8 Bulan Sebanyak 82 Desa Belum Menerima ADD APBK di Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam belum juga membayarkan Anggaran Dana Desa (ADD) APBK. Selama 8 (Delapan), bulan di 82 desa. Tahun 2021, dan 2022.
Hingga saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Subulussalam belum juga membayarkan ke desa se-Kota Subulussalam.
Menanggapi hal itu Denni Bancin, selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kota Subulussalam. Sangat berharap sekali agar dana desa tersebut dapat di bayarkan.
"Kata Kepala BPKD tadi Minggu depan akan membayarkan ADD APBK selama 3 bulan," kata Deni. Rabu, (16/02/22) di kantor BPKD kota Subulussalam.
Mirisnya ada sebanyak 82 desa seKota Subulussalam yang belum menerima Dana Desa (ADD) APBK.
"Sebanyak 82 desa sekota Subulussalam, belum menerima ADD APBK itu," sambungnya.
Bahkan lanjut Deni, selama 8 bulan perangkat desa bekerja dengan suka rela tanpa gaji.
Sementara, kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Subulussalam Drs.Salbunis,MAP menyampaikan bahwa Minggu depan akan membayar Dana Desa APBK selam 3 bulan.
"Ya Minggu depan Dana Desa dari APBK rencananya akan kita bayarkan, sebanyak 3 bulan," ujar Salbunis, di ruangannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kota Subulussalam Drs.Salbunis,MAP menunggu ijin dari walikota Subulussalam untuk pelunasan Anggaran Dana Desa.
"Jika ada ijin pak wali akan kita bayarkan semua. Setelah di setujui walikota baru akan kita bayarkan," bebernya.
Selain itu Salbunis juga mengatakan Sedangkan untuk pembayaran selanjutnya Tinggal menunggu perwal, saat ini sedang di susun. Setelah di tanda tangani walikota baru kita masukkan ke anggaran 2022. (Juliadi)


Berita Lainnya
Terkait Ramadhan Fair-II, Ini Kata Ketua DPRK Subulussalam
Danrem 031 Wira Bima Silaturahmi ke Polres Rokan Hilir, Untuk Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI Polri Jelang Pengamanan Akhir Tahun
Kadis Kesehatan Lampung Utara Resmi Tersangka
Resign dari Pekerjaan, Titin Memilih Wujudkan Impiannya dengan Mengabdi di Papua
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
Jumat Berkah, Seorang Anggota DPRK Subulussalam Bagi-bagi Rezeki
Upacara Sertijab Kabagren dan Kasat Binmas Polres Agam
Pemdes Kampong Tengoh: Selamat Datang Kepada Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Aceh Barat Daya
Keluarga H Merah Sakti Serahkan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
DPRK Subulussalam Minta Pemko Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Tuntas