PILIHAN
6.425 Hektare Lahan Terbakar di Seluruh Riau Sejak Januari 2019
Pekanbaru(PantauNews.co.id) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau mencatat, luas lahan yang terbakar di seluruh wilayah Riau sejak awal Januari 2019 hingga saat ini mencapai 6.425,39 hektare. Itu dikarenakan setiap hari selalu terjadi kebakaran lahan di sejumlah daerah.
"Luas lahan yang terbakar dari 1 Januari 2019 hingga sekarang sejumlah 6.425,39 hektare," ujar Kepala BPBD Riau Edwar Sanger kepada Merdeka.com, Minggu 8 September 2019.
Edwar menyebutkan, lahan yang masih terbakar saat ini di Pekanbaru tepatnya di Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Payung Sekaki seluas 2 hektare. Kemudian di Kampar ada di Desa Ridan Parmai seluas 1 hektare, Desa Karya Indah seluas 3 hektare, dan Desa Tanjung Bungo 1 hektare.
"Sedangkan di Bengkalis kebakaran lahan terjadi di Desa Wonosari Barat seluas 0,06 hektare, Desa Pangkalan Libut seluas 10 hektare," ucap Edwar.
Selanjutnya, di Indragiri Hulu kebakaran lahan terjadi di Desa Sei Guntung Tengah seluas 5 hektare, Desa Pasir Bongkal seluas 5 hektare, Desa Seko Lubuk Tigo dan Desa Wonosari seluas 10 hektare.
Di Kabupaten Indragiri Hilir lahan terjadi di Kelurahan Sei Salak sekitar 4 hektare, Desa Lalang Hulu seluas 3 ha, Desa Pungkat 4 ha, Desa Hibrida Mulya seluas 2 ha, Kelurahan Sungai Piring 2 hektare. Sedangkan di Desa Segamai seluas 10 hektare.
"Rekapitulasi luas lahan terbakar di seluruh daerah se-Riau yakni paling luas di Bengkalis, mencapai 1.756,78 hektare. Disusul Rokan Hilir 1.215,95 hektare, Indragiri Hilir 827,35 hektare, Siak seluas 785,7 hektare, Kepulauan Meranti 349,7 hektare, Indragiri Hulu 386,1 hektare, Kota Dumai 325,25 hektare, Pelalawan 344 hektare, Kampar 225,53 hektare, Pekanbaru 169,62 hektare, Rokan Hulu 34,25 hektare, dan terakhir Kuansing 15,1 hektare," tandasnya.
Sumber: Merdeka.com



Berita Lainnya
Perempuan Paruh Baya Tewas Tenggelam di Sungai Indragiri
PKK7 Dumai Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Apical Dumai Bantu Perawatan Jalan RT 07
Peringatan Harganas Ke-30, Bupati Rohul Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana
Nakes di Inhu Memilih Resignt Usai Diperiksa Jaksa
Inovasi dan Kolaborasi dalam Serikat Pekerja Nasional: Menyongsong Kejutan Tahun 2024 di Kota Dumai
Cipayung Plus dan BEM se-Inhu Soroti Karhutla di Inhu
Bupati Rohil Instruksikan DLH dan PU Lakukan Normalisasi Untuk Mengatasi Banjir
Himip Fisip Unri Gelar Fosil Edisi III
Mahasiswa Meminta Kapolda Mundur, Jika Tidak Mampu Atasi Masalah Kabut Asap di Riau.
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau