Dugaan Tak Menggantongi SIPA, Penyedia Air Bersih ini 'Nekad' Bangun Sumur Bor Tanpa Izin
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak pihak pihak tertentu yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah) sangat diwajibkan untuk dipenuhi baik perusahaan atau perorangan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah.
Penelusuran awak media, penyedia air bersih yang berada di RT 07, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga tidak mengantongi izin. Diketahui juga, lokasi sumur bor tersebut juga berada di lahan konsesi.
Saat diminta keterangan Ketua RT 07 Ales Saprijon, Senin (10/6/2023), diakuinya diwilayahnya ada usaha penyedia air bersih atau air minum.
Disampaikan Ales Saprijon bahwa dirinya sangat berterima kasih adanya penyedia air bersih diwilayahnya. Terkait SIPA, dirinya tidak mengetahui bahwa sumur bor yang berada diwilayahnya ini memiliki dampak negatif, apalagi mengantongi izin.
"Sebelumnya warga sudah mengajukan pemasangan pipa PDAM Dumai. Namun karena dekat wilayahnya ada sumur bor Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, red), makanya pihak PDAM Dumai tak mengabulkan permohon warga tersebut," kata Ales Saprijon, yang diketahui tidak menjabat lagi, pasca digelar pemilihan Ketua RT 07 beberapa waktu lalu.
Disebutkan Ales Saprijon, bahwa sumur bor Program Pamsimas yang berada di lokasi RT 05 Kelurahan Teluk Binjai, sudah lama tidak berfungsi. Akibatnya, warga berada lokasi berdekatan Pamsimas tersebut, tidak dapat teraliri air bersih dan itu salah satu alasan pihak PDAM Dumai tidak menyetujui permohonan warga.
"Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi Ketua RT 05 Teluk Binjai. Setahu saya, sumur bor Pamsimas tersebut tidak lama tidak berfungsi," ujarnya menjelaskan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur PDAM PT Tirta Dumai Bersemai melalui Kabag Umum Amir Syahruddin, terkait hal ini aka segera ditindaklanjuti.
"Nanti saya kroscek dengan tim teknik, maaf saat ini saya sedang ada rapat," jawab Kabag Umum PDAM Dumai.
Selanjutnya, saat dimintai keterangan Kadis PUPR Dumai melalui Kabid Cipta Karya Yomi Idriansyah menyampaikan bahwa wajib mengurus SIPA. Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
" Terkait SIPA, itu berada di provinsi dan dan bagi perusahaan wajib mengurus izin tersebut," tukas Yomi Idriansyah yang baru menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Dumai ini menjelaskan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Pemuda Tani HKTI Jateng Gandeng PT PNM Semarang Akses Pembiayaan UMKM
Sari Antoni Kembalikan Uang Rp345 Juta ke Bank Mandiri, Larshen Yunus: Ingat, Korban Anda Ada 6 Orang Pak Dewan!
Edhy Prabowo Angkat Pejabat Baru KKP, Rokhmin Dahuri hingga Ali Ngabalin
Peduli Dampak Covid 19, PWP wilayah RU II Dumai Salurkan Bantuan
Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!
Camat Jeunieb Imbau Keuchik Lakukan Gotong Royong
Dinkes Kota Tangerang: Meski Kasus Covid-19 Cenderung Menurun, Prokes Tetap Dijaga
Bupati Pelalawan Masuk Nominator Penerima PJS Award, Pengurus Serahkan Surat DPP
Lapas Pekanbaru Gelar Acara Disko Ditengah Pandemi, GAMARI Segera Surati Menkumham RI
Pertama Kali Digelar, Perwira PT KPI Unit Dumai Raih Penghargaan di Kompetisi Paper Ilmiah IKMS
Kejagung RI Dorong Kejati Riau Perbaikan Sistem Reformasi Birokrasi
Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Binaan KPI RU Dumai Panen Puluhan Kg Sorgum