Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Risalah pemberitahuan pelaksanaan eksekusi nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Skl. bahwala pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 09.00 WIB akan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan negeri Singkil nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Skl tanggal 28 Maret 2019 Jo putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor 52/Pdt/2019/PT BNA tanggal 30 Juli 2019 Jo putusan mahkamah agung nomor 1503/K/PDT/2020 tanggal 17 Juni 2020, terhadap objek sebidang tanah seluas 300 M² berikut bangunan yang ada di atasnya seluas 75 M², sertifikat hak milik (SHM) no. 578 atas nama Ahmad Rambe.
Yang terletak di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Berbatasan dengan Utara Jalan Teuku Umar (Jalan Negara), Timur perkarangan Ahmad Rambe, selatan tanah Haji Ranab bancin, sedangkan barat berbatasan dengan HM. An. Asmawati.
Ahmad Rambe selaku termohon eksekusi merasa keberatan dengan keputusan pengadilan tersebut. Yang menurutnya termohon eksekusi sudah pernah mengajukan gugatan sidang lapangan sebelum putusan pengadilan melaksanakan eksekusi, namun tak di indahkan.
Ahmad Rambe menjelaskan keberatannya selaku Termohon Eksekusi. "Luas tanah saya 5M dikali 60M sehingga menjadi 300M per segi, dan bangunan seluas 5M kali 31,5M sehingga luas keseluruhan bangunan 157,5 M per segi. Yang di eksekusi luas tanah 300 M², dan bangunan 75 M². Inikan aneh," kata Rambe, Rabu (9/6/2021).
Ahmad Rambe juga meminta pengadilan negeri Singkil segera menganulir keputusan eksekusi tersebut, dan Rambe juga akan melaporkan ke komisi yudisial.
"Jika eksekusi ini di lakukan, dan PN Singkil tidak menganulir keputusan tersebut saya termohon sangat merasa keberatan dan akan saya tempuh upaya hukum,"jelas Ahmad Rambe. (*)
Penulis : Juliadi


Berita Lainnya
Apresiasi Teruntuk Panitia Pilkampong Subulussalam Selatan Untuk Cegah Money Politics
Gaji Tak Kunjung Dibayar, YARA Subulussalam Dampingi Ratusan Guru PPPK
Ini Pesan Penting Camat Teluk Dalam
Merah Sakti Galau Lihat Kota Subulussalam Saat Ini
Dandim 0115/Simeulue Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Jelang Ramadhan, ACT Subulussalam Salurkan Makanan
Penggunaan Masker Bagi Masyarakat Bireuen Belum Efektif
Tim Puslitbang Polri lakukan Penelitian Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polda Sumbar
Kapolda Sumbar: Tidak Pandang Bulu Terhadap Pelanggar Hukum, Meskipun Itu Anggota Saya Sendiri
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Alumni Kampus STITNU Dharmasraya Sukses Berkiprah Diberbagai Instansi
Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam