Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak atas tanah milik ahli waris Amat bin Kaian yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang yang diperjuangkan selama 13 tahun, akhirnya terwujud.
Kuasa ahli waris almarhum Amat bin Kaian, Akb yang dijumpai awak media, pada hari Senin (28/3/2021) menuturkan, "saya sebagai kuasa penuh ahli waris, sangat bersyukur kepada Allah SWT, selama 18 bulan berjuang membela ahli waris yang hak atas tanahnya selama 13 tahun menunggu keadilan, ternyata kini terbukti, keadilan masih tegak lurus membela ahli waris Amat bin Kaian dan kami sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah, khususnya badan pertanahan, yang menerima pembatalan sertifikat atas nama Mellanie Susilo, dengan nomor SHM 1233, yang dianggap janggal," tutur Kuasa ahli waris Amat bin Kaian.
Warga cacing sutra, yang mengontrak tanah milik ahli waris Amat, menyambut gembira mengetahui hal tersebut, dan kegembiraan itu diwujudkan dengan bekerjasama dengan ahli waris, yakni meremajakan lapak-lapaknya memakai baja ringan dan warga pengepul cacing berharap, semoga pemerintah Kota Tangerang dapat melestarikan usaha pengepul cacing sutra. (*)
Penulis: Akbar Judin


Berita Lainnya
Tumpahan Dugaan Limbah B3 Milik PT EJI, DLH Dumai: Kita Sudah Ambil Sampelnya
Sandiaga Uno Menghadiri Pelantikan Pengurus HIPMI
Kepala Suku Kimak: Jangan Takut, TNI-Polri Jaga Papua
Penjelasan BPIP soal Salam Pancasila Gantikan Assalamualaikum
Bersama Yamaha, Halaman Ex. Walikota Dumai digoyang Wulan LIDA dan Ipank
Wahid Husain , Kalapas Bandung Di tangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan
Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan
Ketum Aktomas dan Sekretaris MCI Pertanyakan Kebijakan Pansel PUPR
Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan
Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi
Jaga Daya Imun Tubuh, PMI Muba Salurkan Jamu Empon-Empon Ke PT Hindoli
Merasa Banyak Dosa atau Banyak Amal?