Ultimatum Pengusaha Sarang Burung Walet
DPMPTSP Lubuklinggau Tidak Segan-segan Segel dan Tutup Bagi yang Masih 'Membandel'
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha Sarang Burung Walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.
Dikatakan pria yang akrab di sapa kak aan ini, bilamana di tahun ini masih tidak melakukan kepengurusan perizinan, maka pihaknya tak akan segan-segan menutup seluruh usaha SBW illegal.
"Salah satu caranya nanti pihak kita akan menutup lobang jalur keluar masuk dari burung walet dengan dicor semen," tegasnya.
Hendra Gunawan menerangkan selama ini, khususnya di 2020, pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha Sarang Burung Walet yang ada di Kota berslogankan Sebiduk Semare itu, dalam hal untuk membuat izin.
Namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru terkesan kucing-kucingan dengan Pemeritah setempat.
"Di tahun lalu penindakan SBW illegal sempat tertunda dikarenakan efek dari pandemi Covid 19, namun di sisi lainnya kita telah mempunyai data sementara, yakni terdapat 60 usaha Sarang Burung Walet di Kota Lubuklinggau," bebernya.
Diakhir perbincangan, Hendra Gunawan kembali menekankan, memperingatkan di 2021 pihak DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengultimatum agar para pemilik SBW segera buat izin, jika tidak mau disegel.
"Kita sudah berupaya panggil, tapi mereka nampaknya terkesan menghilang, jadi tahun ini kita keluarkan ultimatum 'keras', wajib buat izin, jangan main-main, kalau tidak digubris juga, maka tak ada lagi toleransi, akan ditutup, lihat saja nanti," tandasnya.
Hendra Gunawan mengatakan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya Para pengusaha Sarang Burung Walet. ***
Penulis: Darlian Syah


Berita Lainnya
AMPES: Dua Tahun Dipimpin BISA, Status Subulussalam Menurun
Satlantas Polres Subulussalam Perketat Pengamanan Lalin Di Bulan Ramadhan
Partai Demokrat Subulussalam Gelar Nobar Pidato Politik AHY
Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya!
Kapolres Simuelue Tandatangani MoU Pengamanan Perusahaan Objek Vital Tahun 2021
Menang, Putusan PTUN Gugatan Nur Ayis Dikabulkan
Ismail: KONI Cup II 2021, Sebanyak Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam
Wahda Terpilih Sebagai Kepala Kampung Subulussalam Timur
Terkait Kartu Kuning Dari Mahasiswa, Edi: Peringatan Serius Untuk Walikota Subulussalam
Keluarga H Merah Sakti Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Rapat Paripurna LKPJ Walikota Subulussalam, Hanya Dihadiri Sebelas Anggota DPR Kota Subulussalam