Sekitar
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Target 70 % untuk Wujudkan Herd Immunity
Kader PDI Perjuangan Inhu di Tes Kemampuan