Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)


Berita Lainnya
Gelar Rapat Papirpuna DPRD, APBD Siak 2022 Capai Rp2,031 Triliun
Stafsus Menkumham Apresiasi Kekompakan Warga Binaan Rutan Dumai
May Day di Dumai: Kapolres Terima Penghargaan dari Serikat Buruh, Tanam Bibit Harapan
Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
Kadis Perindagkop dan UKM Riau: IKM Perlu Diawasi Dalam Penerapan New Normal
Tunaikan Fungsi Pengawasan, Fraksi PDIP DPRD Dumai Lakukan Tinjauan Beberapa Proyek Fisik
Kapolsek Batang Gansal Berperan Aktif Hingga Terhubungnya Dua Desa
Kapolres Rohul Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rohani Serta Peresmian Pendopo BBM
Abdul Kadir: Trik Praktis Menulis Berita di Media On-Line
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Riau Capai Triliunan, Tapi Mengapa Anggaran Masih Defisit
Pidsus Kejati Riau Tinjau Lokasi Proyek Jalan Di Kampar
Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala