• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Tak Menggantongi SIPA, Penyedia Air Bersih ini 'Nekad' Bangun Sumur Bor Tanpa Izin

PantauNews

Senin, 10 Juli 2023 10:56:10 WIB
Cetak
Lokasi Sumur Bor yang diduga tak Menggantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang berada di RT 07 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai (Foto: Istimewa)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak pihak pihak tertentu yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.

Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah) sangat diwajibkan untuk dipenuhi baik perusahaan atau perorangan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah.

Penelusuran awak media, penyedia air bersih yang berada di RT 07, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga tidak mengantongi izin. Diketahui juga, lokasi sumur bor tersebut juga berada di lahan konsesi.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Saat diminta keterangan Ketua RT 07 Ales Saprijon, Senin (10/6/2023), diakuinya diwilayahnya ada usaha penyedia air bersih atau air minum.

Disampaikan Ales Saprijon bahwa dirinya sangat berterima kasih adanya penyedia air bersih diwilayahnya. Terkait SIPA, dirinya tidak mengetahui bahwa sumur bor yang berada diwilayahnya ini memiliki dampak negatif, apalagi mengantongi izin.

"Sebelumnya warga sudah mengajukan pemasangan pipa PDAM Dumai. Namun karena dekat wilayahnya ada sumur bor Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, red), makanya pihak PDAM Dumai tak mengabulkan permohon warga tersebut," kata Ales Saprijon, yang diketahui tidak menjabat lagi, pasca digelar pemilihan Ketua RT 07 beberapa waktu lalu.

Disebutkan Ales Saprijon, bahwa sumur bor Program Pamsimas yang berada di lokasi RT 05 Kelurahan Teluk Binjai, sudah lama tidak berfungsi. Akibatnya, warga berada lokasi berdekatan Pamsimas tersebut, tidak dapat teraliri air bersih dan itu salah satu alasan pihak PDAM Dumai tidak menyetujui permohonan warga.

"Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi Ketua RT 05 Teluk Binjai. Setahu saya, sumur bor Pamsimas tersebut tidak lama tidak berfungsi," ujarnya menjelaskan.

Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur PDAM PT Tirta Dumai Bersemai melalui Kabag Umum Amir Syahruddin, terkait hal ini aka segera ditindaklanjuti.

"Nanti saya kroscek dengan tim teknik, maaf saat ini saya sedang ada rapat," jawab Kabag Umum PDAM Dumai.

Selanjutnya, saat dimintai keterangan Kadis PUPR Dumai melalui Kabid Cipta Karya Yomi Idriansyah menyampaikan bahwa wajib mengurus SIPA. Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

" Terkait SIPA, itu berada di provinsi dan dan bagi perusahaan wajib mengurus izin tersebut," tukas Yomi Idriansyah yang baru menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Dumai ini menjelaskan. (*)

Penulis: Edriwan

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ustad Somat Hadir Saat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Darul Fikri diMeranti

Hari Pertama Bertugas, PJs Penghulu Suak Air Hitam Langsung Berhentikan Kaur Keuangan Tanpa Alasan Jelas

6 Kali Raih WTP Serta DID, Pemkab Bireuen Kaji Ulang Kembali Kinerja SKPK

Kekuatan Komunikasi Kepemimpinan yang Menggerakkan Rakyat

PUPR Kota Tangerang Pindahkan Saluran Air Ketempat Yang Lebih Efektif

Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

Jelang Perayaan Idul Fitri, Pelindo 1 Cabang Dumai Bagikan 1.068 Paket Sembako

Satgas TNI 413 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Kampung Sangke

Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak

Pentingnya Ketahanan Pangan, Wamenhan: Kita Harus Punya Cadangan Pangan

Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara

Festival Lampu Colok Mundam Gemilang 2025: Tradisi Tetap Bersinar

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 555 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1310 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved