Termohon Eksekusi Minta PN Singkil Menganulir Keputusan Eksekusi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Risalah pemberitahuan pelaksanaan eksekusi nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Skl. bahwala pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 09.00 WIB akan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan negeri Singkil nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Skl tanggal 28 Maret 2019 Jo putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor 52/Pdt/2019/PT BNA tanggal 30 Juli 2019 Jo putusan mahkamah agung nomor 1503/K/PDT/2020 tanggal 17 Juni 2020, terhadap objek sebidang tanah seluas 300 M² berikut bangunan yang ada di atasnya seluas 75 M², sertifikat hak milik (SHM) no. 578 atas nama Ahmad Rambe.
Yang terletak di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Berbatasan dengan Utara Jalan Teuku Umar (Jalan Negara), Timur perkarangan Ahmad Rambe, selatan tanah Haji Ranab bancin, sedangkan barat berbatasan dengan HM. An. Asmawati.
Ahmad Rambe selaku termohon eksekusi merasa keberatan dengan keputusan pengadilan tersebut. Yang menurutnya termohon eksekusi sudah pernah mengajukan gugatan sidang lapangan sebelum putusan pengadilan melaksanakan eksekusi, namun tak di indahkan.
Ahmad Rambe menjelaskan keberatannya selaku Termohon Eksekusi. "Luas tanah saya 5M dikali 60M sehingga menjadi 300M per segi, dan bangunan seluas 5M kali 31,5M sehingga luas keseluruhan bangunan 157,5 M per segi. Yang di eksekusi luas tanah 300 M², dan bangunan 75 M². Inikan aneh," kata Rambe, Rabu (9/6/2021).
Ahmad Rambe juga meminta pengadilan negeri Singkil segera menganulir keputusan eksekusi tersebut, dan Rambe juga akan melaporkan ke komisi yudisial.
"Jika eksekusi ini di lakukan, dan PN Singkil tidak menganulir keputusan tersebut saya termohon sangat merasa keberatan dan akan saya tempuh upaya hukum,"jelas Ahmad Rambe. (*)
Penulis : Juliadi


Berita Lainnya
Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah
IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh
YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma
Kasat Lantas Subulussalam dan Kadishub Ingatkan Warga Patuhi Prokes Covid-19
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Istri Hadiri Lomba Masak Serba Ikan Tahun 2025
Ketua Fraksi Geranat Meminta Pemko Harus Membuka Formasi Penerimaan ASN-P3K Tahun 2023 di Subulussalam
BPBD Pekanbaru Siagakan Posko dan Team Reaksi Cepat Dalam Tangani Karhutla Dan Bencana
Wakapolda Buka Pelatihan dan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri Di Polda Sumbar
MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin
Terkait Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Yang Dilaporkan, PNL Apresiasi Polres Subulussalam
Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram