• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Dugaan Tak Menggantongi SIPA, Penyedia Air Bersih ini 'Nekad' Bangun Sumur Bor Tanpa Izin

PantauNews

Senin, 10 Juli 2023 10:56:10 WIB
Cetak
Lokasi Sumur Bor yang diduga tak Menggantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang berada di RT 07 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai (Foto: Istimewa)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak pihak pihak tertentu yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.

Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah) sangat diwajibkan untuk dipenuhi baik perusahaan atau perorangan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah.

Penelusuran awak media, penyedia air bersih yang berada di RT 07, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga tidak mengantongi izin. Diketahui juga, lokasi sumur bor tersebut juga berada di lahan konsesi.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Saat diminta keterangan Ketua RT 07 Ales Saprijon, Senin (10/6/2023), diakuinya diwilayahnya ada usaha penyedia air bersih atau air minum.

Disampaikan Ales Saprijon bahwa dirinya sangat berterima kasih adanya penyedia air bersih diwilayahnya. Terkait SIPA, dirinya tidak mengetahui bahwa sumur bor yang berada diwilayahnya ini memiliki dampak negatif, apalagi mengantongi izin.

"Sebelumnya warga sudah mengajukan pemasangan pipa PDAM Dumai. Namun karena dekat wilayahnya ada sumur bor Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, red), makanya pihak PDAM Dumai tak mengabulkan permohon warga tersebut," kata Ales Saprijon, yang diketahui tidak menjabat lagi, pasca digelar pemilihan Ketua RT 07 beberapa waktu lalu.

Disebutkan Ales Saprijon, bahwa sumur bor Program Pamsimas yang berada di lokasi RT 05 Kelurahan Teluk Binjai, sudah lama tidak berfungsi. Akibatnya, warga berada lokasi berdekatan Pamsimas tersebut, tidak dapat teraliri air bersih dan itu salah satu alasan pihak PDAM Dumai tidak menyetujui permohonan warga.

"Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi Ketua RT 05 Teluk Binjai. Setahu saya, sumur bor Pamsimas tersebut tidak lama tidak berfungsi," ujarnya menjelaskan.

Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur PDAM PT Tirta Dumai Bersemai melalui Kabag Umum Amir Syahruddin, terkait hal ini aka segera ditindaklanjuti.

"Nanti saya kroscek dengan tim teknik, maaf saat ini saya sedang ada rapat," jawab Kabag Umum PDAM Dumai.

Selanjutnya, saat dimintai keterangan Kadis PUPR Dumai melalui Kabid Cipta Karya Yomi Idriansyah menyampaikan bahwa wajib mengurus SIPA. Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

" Terkait SIPA, itu berada di provinsi dan dan bagi perusahaan wajib mengurus izin tersebut," tukas Yomi Idriansyah yang baru menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Dumai ini menjelaskan. (*)

Penulis: Edriwan

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai

Konsolidasi Internal PB Djarum, KOHATI PB HMI Siap Kawal

Kapolri Idham Azis ke Prabowo: Siap Komandan

KNPI Periuk, Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat Pelajar Se-Kota Tangerang

Koperasi Menjadi Salah Satu Bagian Penting Dari Program MCI

DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN untuk Atasi Corona

Solskjaer Tolak Permintaan Nekat Rashford Demi Main Lawan Liverpool

Stakeholder Mabar Nyatakan Sikap Bersama Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Unggahan Video Asap dan Debu PT. Meridan Surya Sejati Plantition dan PT. Semen Padang Saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-74

Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

Resmi Dikukuhkan Ketua IKMR, dr Ferianto Nahkodai IFAPSI Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved