Anggota DPRD Kabupaten Tanbu, Fawahisah: Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Kursi
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Satu orang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu/Tanbu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi di 10 kecamatan, 14 puskesmas dan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu/Tanbu.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanbu terhadap tersangka AF terungkap bahwa kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp500 Juta.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanbu dari Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN Fawahisah Mahabatan saat berdiskusi dengan tim media disela-sela kesibukannya di Jakarta pada hari Jumat (12/3/2021).
"Saya sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu, Saya minta agar kasus ini harus dituntaskan secepatnya, sebab efeknya bisa menganggu pimpinan pemerintahan yang baru dalam menjalankan roda pembangunan,” ungkap Fawahisah
Fawahisah meyakini, ada tersangka lainnya selain AF yang merupakan PTT di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tanbu.
“Tentunya AF ini tidak mungkin bisa berkerja sendirian tanpa ada perintah dari Pejabat Petinggi yang berwenang. Jadi saya harapkan ungkap juga tersangka lainnya sampai ke akar-akarnya,” tegas Fawahisah dengan Lantang. (*)
Penulis: Megy Aidillova


Berita Lainnya
Radesa Kendal Ucapkan Selamat Untuk Ahmad Yani Budi Santoso
Mantan Orang Nomor 1 Dumai Zul AS Dinyatakan Bebas, Di Jemput Langsung Oleh Walikota Paisal
Penampung POME Curian Milik PT EUP Berhasil Dibekuk Polres Dumai
Andre Dovizioso kuasai MotoGP Ceko 2018
Jaksa Agung : Tidak ada Kompromi Untuk Jaksa yang terlibat Kasus Korupsi
Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol
Usai Dilantik, Dandim 0314/Inhil Langsung Padamkan Karhutla
Wabup Manggarai Barat Sidak ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
Simulasi Fire Demo Pertahanan Udara yang Digelar Pertamina "Bisingkan' Langit Dumai
Kapolsek Sepatan Himbau Masyarakat Serahkan Sajam Yang Berpotensi Untuk Tawuran dan Aksi Gangster
Satgas Yonif 642 Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sosis Ilegal
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid Al Adzim Polda Riau