Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Natal
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Bertempat di lapangan serbaguna Rutan dilaksanakan secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal Tahun 2021.
"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang" tutur Kepala Rutan, Pance Daniel
Menurut data, 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. (rls)


Berita Lainnya
HUT TNI Ke-76 di Makodim 0321 Rohil Dihadiri Bupati dan Wabup
Dugaan Peramhutan Mangrove di Jalan Bahtera TPI Lama, DLH Dumai Turun Kelapangan
Polda Riau Kawal Pengiriman 70 Ton Oksigen untuk Pasien Covid-19 Di Jakarta
Polda Riau Ringkus Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Warga Laporkan PT SSS ke Komisi III DRPD Inhu
Protes dan Kecewa, Warga Pematang Jaya Tutup Akses Jalan Desa
Kapolres Rohul Apresiasi Jajaran Intelkam Selesaikan 7 Konflik Masyarakat
Bobby, Aktivis Mahasiswa di Riau Desak Inspektorat Riau Periksa M Faisal
Cegah Penularan Covid-19, Kelurahan Kampung Baru Bagikan Masker Gratis
Polres Inhu Berjaga-jaga di Lokasi Lahan Sengketa
41 Personel Berprestasi Mendapatkan Penghargaan Kapolda Riau
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan