Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Natal
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Bertempat di lapangan serbaguna Rutan dilaksanakan secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal Tahun 2021.
"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharaui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang" tutur Kepala Rutan, Pance Daniel
Menurut data, 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. (rls)


Berita Lainnya
Tahun 2021 Angka Laka Lantas Di Rohul Menurun
Pimpin Apel Pagi, Karutan Tekankan Jaga Integritas dan Kekompakan
SR Genjot Melati Puluhan Kali, Aksi Bejat SR Terungkap Saat Korban dan Ibunya Nonton TV
Pemko Dumai Kembali Meraih Opini WTP ke 8 Kali dari BPK
Kelurahan Jaya Mukti Kembali Salurkan Bantuan Non DTKS
Lirik Potensi Bisnis Batubara, Riau Buka Pintu Bagi Investor
Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Rohul Akan Gelar Aksi Donor Darah Presisi
Polisi di Inhu Salurkan Bansos dan Baksos
32 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah Covid-19
Polisi Ini Sisihkan Gaji Untuk Membantu Warga Miskin
Ahli Waris Pemilik Sah Lakukan Eksekusi Lahan di Sebelah Kantor DPRD Inhu
Elite Sumatra Jaya Grup Buka Puasa Bersama