Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi di Kampus UIN Suska
DPC PJS Kampar Resmi Dikukuhkan
PDP di Kuansing Terjadi Peningkatan asal Kuantan Tengah
Viral, Video Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PKS PT KAS dari Kolam Limbah ke Sungai
Gubri Perintahkan Kepada Seluruh Kepala Darah Se- Provinsi Riau Untuk Laksanakan Ibadah Minta Hujan
Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Jamin Kwalitas dan Integritas Akademik Mahasiswa STAI Ar Ridho Ikuti Ujian Akhir Semester Ganjil TA 2025/2026
Karutan Pekanbaru Angkat Bicara Bahwa Tidak Benar Barang Narkoba Berasal dari Rutan
Diamankan 1 Unit Pompong dan 6 Pelaku, Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal
Lagi-lagi, Kecelakaan Akibat Pohon Tumbang Tepi Jalan Raya, Pemko Dumai Kurang Tanggap
HUT ke-77 TNI 2022, Kodim 0302/Inhu Gelar Panggung Prajurit di Objek Wisata Danau Raja Rengat
Menteri Keuangan Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Penjelasannya