Fap Tekal Dumai Gelar Demo di Depan Kantor PT. PGN, Tuntut Keadilan untuk Pekerja
PANTAUNEWS, DUMAI - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai kembali mengadakan aksi penyampaian di muka umum (Demo) kali ini aksi tersebut berpusat di depan kantor PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Dumai. Kamis, (16/01/2025).
Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT. Perkasa Abdi Bhuana (PT. Prabhu) subcon PT. PGN tanpa alasan yang jelas.
"Hari ini kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tertib aturan sebelum menertibkankan pekerjanya," hal ini disampaikan oleh Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai.
Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini menegaskan agar pihak perusahaan wajib memperkerjakan kembali saudara kami Zulkarnain.
"Jika tidak diberikan kontrak baru, maka kami akan kembali melakukan aksi berjilid-jilid di depan kantor PT. PGN Dumai hingga Jum'at 28 Februari 2025," pungkasnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi, Agus Kacab PT. PGN Dumai membenarkan adanya aksi didepan Kantor PT. PGN Dumai.
"Benar bang ada unras dikantor, terkait hubungan industrial antara vendor dengan pekerjanya bang," tulisnya.
Serta saat dipertanyakan terkait salah satu poin tuntunan untuk kembali mempekerjakan saudara Zulkarnain,, seperti apa kebijakan yang akan diambil?. Ia menjawab, "Itu divendor bang bukan di kami," tutupnya.
Sementara pihak PT. Prabhu saat dikonfirmasi melalui Manager Operasi, Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa menanggapi aksi tersebut, kami mewakili PT. Prabhu bahwasannya menghargai atas aksi yang dilaksanakan oleh Fap Tekal Dumai, karena demonstrasi adalah hak warga negara. Kami tidak akan melarang atau menghambat kegiatannya.
"Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut mengenai perpanjangan kontrak pekerja atas nama Zulkarnain, bahwasannya kami selaku pemberi kerja sudah memberikan kesempatan kepada beliau selama kurang lebih 2 tahun untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar perusahaan yang ditetapkan," sebutnya
Ia menambahkan, namun ternyata tidak ada peningkatan kinerja dari beliau selama kurun waktu yang sudah kami berikan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yang tertuang pada PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Ciptaker tahun 2023, kami tidak melakukan perpanjangan kontrak kepada beliau selepas kontraknya berakhir di 31 Desember 2024 dikarenakan kinerjanya yang tidak membaik setelah kita berikan kesempatan 2 tahun berturut-turut dengan dibuktikan oleh penilaian kinerja yang disampaikan oleh user kepada kami dan sudah kami beritahukan melalui surat pemberitahuan kepada beliau sebelumnya.
"Demikian tanggapan yang kami sampaikan, terimakasih Pak Iwan atas atensi dan kesempatannya kepada kami untuk mengkonfirmasi dan menanggapi aksi daripada Fap Tekal Dumai," ujarnya.
Adapun tujuan aksi antara lain:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja yang tidak dilaporkan atau didaftarkan di Disnaker Kota Dumai;
- Tidak adanya pemberitahuan peraturan perusahaan PT. Prabhu yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan ke Disnaker Kota Dumai;
- Sehubungan dengan poin 1 dan 2 kami mendesak kepada pihak PT. Prabhu, untuk tetap mempekerjakan Buruh/Pekerja atas nama Zulkarnain, dikarenakan kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menjamin keberlangsungan kerja terhadap pekerja alih daya dan itu bersifat wajib dicantumkan didalam PKWT dan dicatatkan atau diberitahukan di Disnaker Kota Dumai.***


Berita Lainnya
Pelantikan Pengurus KAMMI, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Selamat, Tunaikan Amanah Umat
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
F-SPTI Inhu Akan Demo PT NHR, Buntut Penghentian Pekerja Buruh Bongkar Muat
Tiga Agenda Ranperda dalam Rapat paripurna DPRD Rohul Untuk APBD Perubahan 2023 dan DBH Kelapa Sawit
Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT. Banura ke Disnakertrans Riau, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
GRIB JAYA Dumai Kota Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Rimba Sekampung
Banjir Kilat Landa Jalan Sukajadi Dumai, Warga Resah Akibat Tersumbatnya Pintu Air
Sambut HDKD Ke-78, Rutan Rengat Laksanakan Pembukaan Porseni
PT SSR Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Desa Rawa Bangun Inhu
Anggota DPRD Inhu Rosman Yatim Angkat Bicara Tentang Keberadaan PT Mentari
Rapat Paripurna DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026
Kapolres Rohul Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rohani Serta Peresmian Pendopo BBM