Kebakaran Di Kota Subulussalam Hanguskan Rumah Warga Berkonstruksi Dari Kayu
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kebakaran di Kota Subulussalam menghanguskan Satu unit rumah warga, dan Satu terkena imbasnya, di Desa Sibuasan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh.
Kebakaran itu pun mengakibatkan Satu Rumah warga mengalami rusak berat, dan satu di antaranya dirusak karena imbas terjadinya kebakaran tersebut. Sedangkan kondisi rumah itu berkonstruksi Kayu.
Disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Subulussalam, Ramadhan, ST MM via chat WhatsApp kepada media ini.
"Kejadian kebakaran rumah warga Desa Sibuasan itu, tadi malam Kamis, (11/08/22), sekira Pukul 22.00. Wib," sampainya, Jumat, (12/08/22).
Lebih lanjut Kepala BPBD kota menjelaskan nama pemilik rumah yang terbakar yersebut. Pemilik rumah Nayan, yang rumahnya terkena imbas atas nama Kedep.
"Dalam naas kebakaran itu tidak ada korban jiwa, saat ini pihak kepolisian setempat sedang mendalami penyebab terjadinya kebakaran," ujarnya.
"Lebih kurang Pemadaman Api selama 30 menit, Pemadam Kebakaran Menurunkan 1 unit Damkar dari Pos damkar Kecamatan Rundeng," jelasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Amigo Syahputra Siap di Barisan Terdepan Dukung Dolly S Cibro Jabat Ketua DPC PD Kota Subulussalam
Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda
Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Nasrul Abit Pamitan Kepada OPD
Warga Desa Subulussalam Utara Blokade Jalan Raja Asal
YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma
Sedekah Pagi Bersama ACT, Puluhan Anak Yatim di MIN 1 Banda Aceh Dapat Santunan
Semangat Ribuan Pelajar Ramaikan Hari Jadi Subulussalam Yang Ke-60
Pemakaman Almarhum Bripda Calvin Noval Nevada Dilaksanakan Secara Dinas Kepolisian
Tak Bayar Pajak, Pemko Subulussalam Segel Ratusan Kios di Pasar Modern
Kebakaran, Satu Rumah Di Kecamatan Lembah Gumanti Solok Ludes Dilalap Api
Kepala MPD Subulussalam Jabat Ketua Parpol, DPRK: Jelas Melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022