Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Natal
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Bertempat di lapangan serbaguna Rutan dilaksanakan secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal Tahun 2021.
"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang" tutur Kepala Rutan, Pance Daniel
Menurut data, 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. (rls)


Berita Lainnya
Sesalkan Aksi Damai AMPUN, APPEMARI Nilai Tidak Sopan Sebut Pemimpin Riau Drakula
Bhabinkamtibmas Desa Talang Jerinjing Bripka Komarudin Gelar Syukuran
Gubernur Riau Didampingi Bupati Rohul H Sukiman Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Ponpes Al-Khahfi Bangun Purba
Anggota DPRD Dumai Edison Soroti Sikap Arogansi Security PT RUJ
Syukuran Keberhasilan Kinerja 2022 dan Ulas Target 2023, PT KPI RU Dumai Gelar Forum Silaturahmi TMSH
Alumni Akpol 1991 Riau Bagikan 1020 Paket Sembako
Perdana Dibuka, Kunjungan Tatap Muka Terbatas Berjalan Lancar dan Haru
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll, Polres Rohil Dukung Ketahanan Pangan dan Program Asta Cita Presiden
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal: Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat
22 Guru Penggerak Rohul Diharap Mampu Mengikuti Transformasi Kemajuan Teknologi
Dalam Waktu Dekat Wako Dumai Segera Umumkan Kabinet-nya, Paisal Janji Tidak Ada 'Titip-titipan'
Green For Riau, Bupati Rohil Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT