Fap Tekal Dumai Gelar Demo di Depan Kantor PT. PGN, Tuntut Keadilan untuk Pekerja
PANTAUNEWS, DUMAI - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai kembali mengadakan aksi penyampaian di muka umum (Demo) kali ini aksi tersebut berpusat di depan kantor PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Dumai. Kamis, (16/01/2025).
Aksi ini buntut dari adanya aduan pekerja atas nama Zulkarnain yang kontraknya tidak diperpanjang oleh BUJP PT. Perkasa Abdi Bhuana (PT. Prabhu) subcon PT. PGN tanpa alasan yang jelas.
"Hari ini kami mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tertib aturan sebelum menertibkankan pekerjanya," hal ini disampaikan oleh Ismunandar Ketua Umum Fap Tekal Dumai.
Pria yang kerap disapa Ngah Nandar ini menegaskan agar pihak perusahaan wajib memperkerjakan kembali saudara kami Zulkarnain.
"Jika tidak diberikan kontrak baru, maka kami akan kembali melakukan aksi berjilid-jilid di depan kantor PT. PGN Dumai hingga Jum'at 28 Februari 2025," pungkasnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi, Agus Kacab PT. PGN Dumai membenarkan adanya aksi didepan Kantor PT. PGN Dumai.
"Benar bang ada unras dikantor, terkait hubungan industrial antara vendor dengan pekerjanya bang," tulisnya.
Serta saat dipertanyakan terkait salah satu poin tuntunan untuk kembali mempekerjakan saudara Zulkarnain,, seperti apa kebijakan yang akan diambil?. Ia menjawab, "Itu divendor bang bukan di kami," tutupnya.
Sementara pihak PT. Prabhu saat dikonfirmasi melalui Manager Operasi, Arrigo Hagi Rushdie menyampaikan bahwa menanggapi aksi tersebut, kami mewakili PT. Prabhu bahwasannya menghargai atas aksi yang dilaksanakan oleh Fap Tekal Dumai, karena demonstrasi adalah hak warga negara. Kami tidak akan melarang atau menghambat kegiatannya.
"Berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut mengenai perpanjangan kontrak pekerja atas nama Zulkarnain, bahwasannya kami selaku pemberi kerja sudah memberikan kesempatan kepada beliau selama kurang lebih 2 tahun untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan standar perusahaan yang ditetapkan," sebutnya
Ia menambahkan, namun ternyata tidak ada peningkatan kinerja dari beliau selama kurun waktu yang sudah kami berikan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yang tertuang pada PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Ciptaker tahun 2023, kami tidak melakukan perpanjangan kontrak kepada beliau selepas kontraknya berakhir di 31 Desember 2024 dikarenakan kinerjanya yang tidak membaik setelah kita berikan kesempatan 2 tahun berturut-turut dengan dibuktikan oleh penilaian kinerja yang disampaikan oleh user kepada kami dan sudah kami beritahukan melalui surat pemberitahuan kepada beliau sebelumnya.
"Demikian tanggapan yang kami sampaikan, terimakasih Pak Iwan atas atensi dan kesempatannya kepada kami untuk mengkonfirmasi dan menanggapi aksi daripada Fap Tekal Dumai," ujarnya.
Adapun tujuan aksi antara lain:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja yang tidak dilaporkan atau didaftarkan di Disnaker Kota Dumai;
- Tidak adanya pemberitahuan peraturan perusahaan PT. Prabhu yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan ke Disnaker Kota Dumai;
- Sehubungan dengan poin 1 dan 2 kami mendesak kepada pihak PT. Prabhu, untuk tetap mempekerjakan Buruh/Pekerja atas nama Zulkarnain, dikarenakan kelalaian dari pihak perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menjamin keberlangsungan kerja terhadap pekerja alih daya dan itu bersifat wajib dicantumkan didalam PKWT dan dicatatkan atau diberitahukan di Disnaker Kota Dumai.***


Berita Lainnya
Kejati Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu
Bupati Rohil, Resmi Menyandang Gelas Magister Sain (M,SI)
Suara Hati Anak Pulau Mencetak Uang di Desa, Menuju Swasembada Jaga Indonesia Raya
DPD II Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat
Kunjungi Lokasi Isoter, Wakapolri Semangati Pasien Rawat
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal: Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat
Tumor Ganas Hampir Menutupi Wajah Arianto, Polisi Bantu Carikan Pendonasi
Wakil Bupati Dukung Hadiri Pelantikan IKMR Rohul, Di Halaman LKKA Ujung Batu
BLT Warga Pekanbaru Terdampak Covid-19 Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
Sekolah Baru, Harapan Baru: Apical dan Pemkot Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung
Personel Bhabinkamtibmas Polres Inhu Dapat Reward Wak, Ini Orangnya
Warga Pasir Selabau Minta Penyidik Gakkum DLHK Riau Turun ke Inhu Periksa Managemen PKS PT SJML