Ingatkan Sanksi Hukum Bagi Pelaku
Kapolsek Pujud Polres Rohil Gelar FGD, Mengajak Peran Serta Cegah Karhutla
ROHIL, PANTAUNEWS - Dalam rangka meningkatkan peran serta dan kesadaran semua elemen untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan, S A.P M.Si. menggelar kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla. Kegiatan bertempat di Aula Mapolsek Pujud Jl. Lintas Pujud - Mahato Kepenghuluan Teluk Nayang. Rabu 30 April 2025 Pukul 10.30 WIB.
FGD, dihadiri PJ Camat Pujud Ahmad Sadli S.IP, Camat Tanjung Medan Bahrul S.Sos, Danramil 06 Tanjung Medan diwakili oleh Danpos Pujud Sertu Irfan Sipahutar, Para Kanit Polsek Pujud. Lurah, para Penghulu dan PJ. Penghulu Se-Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan, Personil Polri Polsek Pujud, Para Pimpinan dan Perwakilan Perusahaan yang ada di wilayah hukum Polsek Pujud dan Masyarakat dan tamu undangan.
Kapolsek Pujud Polres Rohil, menyampaikan Dirinya meminta kepada yang hadir agar berperan aktif dalam mensosialisakan himbauan untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau ke masyarakat, menyampaikan materi tentang kiat mengatisipasi serta penanggulangan Karhutla. Serta sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
AKP Boy Setiawan, mengajak peran aktif bersama dalam mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla, menginventarisir peralatan pemadam api dan petugas yang standby dihubungi bilamana terjadi Karhutla, meminta agar dapat membuat spanduk himbauan sebagai upaya pencegahan karhutla, serta meminta agar selalu kerjasama dengan Polri untuk merapatkan barisan dan saling mendukung untuk mencegah karhutla, khusunya diwilyah hukum Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis mengapresiasi kegiatan tersebut, Kapolres Rohil mengatakan maksud dan tujuan diadakannya FGD oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
"Kapolsek Pujud telah melaksanakan kegiatan FGD, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pemahaman perlunya peran serta Perangkat Pemerintahan dan juga mayarakat dalam hal mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla, mengajak bekerja sama dengan TNI-Polri jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing. Dan memberikan pemahaman tentang sanksi pidana bagi para pelaku Karhutla." Terang Ipda Dahri Iskandar Lubis, (HSY).


Berita Lainnya
Polda Riau Bersama Tim Gugus Tugas Provinsi Riau tinjau Pelaksanaan PSBB DI Dumai
Dukung Program Presiden dan Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen Raya Jagung Seluas 3 Hektar
Karang Taruna Lubuk Betuah Rayakan HUT RI Ke-76 Tanpa Kerumunan
Peduli Masyarakat Dumai, KMBD Dumai Selatan Bagikan Masker
Satlantas Polres Dumai Gelar Kebaktian Bersama Polres Dumai dan Panti Asuhan
Aktivis Mahasiswa Riau Ini Minta Unit Tipikor Polda Riau Periksa Oknum ASN Disnakertrans
RU Dumai Raih Prestasi di Event Closing Bulan Energi & Loss PT KPI 2022
Kejari Kuansing Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi
Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa
Selama Ramadhan Berbagi Takjil di Simpang Tugu Patin, Polsek Rengat Barat Imbau Masyarakat
Polisi di Inhu Salurkan Bansos dan Baksos
Update Perkembangan Covid-19 Kota Dumai, Hari ini Bertambah 1 Pasien Positif