• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Hentikan Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Ali Fikri: Ini Bukanlah Praktik yang Baru

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 19:53:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

“Sebelum menguraikan lebih lanjut, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak redaksi, Kamis (20/02/2020)

Ali melanjutkan, dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.

“Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus,” paparnya.

Ali juga menyampaikan, penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Berikut sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015 dan lain lain.

Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D,”tambahnya.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

“Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati,” paparnya lagi.

Pada Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan.

“KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik,” tutup Ali. (rls)

Editor: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepergok Mesum di Parkir Mal, Pasangan Ini Kabur hingga Tabrak Satpam

Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai

Masker Mendadak Langka, Begini Cara Bikin Masker Sendiri

KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang

Nasib Pahlawan Gugus Depan Memperjuangkan Pasien Corona

Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 69 Jenazah

Warga Desa Salindu Antusias Ikuti Program Vaksinasi

Indra Sjafri Tolak Tawaran Sejumlah Klub demi Bantu Shin Tae-yong

Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius

Warga RW 08 Kelurahan Cimone Jaya Akan Mengikuti Pemilihan RT Serentak

Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Dumai, Ada 20 Ribu KK Menerima Bantuan Sembako

Guspian: Jika Terindikasi ‘Main Mata’, Copot Kepala Dinas

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved