PILIHAN
Hentikan Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Ali Fikri: Ini Bukanlah Praktik yang Baru
Dumai (PantauNews.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.
“Sebelum menguraikan lebih lanjut, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,†ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak redaksi, Kamis (20/02/2020)
Ali melanjutkan, dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.
“Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,†paparnya.
Ali juga menyampaikan, penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Berikut sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain lain.
Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D,â€tambahnya.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.
“Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati,†paparnya lagi.
Pada Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.
“KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik,†tutup Ali. (rls)
Editor: Edriwan



Berita Lainnya
Kepergok Mesum di Parkir Mal, Pasangan Ini Kabur hingga Tabrak Satpam
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
Masker Mendadak Langka, Begini Cara Bikin Masker Sendiri
KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang
Nasib Pahlawan Gugus Depan Memperjuangkan Pasien Corona
Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 69 Jenazah
Warga Desa Salindu Antusias Ikuti Program Vaksinasi
Indra Sjafri Tolak Tawaran Sejumlah Klub demi Bantu Shin Tae-yong
Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius
Warga RW 08 Kelurahan Cimone Jaya Akan Mengikuti Pemilihan RT Serentak
Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Dumai, Ada 20 Ribu KK Menerima Bantuan Sembako
Guspian: Jika Terindikasi ‘Main Mata’, Copot Kepala Dinas