• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya

PantauNews

Selasa, 05 Juli 2022 18:18:58 WIB
Cetak
Ketua YARA Aceh Singkil Kaya Alim SH

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim SH meminta agar Bupati Aceh Singkil segera melaporkan harta kekayaannya menjelang pura tugas sebagai bupati.

"Kita ketahui Bupati Aceh Singkil saat ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11 M, maka kita dari YARA meminta Bupati Aceh Singkil Segera melaporkan harta Kekayaan menjelang Purna Tugasnya sebagai Bupati," Sampai Kaya Alim, Selasa, (5/7/22).

Masih kata Kaya Alim. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, diperiode 2017 - 2022, akan berakhir pada tanggal 21, Juli, 2022, mendatang.

"Saat ini tercatat harta kekayaan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mencapai Rp 11,071,825,876. Sedangkan Wakilnya, H Sazali Rp 1,375,000,000," kata Kaya Alim.

Masih Kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, angka tersebut ia peroleh hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Menurut Kaya Alim, harta kekayaan Dulmusrid periodik 2021 meningkat tajam dari tahun 2016 yang dilaporkan. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada tahun 2017, harta Dulmusrid hanya berkisar Rp 1,275,850,000. Jumlah tersebut terdiri harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 494,850,000, harta bergerak seperti transportasi dan mesin lainnya Rp 162,000,000, harta bergerak lainnya seperti logam mulia sebesar Rp 25,000,000, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 420,000,000, sehingga total harta kekayaan Dulmusrid pada waktu itu sebesar Rp 1,305,850,000. Angka tersebut Dulmusrid memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 30,000,000, sehingga harta kekayaan Dulmusrid setelah potong hutang Rp 1,275,850,000.

Sedangkan LHKPN Dulmusrdi di tahun 2019 naik drastis yaitu Rp 7,621,825,876 atau mengalami kenaikan dengan kurun waktu 3 tahun sebanyak Rp 6,345,975,876. Harta kekayaan tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 820,000,000, harta bergerak lainnya Rp 70,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 2,695,825,876, sehingga jumlah total harta kekayaan Dulmusrid di tahun 2019 Rp 7,621,825,876.

Untuk periodik 2020/2021, harta kekayaan Dulmusrid juga mengalami kenaikan tajam dengan jumlah total sebesar Rp 11,071,825,876 atau naik Rp 3,450,000,000 dari tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 760,000,000, harta bergerak lainnya Rp 380,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 5,895,825,876. 

Namun, laporan periodik 2022 Dulmusrid belum menyampaikan berapa harta kekayaannya diakhir masa jabatannya, sedangkan masa jabatannya sebagai Bupati akan berakhir tanggal 21 Juli 2022 atau tinggal 17 hari lagi.

Menurut Kaya Alim, Dulmusrid seharusnya menyampaikan harta kekayaannya menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil sehingga masyarakat tau. Pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum dirinya menjabat maupun setelah menjabat sebagai pejabat negara.

"Setiap penyelenggara negara baik sebelum dan sesudah menjabat berkewajiban menyampaikan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme"ujar Kaya Alim.

Kaya Alim pun berharap kepada Dulmusrid agar mentaati hukum supaya tidak di cap sebagai Bupati pembangkang peraturan.

"Apalagi, pak Dulmusrid selama menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil ada meninggalkan jejak yang tidak taat hukum. Salah satu nya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sampai saat ini belum di eksekusi sedangkan keputusan itu sudah inkrah, ditambah lagi Putusan Pengadilan Negeri Singkil mengenai ganti rugi lahan bandara Udara  Hamzah Fansuri yang juga kabarnya belum di jalankan oleh Bupati Dulmusrid," jelas Kaya Alim. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya

Polda Sumbar Gelar Bakti Kesehatan Operasi Celah Bibir dan Langit-langit

Subulussalam Satu, Dek Gam: Kader PAN Tidak Menutup Kemungkinan

Syukuran Peusijuk Jalan dan Doa Bersama Masyarakat Kemukiman Buloh Seuma

5.312 KK Akan Terbantu Jika Kebun Plasma di Aceh Singkil Terealisasikan

Pemkab dan Masyarakat Apresiasi Pengungkapan Sabu 41,4 Kg Oleh Polres Bukittinggi

Jalan Lintas Subulussalam-Aceh Selatan Dipenuhi Tumpahan CPO

Saat RDP, Ginting Menangis Di Gedung DPRK Subulussalam

Sebesar Rp 56.700 Hari Pertama YARA Galang Koin di Kota Subulussalam

Ibu Muda di Kampung Penyengat Sungai Apit di terkam buaya Saat mandi di Sungai Metas

18 Partai Politik dan 339 Orang Bacaleg Mendaftarkan Berkasnya ke KIP Subulussalam

Hj Asmidar: Kompetisi Budaya dan Tradisi Barsel Semakin Ketat

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved