Perwako Isolasi OTG Sudah Berlaku, Camat Hingga RT Diminta Berperan
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Peraturan walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 telah diberlakukan. Camat, lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) diminta berperan aktif.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. "Sudah ditandatangani pak Walikota kemarin. Sudah berlaku," kata Zaini, Ahad (18/10/2020).
Saat ini, lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikatakan Zaini, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.
"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," jelasnya.
Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah.
Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. ***


Berita Lainnya
PT Lansani Jaya Indragiri Tawarkan Hunian Murah dan Bersubsidi
DPC PWRI Dumai Resmi Dikukuhkan
Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
Tambang Pasir Dibawah Laut Pulau Rupat Beroperasi Kembali
Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan ke Panti Asuhan
Aksi Aipda Andi, Dengan Kendaraan Dinasnya Terobos Kemacetan Kota Pekanbaru Demi Selamatkan Bayi Usia 3 Tahun
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Batang Tuaka Bersinergi Tanam Jagung 2 Ha DI Sungai Luar
Tambang Pasir Dibawah Laut Pulau Rupat Beroperasi Kembali
Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Natal
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Polres Inhu
Pemkab Rohil Gelar Musrenbang RPJMD Tahun Anggaran 2021-2026
YLBHI Batas Indragiri, 1 dari 4 Calon Pemberi Bankum Memenuhi Syarat