Bertolak dari Indonesia ke Malaysia,
7 Warga Negara Asing Bangladesh Diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS – Sebanyak 7 Warga Negara Asing Bangladesh yang hendak bertolak dari Indonesia ke Malaysia untuk bekerja berhasil digagalkan keberangkatannya oleh personel KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Penggagalan ini berawal dari Informasi masyarakat kepada personel KP. Hayabusa-3008 bahwa adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia di Sekitar pesisir pantai yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT. 03 RW. 04 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (26/12/2023).

“Kegiatan penyelundupan manusia atau pengiriman WNA Bangladesh ke Malaysia akan diberangkatkan melalui perairan bengkalis dengan menggunakan Speed boat berkecepatan tinggi,” ujar Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K.
Dari laporan tersebut Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekitar pukul 16.00 Tim KP. Hayabusa-3008 berhasil memeriksa dan mengamankan NS 45 thn warga Rokan Hulu dan 7 (tujuh) orang WNA Bangladesh di dalam mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT yang sebelumnya dijemput NS dari sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. SM Amin Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru dan akan di bawa menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat.
Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser A. S., S.Tr.K. menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia serta segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Adapaun Barang bukti yang di amankan yakni 1 (Satu) unit Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT, 1 (satu) buah KTP an. NS 1 (satu) buah SIM A an. NS, 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT. Selanjutnya, 1 (satu) unit HP invinix note warna Hijau dan 7 buah paspor WNA Bangladesh.
Atas perbuatannya NS di sangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ?*** (rls)


Berita Lainnya
Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek Dumai Timur
Babinsa Koramil 02/BK Lakukan Pendampingan Percepatan Vaksinasi di PT Sentana Wilmar Grup
Dipimpin Kapolsek, Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap
Satgas Covid-19 Riau Gelar Konfrensi Pers
Momen Hari Buruh Internasional, AJI Pekanbaru Tekankan Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Jurnalis
Kegiatan Tausyiah Kantor Diskominfotik Rohil, Bangun Kekompakan dan Silaturahmi
Melepas keberangkatan 283 calon jemaah haji asal Kabupaten Rohil, Afrizal Sintong : Senantiasa Berkoordinasi Dengan Tim Kesehatan Yang Telah Disiapkan
PT KPI RU II Dumai Selenggarakan Turnamen Tenis Lapangan
Proses Alih Kelola Blok Rokan, Dirjen Migas: Resiko Tinggi, Industri Migas Butuh SDM Kompeten
Zul Ikram: Tiga Daerah di Riau Sudah Belajar Tatap Muka Terbatas
Petani Kopsa-M Buat Laporan Dugaan Penyelewengan Penjualan Buah Kelapa Sawit
Jumat Curhat Polsek Rengat Barat di Desa Rantau Bakung