Agro Murni melayangkan somasi kepada media online Pantaunews, ini permintaan Mereka

PANTAUNEWS, DUMAI - 13 Juni 2025 PT Agro Murni melayangkan somasi resmi kepada media online Pantaunews atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan redaksi media tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam surat bernomor 37/AM/SK/VI/2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025, PT Agro Murni menyampaikan keberatannya atas artikel yang dimuat oleh pantaunews di tanggal 3 Juni 2025. Artikel tersebut berjudul:
"DPRD Dumai Ancam Segel PT Agro Murni, Perusahaan Masih Bungkam Soal Dugaan Pengerukan Ilegal"
Dalam suratnya, PT Agro Murni menyatakan bahwa seluruh pemberitaan tersebut tidak didahului oleh wawancara atau konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan. Padahal, PT Agro Murni menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai.
Perusahaan menilai bahwa tindakan media yang tidak mengedepankan asas keberimbangan dan konfirmasi melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Lebih lanjut, pemberitaan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun operasional.
PT Agro Murni menuntut dua hal utama dari pihak media sebagai bentuk pemenuhan hak jawab:
Pemuatan pernyataan resmi Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam waktu 3x24 jam.
Pernyataan tersebut harus berupa klarifikasi atas fakta dan informasi yang dianggap tidak benar atau menyesatkan.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PT Agro Murni menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk pengajuan laporan ke pihak kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan.
Tembusan surat ini turut dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Dewan Pers, serta Bareskrim Polri.
Dalam surat yang diterima Redaksi, pihak PT Agro Murni tidak melampirkan Hak Jawab dan Klarifikasi yang di maksud. (*)
Berita Lainnya
Athan RI Sambut Kedatangan Pesawat CN 235-220 MPA di Senegal
Bakamla RI Kunjungi Mabes Coastal and Maritime Guarda Civil Spanyol
Cegah Kasus Impor Corona, Thailand Setop Penerbangan Internasional Hingga Senin
TNI Bantu Penyelamatan Hingga Pemulangan 4 WNI Korban Penculikan Abu Sayyaf
Bakal Diblokir di AS, TikTok Siap Tempuh Jalur Hukum
Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
TNI Bantu Penyelamatan Hingga Pemulangan 4 WNI Korban Penculikan Abu Sayyaf
Family Lintas Negara Hadir Dan Bertaraf Internasional
Pandemi Covid-19 Ungkap Ketimpangan Sosial dan Kesehatan di AS
China Tolak Ucapkan Selamat kepada Joe Biden, Kenapa?
Rusia Tiba-tiba Tarik Mundur Sebagian Pasukan dari Perbatasan Ukraina
Bakal Diblokir di AS, TikTok Siap Tempuh Jalur Hukum