• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya

PantauNews

Selasa, 05 Juli 2022 18:18:58 WIB
Cetak
Ketua YARA Aceh Singkil Kaya Alim SH

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim SH meminta agar Bupati Aceh Singkil segera melaporkan harta kekayaannya menjelang pura tugas sebagai bupati.

"Kita ketahui Bupati Aceh Singkil saat ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11 M, maka kita dari YARA meminta Bupati Aceh Singkil Segera melaporkan harta Kekayaan menjelang Purna Tugasnya sebagai Bupati," Sampai Kaya Alim, Selasa, (5/7/22).

Masih kata Kaya Alim. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, diperiode 2017 - 2022, akan berakhir pada tanggal 21, Juli, 2022, mendatang.

"Saat ini tercatat harta kekayaan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mencapai Rp 11,071,825,876. Sedangkan Wakilnya, H Sazali Rp 1,375,000,000," kata Kaya Alim.

Masih Kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, angka tersebut ia peroleh hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Menurut Kaya Alim, harta kekayaan Dulmusrid periodik 2021 meningkat tajam dari tahun 2016 yang dilaporkan. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada tahun 2017, harta Dulmusrid hanya berkisar Rp 1,275,850,000. Jumlah tersebut terdiri harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 494,850,000, harta bergerak seperti transportasi dan mesin lainnya Rp 162,000,000, harta bergerak lainnya seperti logam mulia sebesar Rp 25,000,000, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 420,000,000, sehingga total harta kekayaan Dulmusrid pada waktu itu sebesar Rp 1,305,850,000. Angka tersebut Dulmusrid memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 30,000,000, sehingga harta kekayaan Dulmusrid setelah potong hutang Rp 1,275,850,000.

Sedangkan LHKPN Dulmusrdi di tahun 2019 naik drastis yaitu Rp 7,621,825,876 atau mengalami kenaikan dengan kurun waktu 3 tahun sebanyak Rp 6,345,975,876. Harta kekayaan tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 820,000,000, harta bergerak lainnya Rp 70,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 2,695,825,876, sehingga jumlah total harta kekayaan Dulmusrid di tahun 2019 Rp 7,621,825,876.

Untuk periodik 2020/2021, harta kekayaan Dulmusrid juga mengalami kenaikan tajam dengan jumlah total sebesar Rp 11,071,825,876 atau naik Rp 3,450,000,000 dari tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 760,000,000, harta bergerak lainnya Rp 380,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 5,895,825,876. 

Namun, laporan periodik 2022 Dulmusrid belum menyampaikan berapa harta kekayaannya diakhir masa jabatannya, sedangkan masa jabatannya sebagai Bupati akan berakhir tanggal 21 Juli 2022 atau tinggal 17 hari lagi.

Menurut Kaya Alim, Dulmusrid seharusnya menyampaikan harta kekayaannya menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil sehingga masyarakat tau. Pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum dirinya menjabat maupun setelah menjabat sebagai pejabat negara.

"Setiap penyelenggara negara baik sebelum dan sesudah menjabat berkewajiban menyampaikan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme"ujar Kaya Alim.

Kaya Alim pun berharap kepada Dulmusrid agar mentaati hukum supaya tidak di cap sebagai Bupati pembangkang peraturan.

"Apalagi, pak Dulmusrid selama menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil ada meninggalkan jejak yang tidak taat hukum. Salah satu nya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sampai saat ini belum di eksekusi sedangkan keputusan itu sudah inkrah, ditambah lagi Putusan Pengadilan Negeri Singkil mengenai ganti rugi lahan bandara Udara  Hamzah Fansuri yang juga kabarnya belum di jalankan oleh Bupati Dulmusrid," jelas Kaya Alim. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Fraksi Geranat Sindir Disdikbud dan Dinas PUPR Subulussalam Saat Rapat Paripurna

Terkait Ramadhan Fair-II, Ini Kata Ketua DPRK Subulussalam

Keberagamam Budaya Dalam Seni Tari Tulo-Tulo di Aceh

Kasatreskrim Subulussalam Terima Piagam Penghargaan dari Polda Aceh

Muspika dan Warga Simpang Kiri Adakan Gotong Royong

Jabat Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega Jadi Kapolres Perempuan Pertama Di Jambi

AMPeS Tagih Janji Manis Ketua MPD Subulussalam Terkait Beasiswa

Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota

YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri

Asisten I Pemko Subulussalam Instruksikan BPN, Pengamat: Sairun Offside

Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh

Terkait Laporan Masyarakat Kampong Sepadan, Kanit Tipidter: Sedang Dalam Tahap Penyelidikan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 943 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 704 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 485 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved