Di Masa Pandemi Covid-19
Sekdaprov Riau: Masyarakat Jangan Lengah, Taati Protokol Kesehatan
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menegaskan seluruh lapisan masyarakat Riau untuk tidak lengah di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ia meminta agar protokol kesehatan harus ditaati.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Web Seminar (Webinar) nasional yang berlangsung di Riau Command Center Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Kamis (09/7/2020).
Dikatakan Yan Prana, jika protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat, maka hal itu bisa menekan lajunya perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau.
"Jika kita disiplin dengan protokol kesehatan maka Covid-19 bisa kita tangkal," ujarnya.
Lanjut Yan Prana, protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkumpul-kumpul serta sering cuci tangan. Jika kebersihan dijaga dan mematuhi protokol kesehatan, maka potensi tertular Virus Covid-19 akan semakin kecil.
Kondisi kehidupan normal baru yang saat ini dijalankan, sambungnya Sekdaprov Riau, bukan berarti kembali keaktivitas biasa tanpa memakai masker, jaga jarak dari keramian dan cuci tangan. Namun, diera new normal saat ini masyarakat lebih dituntut waspada untuk tetap menjaga diri dari penularan virus yakninya harus menjalankan protokol kesehatan. (*)
Sumber: Mediacenter.go.id


Berita Lainnya
Penjabat Bupati Inhu Tinjau Pelaksanaan Jumat Agung
Usulan Pemkab Rohul Selaras dengan Prioritas Pembangunan Provinsi
Karang Taruna Lubuk Betuah Rayakan HUT RI Ke-76 Tanpa Kerumunan
Respon Cepat, Polres Dumai Berikan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir
Sholat Idul Fitri Perdana di Mako Polda Riau, Jamaah Tumpah Ruah Sepuluh Ribu Lebih
Ketum DPP APPI Berbagi Berkah untuk Anak Yatim di Pekanbaru
Kondisi Air Laut di Dumai Makin Kotor dan Hitam, Apa Penyebabnya?
2.223 Nakes dan Tokoh di Riau Ditunda Divaksinasi, 2.378 Orang Batal
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Tahun Pertama Kemenkumham Rayakan Ulang Tahunnya, Rutan Dumai Gelar Upacara Peringatan
Bawaslu Bengkalis Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada
Fun Run Kota Dumai Resmi Dilepas Kapolda Riau