• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya

PantauNews

Selasa, 05 Juli 2022 18:18:58 WIB
Cetak
Ketua YARA Aceh Singkil Kaya Alim SH

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim SH meminta agar Bupati Aceh Singkil segera melaporkan harta kekayaannya menjelang pura tugas sebagai bupati.

"Kita ketahui Bupati Aceh Singkil saat ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11 M, maka kita dari YARA meminta Bupati Aceh Singkil Segera melaporkan harta Kekayaan menjelang Purna Tugasnya sebagai Bupati," Sampai Kaya Alim, Selasa, (5/7/22).

Masih kata Kaya Alim. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, diperiode 2017 - 2022, akan berakhir pada tanggal 21, Juli, 2022, mendatang.

"Saat ini tercatat harta kekayaan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mencapai Rp 11,071,825,876. Sedangkan Wakilnya, H Sazali Rp 1,375,000,000," kata Kaya Alim.

Masih Kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, angka tersebut ia peroleh hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Menurut Kaya Alim, harta kekayaan Dulmusrid periodik 2021 meningkat tajam dari tahun 2016 yang dilaporkan. Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada tahun 2017, harta Dulmusrid hanya berkisar Rp 1,275,850,000. Jumlah tersebut terdiri harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 494,850,000, harta bergerak seperti transportasi dan mesin lainnya Rp 162,000,000, harta bergerak lainnya seperti logam mulia sebesar Rp 25,000,000, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 420,000,000, sehingga total harta kekayaan Dulmusrid pada waktu itu sebesar Rp 1,305,850,000. Angka tersebut Dulmusrid memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 30,000,000, sehingga harta kekayaan Dulmusrid setelah potong hutang Rp 1,275,850,000.

Sedangkan LHKPN Dulmusrdi di tahun 2019 naik drastis yaitu Rp 7,621,825,876 atau mengalami kenaikan dengan kurun waktu 3 tahun sebanyak Rp 6,345,975,876. Harta kekayaan tersebut terdiri dari, tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 820,000,000, harta bergerak lainnya Rp 70,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 2,695,825,876, sehingga jumlah total harta kekayaan Dulmusrid di tahun 2019 Rp 7,621,825,876.

Untuk periodik 2020/2021, harta kekayaan Dulmusrid juga mengalami kenaikan tajam dengan jumlah total sebesar Rp 11,071,825,876 atau naik Rp 3,450,000,000 dari tahun 2019. Jumlah tersebut terdiri tanah dan bangunan sebesar Rp 4,036,000,000, alat transportasi dan mesin Rp 760,000,000, harta bergerak lainnya Rp 380,000,000, kas dan setara kas sebesar Rp 5,895,825,876. 

Namun, laporan periodik 2022 Dulmusrid belum menyampaikan berapa harta kekayaannya diakhir masa jabatannya, sedangkan masa jabatannya sebagai Bupati akan berakhir tanggal 21 Juli 2022 atau tinggal 17 hari lagi.

Menurut Kaya Alim, Dulmusrid seharusnya menyampaikan harta kekayaannya menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil sehingga masyarakat tau. Pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baik sebelum dirinya menjabat maupun setelah menjabat sebagai pejabat negara.

"Setiap penyelenggara negara baik sebelum dan sesudah menjabat berkewajiban menyampaikan harta kekayaan. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme"ujar Kaya Alim.

Kaya Alim pun berharap kepada Dulmusrid agar mentaati hukum supaya tidak di cap sebagai Bupati pembangkang peraturan.

"Apalagi, pak Dulmusrid selama menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil ada meninggalkan jejak yang tidak taat hukum. Salah satu nya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sampai saat ini belum di eksekusi sedangkan keputusan itu sudah inkrah, ditambah lagi Putusan Pengadilan Negeri Singkil mengenai ganti rugi lahan bandara Udara  Hamzah Fansuri yang juga kabarnya belum di jalankan oleh Bupati Dulmusrid," jelas Kaya Alim. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Awal Tahun 2022, Program Sister Family Palestine Indonesia Kembali Digaungkan

Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK

Kapolsek Simpang Kiri Gelar Jumat Curhat Bersama Guru dan Siswa di SMKN 1 Subulussalam

Padang PPKM Level 3, Kabid Humas Polda Sumbar: Mari Tetap Disiplin Prokes

Jadi Temuan Inspektorat, Sejumlah Pjs Kades Tanjab Barat Kembalikan Uang Kas Desa

Indahnya Berbagi, DPW Puan Provinsi Jambi Bagi Takjil

Dualisme HPN 2025, Perebutan Kekuasaan di PWI Mengoyak Tradisi Pers Nasional

Ampes: Jelas Melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019

Bupati Aceh Tamiang: SKPK Harus Fokus dan Terarah

KNPI Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Kebakaran di Kota Subulussalam

Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19

Ini Tanggapan Wako Subulussalam Terkait Pembagunan Gapura Tauhid Sufi Syekh Hamzah Fansuri

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved