Berjalan 4 Hari Ops LK 2022, Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Operasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning (LK) 2022 yang akan dilaksanakan Polres Inhu Polda Riau selama 12 hari terhitung sejak 9 - 20 Desember 2022. Meski baru berjalan selama 4 hari, Polres Inhu telah mengungkap berbagai kasus.
"Operasi cipta kondisi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kasus yang terungkap itu, antara lain Miras, Curat dan lain sebagainya," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (14/12).
Misran menjelaskan, hasil razia Minuman Keras (Miras) yang dilaksanakan Polres Inhu dan jajaran Polsek dibeberapa titik rawan gangguan Kamtibmas atau warung remang-remang diamankan ratusan botol Miras berbagai merek dari 6 lokasi.
Kemudian, pengungkapan 1 kasus Curat, 2 kasus Narkoba, 1 kasus Perjudian. Disamping itu, ada pula pendataan terhadap sejumlah pelayan cafe dan warung remang-remang diduga pelaku praktik prostitusi.
"Polres Inhu dan Polsek jajaran juga melakukan kegiatan Kepolisian yang bersifat preventif dan preemtif," ujar Misran.
Ditambahkannya, kegiatan akan terus dilaksanakan Polres Inhu setiap hari beserta Polsek jajaran, dengan harapan hasil Operasi Pekat LK 2022 bisa dirasakan oleh masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (stone)
Berita Lainnya
PENGUMUMAN TENDER KERJA SAMA JASA PENGOPERASIAN & PEMELIHARAAN BATCHING PLANT BUKIT TIMAH KOTA DUMAI PT. PEMBANGUNAN DUMAI (PERSERODA)
WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental
Dinas PUPR Bengkalis Tinjau Tahap Awal Pengerjaan Jembatan Pulau Bengkalis Sumatra
Ketum DPP APPI Berbagi Berkah untuk Anak Yatim di Pekanbaru
Pemprov Riau Dorong 320 UKM Berjualan di Kantor Dinas, Pegawai Diminta Membeli
Kapolsek Rengat Barat Hadiri Wisuda Akbar MDTA dan MDTW
IWD 2023 Angkat Tema Perempuan dan Politik
PT KPI RU Dumai Kembali Salurkan Santunan Ke Panti Asuhan Halimatussa'diyah Jaya Mukti
Usai Kapolri Dilantik, Dirlantas Polda Riau Diganti
Satgas Kedepankan Edukasi Masyarakat Manfaat Vaksinasi
BEM Se-Riau Minta Kejagung Copot Kajari Kuansing
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana